Blog Post
Cara Mendirikan Badan Usaha Berbentuk Firma

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Ketika Anda berencana ingin memulai mendirikan suatu badan usaha berbentuk Firma, maka sebaiknya Anda harus mengetahui terlebih dahulu dasar hukum tentang pendirian Firma. Pengaturan tentang pendirian Firma ini terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan juga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).
Selain itu, tentang cara mendirikan badan usaha Firma ini juga terdapat dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018. Peraturan Menteri tersebut mengatur tentang bagaimana cara pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.
Nah, untuk pembahasan lebih lanjut mengenai proses pendirian badan usaha berbentuk Firma, simak penjelasannya berikut ini.
Syarat Mendirikan Firma
Sebelum mulai mendirikan usaha dalam bentuk Firma, maka Anda harus memenuhi beberapa persyaratan penting. Adapun syarat-syarat yang wajib Anda lengkapi untuk dapat mulai mendirikan badan usaha dalam bentuk Firma adalah sebagai berikut :
- Jumlah pendiri minimal dua (2) orang.
- Terdapat penyertaan modal.
- Pembagian keuntungan dilakukan secara adil.
- Pertanggungjawaban bersama.
- Semua pihak berhak membuat kesepakatan atas nama Firma.
Cara Mendirikan Firma
Ketika Anda ingin mendirikan suatu badan usaha berbentuk Firma, maka Anda membutuhkan minimal dua (2) orang sebagai Pendiri Perusahaan. Sama halnya dengan mendirikan Perseroan Terbatas atau PT, maka Anda dapat mengajukannya seorang diri atau bersama dengan pendiri lainnya.
Adapun untuk proses lebih lanjutnya, simak prosedur berikut ini :
1. Mengajukan Permohonan Nama Firma.
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengurus nama perusahaan Firma. Di sini, Anda wajib mengurusnya melalui sistem administrasi Badan Usaha. Adapun nama yang akan Anda ajukan sebagai nama perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut :
- Menggunakan huruf alfabet.
- Belum ada usaha lain yang menggunakan nama tersebut dalam sistem administrasi Badan Usaha.
- Tidak memiliki kesamaan atau kemiripan dengan nama lembaga negara maupun lembaga pemerintah.
- Bukan merupakan rangkaian angka atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
Jika nama usaha Anda mendapat persetujuan, maka persetujuan penggunaan nama tersebut akan diberikan secara elektronik. Penggunaan nama yang telah mendapat persetujuan ini berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 hari.
2. Pembuatan dan Penandatanganan Akta.
Pada tahap ini, Anda harus membuat Akta Pendirian di notaris. Langkah ini sangat penting, karena tanpa Akta Pendirian, maka Anda tidak akan dapat melanjutkan proses pendirian Firma.
Setelah Akta Pendirian selesai, kemudian notaris akan meminta Anda dan rekan Anda selaku pendiri perusahaan untuk menandatangani Akta tersebut.
3. Permohonan Pendaftaran Pendirian Firma.
Selanjutnya, Anda harus mengajukan permohonan pendaftaran melalui sistem administrasi badan usaha. Anda harus mengajukan permohonan paling lama 60 hari sejak tanggal Akta Pendirian Firma ditandatangani. Permohonan tersebut dilakukan dengan cara mengisi format Pendaftaran.
Ketika mengisi format Pendaftaran, maka Anda juga harus melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan. Dokumen tersebut antara lain adalah :
- Surat pernyataan dalam bentuk elektronik yang menyatakan bahwa dokumen pendaftaran telah lengkap.
- Pernyataan dari Korporasi mengenai kebenaran informasi pemilik Firma.
- Akta pendirian Firma yang memuat identitas pendiri, domisili, dan pekerjaan pendiri; jenis kegiatan usaha; hak dan kewajiban pendiri; jangka waktu Firma.
- Fotocopy surat keterangan mengenai alamat lengkap Firma.
Selain itu, Anda harus mengisi pernyataan elektronik yang menyatakan bahwa format Pendaftaran tersebut telah sesuai. Begitu pula halnya dengan dokumen pendukung yang Anda sertakan, juga telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Penerbitan SKT.
Jika permohonan Anda diterima, maka pejabat yang berwenang akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan menyampaikannya kepada pemohon secara elektronik. Surat Keterangan Terdaftar yang telah Anda terima harus dicetak dan ditandatangani oleh Notaris.
Pada Surat Keterangan Terdaftar tersebut harus memuat frasa “Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha”. Proses yang harus Anda lalui dalam pendirian Firma ini memang cukup rumit dan panjang, terutama bagi Anda yang masih awam.
Baca juga: Pengertian Firma Sebagai Badan Usaha dan Ciri-Cirinya
Demikianlah cara dan syarat mendirikan badan usaha berbentuk Firma. Nah, jika Anda tertarik ingin mendirikan badan usaha berbentuk Firma, maka Anda bisa menggunakan jasa dari Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami siap membantu Anda dalam mengurus Pendirian Firma dengan mudah!
Gapura Office hadir sebagai salah satu jasa pengurusan berbagai dokumen perizinan, legalitas perusahaan, dan juga jasa Pendirian Firma. Sudah sejak lama, kami sudah dipercaya banyak klien untuk membantu berjalannya setiap proses bisnis. Hingga saat ini, kami sudah menjadi jasa hukum dan legal yang berpengalaman di bidangnya.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu khawatir! Karena perusahaan kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu ragu lagi untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Mendirikan Firma.
Nah, sekarang apa yang Anda butuhkan? Pendirian Firma, perusahaan, PT, CV, atau jenis izin usaha lainnya, kami siap membantu Anda! Kami siap memberikan pelayanan-pelayanan terbaik kami, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan usaha dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.
Jangan ragu untuk menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memberikan konsultasi bagi Anda yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang dapat membantu Anda!
Jangan ragu menggunakan jasa kami, karena perusahaan kami adalah perusahaan yang terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman.
Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!