Blog Post

Pengertian Firma Sebagai Badan Usaha dan Ciri-Cirinya

badan usaha

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Firma adalah perserikatan dagang yang didirikan untuk menjalankan usaha dagang bersama di bawah satu (1) nama, dimana setiap pesertanya turut bertanggung jawab.

Selain itu, Firma juga merupakan badan usaha yang terdiri dari dua (2) orang atau lebih dalam suatu perjanjian. Dimana setiap anggota yang menjalankan usaha Firma ini merupakan Wakil dari Anggota Firma yang lain. Apabila ada salah seorang anggota beroperasi dalam bidang usaha Firma, maka secara tidak langsung anggota tersebut mewakili anggota Firma secara keseluruhan.

Firma juga merupakan suatu bentuk persekutuan antara dua (2) orang atau lebih untuk menjalankan badan usaha di bawah satu nama yang digunakan bersama, dimana tiap anggota Firma memiliki perwakilan atau keagenan secara bersama. Kepemilikan Firma ini bersifat kepentingan bersama.

Kegiatan yang dilakukan usaha Firma adalah meliputi usaha berskala kecil maupun skala besar.

Dalam Persekutuan Firma, hanya terdapat satu macam sekutu, yaitu sekutu Komplementer atau Firmant. Sekutu Komplementer ini menjalankan perusahaan dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, sehingga bertanggung jawab pribadi untuk keseluruhan.

Dalam pendiriannya, anggota Firma akan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai ketentuan yang ada di dalam Akta Pendirian Perusahaan. Apabila sebuah badan usaha Firma mengalami kerugian atau bangkrut, maka setiap anggota harus ikut bertanggung jawab.

Ciri-Ciri Firma

1. Setiap Anggota Saling Mewakili.

Badan usaha Firma didirikan oleh dua (2) orang atau lebih dalam suatu perjanjian. Setiap anggota yang menjalankan usaha Firma ini merupakan Wakil dari anggota Firma yang lain.

Apabila ada salah seorang anggota beroperasi dalam bidang usaha Firma, maka secara tidak langsung anggota tersebut mewakili anggota Firma secara keseluruhan.

2. Jangka Waktu Terbatas.

Firma yang didirikan oleh beberapa anggota memiliki umur yang terbatas. Artinya, jika ada anggota yang keluar, maka itu artinya Firma tersebut dinyatakan bubar secara hukum. Namun, apabila ada anggota baru yang bergabung, maka Firma dinyatakan masih beroperasi.

Keanggotaan badan usaha Firma bisa sangat mengikat dan berlaku seumur hidup. Di dalam Firma, tiap anggota memiliki hak untuk membubarkan Firma. Pembubaran persekutuan Firma ini akan terjadi jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal.

3. Tanggung Jawab Tak Terbatas.

Dalam menjalankan sebuah Firma, maka anggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas dalam soal hutang piutang. Tanggung jawab ini tidak terbatas pada kekayaan yang dimiliki Firma saja, namun juga sampai harta milik pribadi para anggota Firma.

Jadi, jika dalam keadaan tertentu Firma harus membayar hutang pada kreditur dan jumlah kekayaan Firma tidak mencukupi untuk melunasinya, maka kreditur berhak menagih harta pribadi para anggota Firma.

4. Kekayaan Milik Bersama.

Kekayaan tiap anggota yang ditanamkan dalam Firma otomatis menjadi kekayaan milik bersama. Kekayaan ini tidak dapat dipisahkan dengan jelas. Masing-masing anggota menjadi pemilik bersama atas kekayaan Firma tersebut.

Anggota Firma tidak boleh menggunakan kekayaan firma tanpa seizin anggota Firma yang lainnya. Tanggung jawab seorang anggota tidak terbatas pada jumlah investasinya. Semua investasi dalam persekutuan Firma tidak lagi dimiliki secara terpisah oleh masing-masing anggota.

Hak anggota terhadap kekayaan Firma ini akan terlihat dalam saldo modal akhir para anggota Firma yang terdiri dari unsur-unsur penanaman modal awal dan tambahan, pengambilan prive, penambahan dari pembagian laba, dan pengurangan dari pembagian rugi.

5. Laba dan Rugi Dibagi Berdasarkan Partisipasi.

Laba atau rugi sebagai hasil operasi Firma akan dibagikan kepada setiap anggota Firma berdasarkan partisipasi para anggota Firma. Jika anggota tersebut aktif, maka ia berhak atas laba yang lebih besar meski modal yang ditanamkan lebih kecil dari anggota lain. Sementara anggota yang tidak aktif penentuannya ditetapkan berdasarkan persetujuan anggota lainnya.

Semua anggota berhak memperolah pembagian laba persekutuan Firma. Seluruh ketentuan pembagian laba dan rugi ini harus dicantumkan secara rinci di dalam Akta Pendirian Firma pertama kali. Laba dan rugi ini dibagi secara proposional sesuai keaktifan anggota.

Syarat Mendirikan Firma

Sebelum mulai mendirikan usaha dalam bentuk Firma, maka Anda harus memenuhi beberapa persyaratan penting. Adapun syarat-syarat yang wajib Anda lengkapi untuk dapat mulai mendirikan badan usaha dalam bentuk Firma adalah sebagai berikut :

  • Jumlah pendiri minimal dua (2) orang.
  • Terdapat penyertaan modal.
  • Pembagian keuntungan dilakukan secara adil.
  • Pertanggungjawaban bersama.
  • Semua pihak berhak membuat kesepakatan atas nama Firma.

Itulah informasi mengenai pengertian sebuah Firma sebagai bentuk badan usaha dan ciri-cirinya. Nah, jika Anda tertarik ingin mendirikan Firma, maka Anda bisa menggunakan jasa dari Gapura Office atau Virtual Officeku.

Kami hadir sebagai salah satu jasa pengurusan berbagai dokumen perizinan, legalitas perusahaan, dan juga jasa Pendirian Firma. Kami siap membantu Anda dalam mengurus pendirian badan usaha Firma untuk memudahkan dan mengefektifkan waktu Anda.

Sudah sejak lama, kami sudah dipercaya banyak klien untuk membantu berjalannya setiap proses bisnis. Hingga saat ini, kami sudah menjadi jasa hukum dan legal yang berpengalaman di bidangnya.

Jadi, sekarang apa yang Anda butuhkan? Pendirian Firma, perusahaan, PT, CV, atau jenis izin usaha lainnya, kami siap membantu Anda! Kami siap memberikan pelayanan-pelayanan terbaik kami. Dengan senang hati kami akan melayani Anda!

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu khawatir. Karena perusahaan kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu ragu untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Pendirian Firma.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Jadi tunggu apa lagi? Bagi Anda yang saat ini sedang membutuhkan Jasa Pembuatan PP, CV, Firma, atau jenis izin usaha lainnya, jangan ragu untuk menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi secara GRATIS.

Kami memberikan konsultasi bagi Anda yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda!

Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman.

Ayo langsung saja hubungi kami untuk konsultasi! Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>