Blog Post
Jenis-Jenis SIUP Berdasarkan Skala Usaha
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Sebuah usaha yang baru didirikan tentunya perlu mengantongi Izin. Tak hanya untuk golongan usaha berskala besar saja, namun usaha dengan skala kecil yang ditentukan berdasarkan besarnya modal juga perlu memiliki Surat Izin Usaha.
Bila saat ini Anda berniat ingin terjun ke dunia wirausaha skala mikro, kecil, dan menengah (UMKM), maka hal pertama yang harus diperhatikan adalah memiliki jenis izin SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Meski tidak wajib memiliki SIUP, namun Surat Izin ini akan diperlukan di masa yang akan datang, terutama untuk mengembangkan usaha.
SIUP sendiri diterbitkan berdasarkan domisili usaha. SIUP sangat penting untuk dimiliki agar pemilik usaha memiliki bukti pengesahan dari pemerintah. Karena SIUP juga berperan penting dalam memajukan usaha, terutama saat Anda ingin melakukan pinjaman uang kepada bank.
Jenis-Jenis SIUP Berdasarkan Skala Usaha
Ketentuan perizinan usaha yang perlu dimiliki oleh pengusaha berupa SIUP ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 36/2007 mengenai Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Berikut jenis-jenis SIUP berdasarkan skala usaha :
1. SIUP Mikro.
Jenis izin usaha ini merupakan surat izin yang diberikan pada pengusaha yang usahanya masuk dalam kategori sangat kecil atau Mikro. Jadi, SIUP ini diperuntukkan bagi mereka yang memiliki usaha dengan modal dan kekayaan bersih tidak lebih dari Rp 50 Juta, dan tidak termasuk tanah serta bangunan tempat usaha.
2. SIUP Kecil.
Sesuai dengan namanya, jenis izin usaha ini diberikan kepada pelaku usaha tergolong kecil. Kelompok usaha ini berada di atas pengusaha mikro, karena modal dan kekayaan bersih untuk usaha ini sekitar Rp 50 Juta hingga Rp 500 Juta, dan tidak termasuk tanah serta tempat usaha. Surat Izin kelompok usaha kecil ini adalah SIUP Kecil.
3. SIUP Menengah.
Selanjutnya adalah surat izin untuk kategori Usaha Menengah, yakni dengan modal dan kekayaan bersih untuk mendirikan usaha ini sekitar Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, dan tidak termasuk tanah serta bangunan tempat usaha. Sehingga jenis usaha ini mengantongi izin SIUP Menengah.
4. SIUP Besar.
Untuk jenis usaha skala besar, sudah pasti wajib mengantongi yang namanya SIUP. Usaha jenis ini merupakan usaha dengan modal dan kekayaan bersih lebih dari Rp 10 Miliar, dan tidak termasuk tanah serta bangunan tempat usaha.
Cara Mendapatkan SIUP Untuk UMKM
Untuk membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), ada beberapa pilihan untuk membuat Izin Usaha ini, yakni secara online maupun offline (datang langsung ke kantor pelayanan), yaitu :
1. Secara Online.
Jika Anda ingin mengurus SIUP secara online, maka caranya adalah dengan mendaftarkan diri di situs resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM dan PTSP) di masing-masing daerah. Contohnya, di pelayanan jakarta.go.id.
Setelah Anda masuk dalam laman tersebut, carilah informasi pengurusan SIUP untuk skala usaha Anda, apakah SIUP Mikro, SIUP Kecil, atau SIUP Menengah.
2. Secara Offline.
Jika Anda memilih mengurus SIUP secara offline alias datang langsung ke lokasi/kantor pelayanan terpadu. Anda bisa mendatangi Dinas Perindustrian dan Perdagangan daerah Tingkat II di wilayah Kabupaten atau Kotamadya Anda. Atau Anda juga bisa melakukannya di PTSP (Pusat Terpadu Satu Pintu) apabila sudah dilengkapi unit layanan ini. PTSP juga terdapat di kantor Kelurahan.
Lalu, apa saja yang harus dilakukan?
1. Mengurus Perizinan Usaha (SIUP) Untuk UMKM.
Jika usaha Anda sudah matang di konsep dan mulai dijalankan, segeralah mengurusnya agar segera mengantongi Izin Usaha. Untuk mengurus SIUP ini, Anda bisa melakukannya sendiri atau bisa diwakilkan orang lain bila memang tidak memiliki waktu yang cukup.
Datang ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang ada di wilayah Anda, atau secara online, dan ikuti prosedurnya hingga SIUP berada di tangan.
Namun, bila Anda memilih mengurus SIUP secara langsung ke kantor Dinas, sesampainya di sana, datangi bagian layanan terpadu pengurusan SIUP, lalu ambil formulir pendaftaran (Surat Permohonan) dan lakukan pengisian. Kemudian tempelkan materai Rp 6.000 dan tandatangani.
Selanjutnya, fotocopy berkas tersebut sebanyak 2 rangkap, lalu sertakan persyaratan-persyaratan yang harus dilampirkan.
2. Syarat atau Dokumen Yang Harus Dilampirkan Mengurus SIUP UMKM.
Setelah Anda menandatangani Surat Permohonan SIUP bermaterai tersebut, lampirkan identitas Anda yang terdiri dari :
- Fotocopy identitas diri atau KTP 3 lembar.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 3 lembar.
- Fotocopy NPWP 3 lembar.
- Surat Kuasa di atas kertas bermaterai Rp 6.000 (bila diwakilkan).
- KTP orang yang diberi kuasa.
- Surat perjanjian sewa-menyewa tanah/ bangunan (bila tanah atau bangunan disewa).
- Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6000 dari pemilik tanah/ bangunan yang digunakan.
- Fotocopy KTP pemilik tanah atau bangunan.
- Pas foto berwarna ukuran 3×4 (2 lembar).
- Surat pernyataan bersedia mengurus IMB dalam jangka waktu 1 tahun.
3. Biaya Mengurus SIUP.
Untuk mengurus perizinan ini, maka pemerintah menjamin tidak ada pungutan biaya apapun alias gratis. Untuk itu, bila Anda menemukan layanan pembuatan SIUP yang berbayar, maka Anda bisa melapor secara online melalui situs resmi www.lapor.go.id.
Jika saat ini Anda memang sedang merintis usaha UMKM, sebaiknya segera membuat SIUP agar tidak kerepotan saat dibutuhkan nantinya.
Baca juga: Pembuatan SIUP dan TDP Untuk Izin Usaha
Nah, bagi Anda yang saat ini berencana ingin membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Anda membutuhkan bantuan untuk legalitasnya, serahkan saja kepada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku.
Kami adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda membuatkan SIUP.
Keunggulan dari layanan yang kami tawarkan adalah, perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan konsultasi hukum pada orang yang ahli.
Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya Jasa Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan harga sangat terjangkau.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.
Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.
Ayo, langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Ofice!