Blog Post
Jenis-Jenis Surat Izin Usaha Yang Wajib Anda Miliki
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Surat Izin Usaha untuk mendirikan sebuah usaha memang sangatlah penting. Sebuah perusahaan yang tidak memiliki Surat Izin Usaha, maka perusahaan tersebut bisa dikatakan sebagai perusahaan ilegal.
Sebagai perusahaan yang taat hukum, maka Anda wajib memiliki surat-Surat Izin Usaha untuk kelengkapannya. Surat Izin tersebut, selain untuk menandakan legalitas usaha Anda, juga menandakan bahwa perusahaan Anda sudah resmi dan memiliki perlindungan hukum untuk menjalankan kegiatan usaha.
Tak hanya itu saja, Surat Izin untuk keperluan Usaha juga memiliki fungsi yang tidak hanya menunjukkan legalitas usaha saja, namun juga untuk mendukung perjalanan usaha Anda jika suatu saat nanti perusahaan Anda ingin memperoleh modal tambahan untuk pengembangan usaha.
Jenis-Jenis Surat Izin Usaha Yang Wajib Anda Miliki
1. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Yang pertama adalah Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Surat ini menjelaskan Domisili Perusahaan milik Anda yang dinyatakan dan dikeluarkan oleh pihak Kelurahan maupun pihak Kecamatan yang terdekat dengan lokasi usaha perusahaan Anda.
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) ini wajib dimiliki ketika pertama kali Anda mendirikan sebuah perusahaan. Mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) cukup mudah. Anda hanya cukup datang ke RT/ RW di lokasi Anda mendirikan usaha Anda. Kemudian datang ke Kelurahan terdekat dengan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) Perusahaan Anda.
Nantinya, pihak Kelurahan akan mendata perusahaan Anda beserta kepemilikan usaha yang sedang Anda jalankan. Tentu saja dengan meminta sebuah Surat Domisili Perusahaan akan membantu untuk memudahkan Anda meminta sejumlah Dokumen penting untuk keperluan usaha Anda.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Dokumen berikutnya yang wajib Anda miliki adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP adalah sebuah tanda bahwa perusahaan Anda merupakan perusahaan yang taat pajak. NPWP ini yang mengatasnamakan perusahaan Anda. Bukan hanya NPWP atas nama Pemilik perusahaan saja, namun juga NPWP atas nama Perusahaan Anda.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan biasanya akan diperlukan untuk mempermudah ketika melakukan pengurusan beberapa jenis dokumen penting lainnya, yang akan digunakan untuk menunjukan legalitas perusahaan yang Anda miliki.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dibuat dengan cara melampirkan Surat Keterangan Domisili Usaha dan beberapa identitas perusahaan yang legal.
Dokumen-dokumen tersebut diperlukan ketika Anda akan mengurus beberapa dokumen lainnya yang akan menunjang kegiatan usaha Anda.
3. Izin Usaha Dagang (UD)
Surat izin berikutnya yang wajib Anda miliki adalah Surat Izin Usaha Dagang (UD). Perusahaan yang bergerak di bidang Usaha Perdagangan wajib memiliki surat izin ini untuk menunjukan legalitas Usaha Perdagangan yang Anda miliki.
Surat Izin Usaha Dagang (UD) biasanya akan diurus oleh perusahaan yang menjalankan usaha di bidang Perdagangan Umum dan Perdagangan Khusus.
Biasanya, bentuk perusahaannya adalah perusahaan perorangan yang dikelola oleh perorangan pula, dengan bentuk Usaha Perdagangan.
Mengurus Surat Izin Usaha Dagang (UD) ini dilakukan di instansi, di bawah koordinasi Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI dengan melampirkan beberapa dokumen penting lainnya.
4. Izin BPOM
Surat izin yang dikeluarkan khusus oleh BPOM ini merupakan salah satu jenis surat izin yang diperuntukan bagi perusahaan yang bergerak di bidang Obat dan Makanan.
Surat Izin ini digunakan untuk melindungi para konsumen dari beberapa jenis produk makanan maupun obat-obatan yang berbahaya untuk kesehatan konsumen itu sendiri.
Selain itu, keberadaan Surat Izin BPOM ini juga menunjukan bahwa perusahaan Anda sudah mengikuti prosedur yang berlaku, yang menyatakan bahwa produk yang Anda produksi aman untuk dikonsumsi.
Pengajuan Surat Izin BPOM ini biasanya dilakukan dengan mengajukan secara langsung di badan POM dengan membawa sejumlah persyaratan dokumen yang wajib ada.
5. Tanda Daftar Industri (TDI)
Tanda Daftar Industri (TDI) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), keduanya wajib dimiliki oleh perusahaan yang ingin beroperasi atau menjalankan kegiatan usahanya dengan lancar dan tanpa terkendala.
Kedua jenis surat tersebut menyatakan legalitas perusahaan Anda. Legalitas yang diberikan oleh Tanda Daftar tersebut menyatakan bahwa perusahaan Anda sudah terdaftar secara resmi. Dan mendaftarkan perusahaan Anda secara resmi akan membantu perusahaan Anda ketika sedang membutuhkan tambahan dana untuk permodalan usaha Anda.
Cara mendaftarkan perusahaan Anda ini cukup mudah. Anda hanya perlu mengajukan pendaftaran dan melengkapi dokumen yang diperlukan untuk melengkapi proses pengajuan pendaftaran perusahaan Anda.
Proses pendaftaran ke instansi terkait pun cukup mudah dan cepat. Asalkan semua kelengkapan dokumen yang diperlukan sudah Anda lengkapi, maka Anda bisa segera mendapatkan dokumen-dokumen pendaftaran usaha Anda secara legal.
6. Izin Prinsip (SIP) dan Izin Gangguan (HO)
Kedua jenis surat izin ini merupakan surat izin yang diperlukan untuk mengantisipasi adanya gangguan yang disebabkan oleh proses berjalannya usaha yang sedang Anda lakukan. Kedua izin ini untuk mengantisipasi protes dari warga sekitar lokasi perusahaan Anda, karena adanya kegiatan usaha yang Anda lakukan.
Izin Gangguan (HO) dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten setempat. Sedangkan Izin Prinsip (SIP) dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten setempat yang menyatakan kesetujuannya untuk menanamkan permodalan dan juga investasi di Kabupaten setempat yang merupakan sumber pendapatan Kabupaten yang bersangkutan.
7. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Izin Tempat Usaha (ITU)
IMB dan Surat Izin Tempat Usaha, kedua jenis surat izin ini saling berkaitan. Surat Izin Tempat Usaha merupakan surat izin yang berfungsi untuk melegalkan lokasi usaha yang Anda miliki.
Sedangkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu surat izin bagi pemilik tanah yang ingin mendirikan sebuah bangunan termasuk untuk mendirikan bangunan lokasi usaha.
Salah satu syarat untuk mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha adalah IMB. Sehingga bagi Anda yang akan mengurus sebuah surat izin tempat usaha, maka Anda wajib memiliki IMB.
Legalitas bangunan usaha merupakan salah satu hal yang penting. Sehingga bagi Anda yang ingin mendirikan sebuah bangunan, pastikan Anda sudah memiliki IMB.
Dan jika Anda ingin menggunakan bangunan tersebut untuk kegiatan usaha, maka Anda wajib memiliki Surat Izin Tempat Usaha sebagai legalitas untuk menggunakan lokasi usaha Anda yang mempengaruhi tata ruang sebuah kota.
8. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
Kedua jenis surat ini wajib Anda miliki ketika Anda ingin mendirikan sebuah usaha. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan surat yang wajib dimiliki untuk perusahaan perdagangan, yang meliputi usaha kecil, perusahaan menengah, maupun perusahaan besar.
Kisaran modal yang dimilikinya pun cukup beragam. Antara Rp 50 juta untuk usaha kecil hingga Rp 500 juta untuk usaha menengah, dan di atas Rp 500 juta untuk usaha besar.
Karena banyaknya beberapa perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan, maka Anda wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Surat Izin Usaha Industri (SIUI) merupakan surat izin yang diperuntukkan bagi para pelaku usaha di bidang Insdustri. Kisaran modal yang dimiliki oleh perusahaan industri tersebut antara Rp 50 juta hingga Rp 200 juta.
Surat ini diurus melalui Dirjen Pelayanan di BKPM. Proses pengurusan izin industri ini tidak memerlukan waktu yang cukup lama. Hanya membutuhkan waktu kurang dari seminggu saja.
Apabila kelengkapan dokumen Anda sudah lengkap, maka Anda akan mudah ketika ingin melengkapi beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus dokumen tersebut. Berkas-berkas tersebut sangat penting untuk kelangsungan usaha yang sedang Anda lakukan.
Untuk mengurus Surat Izin Usaha di atas, solusinya bisa diserahkan ke Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha yang sudah banyak dan bisa digunakan jasanya. Untuk itu, agar pengurusan Surat Izin Usaha Anda tidak rumit, maka Anda bisa menyerahkan semua prosesnya pada jasa pengurusan Surat Izin Usaha pada Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami adalah ahlinya.
Banyak keuntungan yang didapatkan perusahaan ketika menggunakan Biro Jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus Surat Izin Usaha tersebut.
Kami adalah pilihan tepat untuk Anda bagi yang ingin mempermudah perizinan usaha di Jakarta dan sekitarnya. Kami juga salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP dan TDP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.
Tentunya dengan menggunakan Biro Jasa kami, akan membantu Anda untuk mendapatkan legalitas perizinan usaha yang Anda perlukan. Selain itu, Biro Jasa kami juga merupakan Biro Jasa yang akan membuat Anda bisa mendapatkan banyak kemudahan saat Anda ingin mengurus perizinan.
Tak hanya itu saja, kami juga menyediakan layanan sewa Virtual Office dan Coworking Space yang terdapat di beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya, yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda. Silahkan Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.