Blog Post
Jenis-Jenis Usaha Yang Membutuhkan Perizinan
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Izin Usaha adalah persetujuan bagi seorang pengusaha atau perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha. Nah, agar semua kegiatan usaha dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan, maka seorang pengusaha atau perusahaan wajib memiliki Izin Usaha.
Nantinya, Izin Usaha yang telah didapatkan ini bisa digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk meminjam sejumlah dana kepada pihak bank.
Namun, dalam mendapatkan Izin Usaha, maka seseorang harus memastikan terlebih dahulu jenis usaha yang akan dijalankannya. Izin Usaha inilah yang nantinya dijadikan pegangan oleh para pengusaha untuk menjalankan usaha tersebut, tanpa harus merasa khawatir atas hambatan yang mungkin terjadi ketika menjalankan usahanya.
Dan untuk bisa mendapatkan Izin Usaha, maka para pemilik usaha bisa memanfaatkan layanan dari Biro Jasa Perizinan Usaha yang berada di seluruh wilayah Indonesia.
Jenis-Jenis Usaha Yang Membutuhkan Perizinan
Sesuai dengan peraturan di Indonesia, pendirian usaha dan badan usaha telah diatur di dalam Undang-Undang. Adalah peraturan daerah, departemen perdagangan, dan instansi, merupakan badan-badan yang mangatur peraturan Izin Usaha tersebut.
Di dalam peraturan tersebut juga tercantumkan atas jenis usaha apa yang memerlukan Izin Usaha dari pemerintahan setempat.
Di bawah ini akan kami rangkum mengenai jenis-jenis usaha apa saja yang harus dilengkapi dengan Izin Usaha. Berikut penjelasannya.
- Usaha Perdagangan yang memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) melalui Menteri Perdagangan.
- Usaha Pariwisata yang membutuhkan Izin Usaha dari Kementerian Kabudayaan dan Pariwisata.
- Usaha Kontruksi yang membutuhkan Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK).
- Usaha Industri yang memerlukan Izin Usaha dari Kementerian Perindustrian.
Untuk itu, jika Anda adalah seorang pemilik usaha dan ingin mendapatkan surat Izin Usaha, maka ada baiknya mengandalkan Biro Jasa Perizinan Usaha. Sebab, Biro Jasa tersebut akan memberikan kemudahan bagi para pemilik usaha, dan pastinya akan mempermudah kegiatan dari usaha yang Anda jalankan.
Pengguna Biro Jasa Perizinan Usaha ini bahkan dapat menghemat waktu yang Anda miliki untuk membuat surat perizinan dengan memanfaatkan jasa Biro Jasa tersebut.
Jika dilihat dari keempat jenis usaha yang memerlukan Izin Usaha, maka usaha Perdagangan lebih mendominasi dan kerap dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan. Apalagi masyarakat di Indonesia cenderung ingin membangun usahanya sendiri, dimana mereka lebih memilih untuk menjadi pedagang daripada kontraktor maupun pengelola tempat-tempat pariwisata.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ini merupakan jenis surat Izin yang memang harus dimiliki oleh pemilik Usaha Dagang. Sebagai salah satu alat pengesahan atas usaha yang dijalankan, maka SIUP wajib dimiliki oleh para pemilik Usaha Dagang. Dengan begitu, maka kegiatan perdagangan pun dapat berjalan dengan semestinya.
Manfaat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Di dalam peraturan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) terbagi menjadi empat jenis. Keempat jenis tersebut akan dijelaskan oleh Biro Jasa Perizinan Usaha sebagai informasi kepada semua pengguna jasa perizinan.
- SIUP Makro, merupakan perizinan Perdagangan yang diberikan kepada mereka yang memiliki kekayaan bersih kurang dari Rp 50 juta.
- SIUP Kecil, diberikan kepada mereka yang memiliki modal sebesar Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.
- SIUP Menengah, diberikan kepada mereka yang memiliki kekayaan modal mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar.
- SIUP Besar, diberikan kepada mereka yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 10 miliar.
Keempat jenis SIUP ini dapat dijadikan landasan bagi para calon pemilik jasa yang ingin mendirikan Usaha Dagang. Selain itu, SIUP juga dapat memberikan dampak bagi para pemilik SIUP, seperti :
- Kegiatan perdagangan dapat mempermulus jalannya ekspor dan impor.
- Tidak akan mengalami masalah perizinan yang harus berhadapan dengan pemerintah.
- Dapat mengikuti kegiatan lelang yang diadakan oleh pemerintah.
Itulah jenis-jenis usaha yang membutuhkan Izin Usaha dan manfaat dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Nah, salah satu Biro Jasa Perizinan Usaha yang dapat memberikan layanan dalam membuat Izin Usaha adalah Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami siap membantu Anda untuk mengurus semuanya!
Kami adalah salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, SIUP, hingga pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan surat-surat lainnya.
Sesuai dengen ketentuan pemerintah, Biro Jasa kami telah dijalankan sesuai dengan Undang-Undang yang ada di Indonesia. Jadi, Anda bisa langsung mendapatkan semuanya apabila Anda mengurus proses pendirian perusahaan Anda di Gapura Office, dan kami akan memberikan kepada Anda berkas dan dokumen yang sangat lengkap.
Soal biaya pengurusan SIUP, di Gapura Office sangat terjangkau untuk Anda, dan dijamin akan selesai dalam waktu yang cepat.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami melayani dengan cepat dan berpengalaman. Hubungi marketing kami sekarang juga untuk konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan.
Apapun yang ingin Anda urus, jangan ragu menggunakan jasa dari Gapura Office. Kami siap membantu berbagai pengurusan Izin Usaha yang Anda butuhkan.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Berikut ini adalah beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :
NO | JASA LAYANAN PENDIRIAN | HARGA |
1 | PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 7.000.000 |
2 | PT MENENGAH / SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 9.000.000 |
3 | PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 12.000.000 |
4 | CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 5.000.000 |
5 | UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP | Rp 5.000.000 |
6 | YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional. | Rp 7.000.000 |
7 | KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP | Rp 15.000.000 |
8 | PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan | Rp 7.000.000 |
9 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
10 | PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN | Rp 12.000.000 |
11 | AKTA JUAL BELI SAHAM | Rp 2.500.000 |
12 | PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) | Rp 2.000.000 |
13 | NPWP BADAN | Rp 1.000.000 |
14 | SBU ( Sertifikat Badan Usaha ) | Rp 12.000.000 |
15 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
16 | TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) | Rp 1.000.000 |
17 | NIB ( Nomor Induk Berusaha ) | Rp 3.000.000 |
18 | TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) | Rp 6.000.000 |
19 | SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) | Rp 12.000.000 |
20 | API ( Angka Pengenalan Impor ) | Rp 6.000.000 |
21 | IUI ( Izin Usaha Industri ) | Rp 12.000.000 |
22 | Izin Klinik | Rp 30.000.000 |
23 | Izin Apotek | Rp 12.000.000 |
24 | Sertifikat Produksi Alat Kesehatan | Rp. 18.000.000 |
25 | Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan | Rp. 12.000.000 |
26 | Sertifikat Izin Edar Kemenkes | Rp. 12.000.000 |
27 | PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) | Rp. 12.000.000 |
28 | ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) | Rp 6.000.000 |
29 | NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) | Rp 6.000.000 |
30 | TDG ( Tanda Daftar Gudang ) | Rp 12.000.000 |
31 | HPM ( Hak Paten Merk ) | Rp 6.000.000 |
32 | MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) | Rp 6.000.000 |
33 | BPOM ( Makanan ) | Rp 24.000.000 |
34 | BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) | Rp. 45.000.000 |
35 | Izin Halal / MUI | Rp. 25.000.000 |
36 | Uji Lab ( Per Varian ) | Rp. 3.000.000 |
37 | SNI ( Standar Nasional Indonesia ) | Rp 50.000.000 |
38 | GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) | Rp 15.000.000 |
39 | ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) | Rp 25.000.000 |
40 | SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 39.000.000 |
41 | SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 52.000.000 |
40 | Konsultan Pajak | Harga Tergantung Pendapatan Perusahaan |
Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami! Karena perusahaan kami adalah Biro Jasa Perizinan Usaha yang terpercaya dan profesional yang berada di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!