Blog Post

Pentingnya Memiliki NIB Bagi Pelaku Usaha

pelaku usaha

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah identitas bagi pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran usaha dan/atau kegiatan melalui OSS.

Lembaga OSS menerbitkan NIB setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap dan mendapatkan NPWP. Adapun data yang harus diisi tersebut adalah :

  • Nama dan/atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran.
  • Bidang usaha.
  • Jenis penanaman modal.
  • Negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal Asing.
  • Lokasi penanaman modal.
  • Besaran rencana penanaman modal.
  • Rencana penggunaan tenaga kerja.
  • Nomor kontak badan usaha.
  • Rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya.
  • NPWP pelaku usaha non-Perseorangan.
  • NIK penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

NIB digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional, termasuk juga untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.

Selain itu, NIB juga dapat berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Hak Akses Kepabeanan.

Menurut Pasal 104 PP 24/2018, para pelaku usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional dan memerlukan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional yang baru untuk pengembangan usahanya, harus memperhatikan ketentuan-ketentuan seperti berikut :

  • Pengajuan dan penerbitan perizinan berusaha untuk pengembangan usaha dan/atau kegiatan atau Komersial atau Operasional dilakukan melalui sistem OSS dengan melengkapi data, komitmen, dan/atau pemenuhan komitmen sesuai dengan ketentuan.
  • Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional yang telah diperoleh dan masih berlaku sesuai bidang usaha dan/atau kegiatan tetap berlaku dan didaftarkan ke sistem OSS.
  • Pelaku usaha diberikan NIB sesuai dengan ketentuan.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa pelaku usaha yang telah memiliki Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional yang masih berlaku dan tidak melakukan pengembangan usaha tidak perlu mendaftarkan perizinan di OSS untuk mendapatkan NIB.

Keuntungan Memiliki NIB Bagi Pelaku Bisnis

Tidak hanya perusahaan besar saja yang harus memiliki NIB, namun UKM maupun usaha Perorangan juga wajib memiliki NIB. Dengan memiliki NIB untuk usaha, maka Anda akan mendapatkan keuntungan seperti :

  • Lebih mudah mengurus Izin Usaha.
  • NIB (Nomor Induk Berusaha) dapat berlaku menjadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Memiliki NIB akan memudahkan Anda membuat SIUP, Izin Lokasi, API (Angka Pengenal Impor), NIK (Nomor Induk Kepabean), mendaftar BPJS karyawan, dan banyak lagi.

Lalu, bagaimana konsekuensi yang dapat diperoleh apabila pelaku usaha tidak memiliki NIB?

Sanksi Bila Tidak Memiliki NIB

Pada dasarnya, pelaku usaha tidak akan mendapatkan sanksi karena tidak memiliki NIB. Namun, bagi pelaku usaha yang tidak memiliki NIB maka tidak akan mendapatkan kemudahan yang dimiliki pelaku usaha yang memiliki NIB.

Misalnya saja, sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan, maka pelaku usaha yang melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor harus melakukan registrasi kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan akses kepabeanan.

Nah, untuk melakukan registrasi Kepabeanan tersebut maka pelaku usaha harus memiliki NIB. Selain itu, di beberapa bank mensyaratkan perusahaan juga harus memiliki NIB jika ingin  membuka rekening perusahaan.

Oleh sebab itu, walaupun bukan merupakan suatu kewajiban, kepemilikan NIB ini diperlukan bagi perusahaan untuk memperlancar kegiatan usaha.

Mungkin selama ini Anda berpikir bahwa mengurus Izin Usaha itu ribet dan membutuhkan waktu yang lama. Tapi pada kenyataannya, mengurus Izin Usaha akan lebih praktis dan cepat jika Anda menggunakan Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha.

Kini, untuk mengurus berbagai Izin Usaha lebih mudah dan praktis dengan hadirnya Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha. Biro Jasa layanan Izin Usaha seperti Gapura Office atau Virtual Officeku dapat membantu Anda mengurus berbagai Izin Usaha yang Anda butuhkan. Termasuk juga pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha).

Bagi masyarakat Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan juga Depok, yang ingin membuat NIB, SIUP, atau surat Izin Usaha lainnya, bisa langsung menghubungi Tim Marketing kami. Kami siap mengurus pembuatan surat Izin Usaha yang Anda butuhkan dengan proses yang mudah dan juga cepat.

Kami hadir dengan layanan kepengurusan yang profesional. Kami akan membantu masyarakat dalam pengurusan Izin Usaha yang dibutuhkan.

Sebagai perusahaan yang telah berpengalaman dalam pengurusan berbagai surat perizinan usaha, kami sangat memahami benar bahwa proses yang mudah dan cepat adalah yang sangat diharapkan klien. Maka dari itu, kami menghadirkan layanan pengurusan Izin Usaha profesional yang siap melakukan pengurusan berbagai surat Izin Usaha dengan cepat dan dengan syarat yang mudah.

Kami pastikan, staff di perusahaan kami akan memudahkan Anda memiliki berbagai Izin Usaha yang Anda butuhkan dengan waktu yang lebih singkat. Termasuk juga pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha).

Dengan hadirnya layanan kami ini, diharapkan akan menjadi solusi bagi pelaku usaha yang kesulitan membuat surat Izin Usaha atau tidak memiliki banyak waktu untuk membuatnya sendiri. Karena pada dasarnya, memiliki Izin Usaha seperti SIUP atau NIB atau yang lainnya adalah suatu keharusan bagi para pelaku bisnis.

Dengan bantuan Biro Jasa kami, maka Anda tidak perlu repot-repot lagi datang langsung ke Notaris atau mengurus berkas-berkas yang dibutuhkan. Karena semua pengurusan akan dilakukan oleh tim profesional kami. Dan Anda pun dapat menggunakan waktu Anda untuk melakukan kegiatan lain yang mungkin lebih urgent.

Serahkan saja pengurusan Izin Usaha Anda kepada kami, maka kami jamin pengurusan Izin Usaha yang Anda butuhkan selesai tepat waktu tanpa kendala. Jadi, Anda tidak perlu khawatir, karena kami memiliki tim ahli yang telah berpengalaman mengurusi berbagai Izin Usaha.

Berikut beberapa keuntungan menggunakan Biro Jasa kami, diantaranya adalah :

  • Dikerjakan oleh seorang profesional.
  • Proses pengurusan Izin Usaha lebih cepat.
  • Syarat mudah.
  • Konsultasi GRATIS.
  • Perusahaan pengurusan Izin Usaha yang terpercaya.
  • Telah melayani ratusan klien.
  • Biaya sangat terjangkau.
  • Dan masih banyak lagi.

Nah, jika Anda ingin membuat Izin Usaha seperti pengurusan NIB dengan proses mudah dan cepat, langsung saja hubungi Tim Marketing kami DI SINI. Diskusikan jenis Izin Usaha apa saja yang ingin Anda buat, dan kami siap untuk mengurus semua kebutuhan Izin Usaha Anda.

Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>