Blog Post
Kenali Fungsi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Menurut Perda Provinsi Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, bahwa setiap orang berhak memperoleh kesempatan untuk memenuhi kebutuhan wisata, melakukan usaha pariwisata, menjadi pekerja pariwisata, dan/atau berperan dalam proses pembangunan kepariwisataan.
Selain itu, kewajiban, jenis usaha pariwisata, dan waktu penyelenggaraan, juga telah dijelaskan dalam Perda tersebut.
Hanya saja, sebelum Anda memutuskan untuk menjalankan bisnis di bidang Pariwisata, maka perlu Anda ketahui terlebih dahulu tentang fungsi serta bagaimana aturan main dari Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau TDUP.
Fungsi TDUP
Umumnya, dalam pekerjaan lelang barang atau jasa, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sering dijadikan sebagai syarat kualifikasi untuk jenis pengadaan seperti penyelenggaran festival, pengadaan konsumsi, pelaksanaan sosialisasi, dan pekerjaan lainnya, yang terkait dengan kualifikasi dalam usaha Pariwisata.
Tanda Daftar Usaha Pariwisata sendiri adalah bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor Pariwisata, seperti misalnya :
- Usaha Jasa Perjalanan Wisata.
- Penyediaan Akomodasi.
- Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman.
- Jasa Pramuwisata.
- Penyelenggaraan Pertemuan.
- Dan beberapa jenis usaha lainnya.
Dokumen-dokumen tersebut merupakan bukti resmi bahwa suatu usaha sudah terdaftar dalam Tanda Daftar Usaha Pariwisata, sehingga sudah dapat menyelenggarakan usaha Pariwisata.
Tanda Daftar Usaha Pariwisata ini sangatlah penting bagi pengusaha yang bergerak di bidang Pariwisata. Hal ini dikarenakan salah satu jenis Izin Usaha tersebut merupakan persyaratan dasar dalam pelaksanaan sertifikasi sebuah usaha Pariwisata.
Nah, untuk memperoleh Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata ini, maka pihak pemohon harus melakukan pendaftaran usaha Pariwisata yang dimilikinya, yang ditujukan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten/Kota dimana lokasi usaha Pariwisata tersebut berada.
Meski demikian, apabila usaha Pariwisata tersebut memiliki lokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota, maka pendaftaran usaha Pariwisata akan ditujukan kepada PTSP Provinsi sebagai bukti Tanda Daftar Usaha Pariwisata melekat pada lokasi usaha Pariwisata tersebut berada.
Klasifikasi Usaha Pariwisata
Kewajiban pengusaha Pariwisata untuk mendaftarkan usahanya ini telah diatur pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Selain itu, ada juga pada Pasal 4 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016.
Dalam Undang-Undang tersebut juga dijelaskan mengenai klasifikasi untuk usaha Pariwisata, yang terdiri dari :
- Daya tarik wisata.
- Kawasan pariwisata.
- Jasa transportasi.
- Jasa perjalanan wisata.
- Jasa makanan dan minuman.
- Penyediaan akomodasi.
- Penyelenggaran kegiatan hiburan dan rekreasi.
- Penyelenggaran Pertemuan, Perjalanan Insentif, Koneferensi, dan Pameran.
- Jasa informasi pariwisata.
- Jasa konsultan pariwisata.
- Jasa Pramuwisata.
- Wisata tirta.
- Spa.
Penerbitan TDUP
Jika permohonan pendaftaran usaha Pariwisata telah dinyatakan lengkap, maka PTSP akan segera menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata bagi pelaku usaha yang telah melakukan pendaftaran.
Setelah mendapatkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, jika dalam usahanya terdapat perubahan, maka pelaku usaha yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan pemutakhiran Tanda Daftar Usaha Pariwisata kepada PTSP secara tertulis.
Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang telah diterbitkan untuk suatu usaha Pariwisata juga dapat dicabut jika pelaku usaha terkena sanksi pembatasan kegiatan usaha atau penghentian tetap kegiatan usaha. Atau pelaku usaha tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus menerus selama 6 bulan. Atau pengusaha pariwisata menyampaikan dokumen yang dipalsukan pada saat proses pendaftaran usaha pariwisata atau pemutakhiran Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Nah, jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pembuatan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu untuk mengurusnya, tenang saja dan tidak perlu khawatir! Karena kami, Gapura Office atau Virtual Officeku, siap membantu Anda dalam mengurus Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Kami adalah salah satu perusahaan perizinan yang melayani berbagai pengurusan Izin Usaha dengan proses cepat tanpa ribet.
Kami merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang berpengalaman. Dengan pelayanan yang lebih baik, waktu pengerjaan yang lebih cepat, dan biaya yang lebih hemat, kami akan dengan senang hati membantu Anda mengurus pembuatan Tanda Daftar Usaha Pariwisata dalam waktu singkat.
Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting, termasuk juga Tanda Daftar Usaha Pariwisata, dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan Jasa Pengurusan Izin Usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.
Kami sangat memahami bahwa Izin Usaha merupakan salah satu syarat yang perlu dimiliki oleh para pelaku usaha. Dan kami sangat senang dapat membantu para pemilik usaha untuk memiliki dokumen penting sebagai syarat kepemilikan usaha.
Sebagai perusahaan Jasa Pengurusan Izin Usaha yang berpengalaman, kami sudah membantu banyak klien di seluruh wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Sudah banyak pelaku bisnis yang puas dengan pelayanan yang kami berikan.
Semua pengurusan pastinya dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan.
Jadi, Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan Izin Usaha Anda.
Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.
Nah, jika Anda tertarik menggunakan jasa dari Gapura Office, untuk mengurus Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan kami juga telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.
Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang Anda butuhkan.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!