Blog Post
Kualifikasi Usaha Konstruksi Dalam Pengurusan SBU
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Sertifikat Badan Usaha atau SBU merupakan sebuah bukti bagi perusahaan yang telah lulus sertifikasi atas kinerjanya dalam menyediakan jasa dan barang. Sertifikat Badan Usaha sendiri dikeluarkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi KADIN maupun LPJK.
Sertifikat Badan Usaha ini dapat dijadikan acuan bagi sebuah perusahaan untuk mengikuti pelelangan atau tender yang berhubungan dengan Instansi Pemerintah, Pertambangan Minyak, Pertambangan Gas, dan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.
Nah, agar semua kegiatan pengadaan jasa dan barang ini dapat berjalan dengan baik, maka sebuah perusahaan besar dan menengah akan membutuhkan SBU sebagai modal dasar untuk menjalankan kegiatan usaha mereka.
Syarat Pembuatan SBU
Dalam pembuatan Sertifikat Badan Usaha (SBU), maka pemilik usaha tidak dapat membuat SBU sendiri. Namun dibutuhkan campur tangan seseorang atau badan usaha lain agar pembuatan SBU ini dapat berjalan dengan baik. Biro Jasa Pengurusan SBU merupakan salah satu penyedia jasa yang mampu membantu pemilik usaha untuk mendapatkan SBU dengan cepat dan mudah.
Sama halnya dengan pembuatan surat-surat berharga lainnya, Biro Jasa Pengurusan SBU ini menerapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha.
Di bawah ini adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika pembuatan SBU, yaitu :
- Akta Pendirian Badan Usaha dan Akta Perubahan Badan Usaha jika terjadi perubahan pada badan usaha tersebut.
- Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang diberlakukan untuk PT (gred 5, 6, dan 7).
- Pengesahan dari peradilan yang diperuntukan untuk CV (gred 2, 3, dan 4).
- Fotocopy SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha) yang telah dilegalisir oleh Kelurahan setempat.
- Fotocopy NPWP.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan Ijazah milik Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU).
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan Ijazah milik Tenaga Teknis.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan Ijazah Tenaga Administrasi.
- Enam (6) lembar pas photo berukuran 3×4.
Kualifikasi Usaha Konstruksi Dalam Pengurusan SBU
Umumnya, sebuah perusahaan wajib melengkapi usahanya dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU). Dan salah satu usaha yang menggunakan SBU adalah usaha Konstruksi.
Seperti yang diketahui, usaha Konstruksi dijalankan dengan modal yang besar dan melibatkan banyak pihak. Maka untuk menjamin kelangsungan kinerja dan usaha Konstruksi yang dijalankan, maka pemilik usaha Konstruksi ini akan memperkuat usahanya dengan memiliki SBU.
Biro Jasa Pengurusan SBU dapat membantu proses pembuatan Sertifikat Badan Usaha dan menjelaskan mengenai kualifikasi dari Usaha Konstruksi yang ada. Berikut penjelasannya :
- Usaha termasuk Usaha Kecil dengan besar modal kurang dari Rp 2,5 Miliar.
- Usaha termasuk Usaha Menengah jika memiliki nilai proyek maksimal sebesar Rp 50 Miliar.
- Usaha termasuk Usaha Besar jika memiliki nilai proyek tidak terbatas.
Usaha Konstruksi memang merupakan salah satu usaha yang membutuhkan SBU dalam menjalankan semua aktifitasnya. Peran SBU yang dominan dalam menjamin usaha yang dijalankan menjadi salah satu persyaratan wajib yang harus dimiliki oleh badan usaha.
Jadi, tidak mengherankan jika usaha Konstruksi menjadi salah satu badan usaha yang mewajibkan keberadaan SBU di dalam usahanya.
Demikianlah beberapa hal yang harus Anda ketahui dalam proses pembuatan Sertifikat Badan Usaha (SBU). Nah, untuk mempermudah dalam mendapatkan SBU ini, maka pemilik usaha Konstruksi bisa memanfaatkan Biro Jasa Pengurusan SBU.
Biro Jasa ini nantinya akan memberikan pelayanan yang memuaskan seputar informasi mengenai SBU dan pembuatan SBU dengan mudah.
Bagi pengguna Biro Jasa Pengurusan SBU, Anda hanya perlu melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan Sertifikasi yang diharapkan atas badan usaha yang dijalankannya.
Dan untuk mengurus Sertifikat Badan Usaha ini, maka bisa diserahkan ke Biro Jasa Pengurusan SBU yang sudah banyak dan bisa digunakan jasanya. Salah satunya adalah Gapura Office atau Virtual Officeku.
Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha, maka wajib memiliki sertifikat tenaga ahli. Untuk itu, agar pengurusan Sertifikat Badan Usaha ini tidak menjadi rumit, maka bisa diserahkan semua prosesnya pada Biro Jasa Pengurusan SBU, dan kami adalah ahlinya!
Banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan Biro Jasa Pengurusan SBU Gapura Office. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan dalam mengikuti semua prosedur yang ada.
Perusahaan hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus Sertifikat Badan Usaha saja. Selain itu, harga yang kami tawarkan juga cukup beragam dan tentunya terjangkau.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan kami juga telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Sertifikat Badan Usaha atau SBU.
Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami adalah perusahaan terpercaya. Kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.
Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Virtual Officeku!