Blog Post
Berapa Lama Masa Berlaku Izin PIRT?
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) merupakan Izin Jaminan Usaha di sektor makanan atau minuman home industri/rumahan yang dijual dengan memenuhi standar keamanan makanan, atau Izin Edar Produk Pangan Olahan yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal.
Industri rumahan dalam bidang makanan sendiri merupakan suatu usaha atau bisnis yang dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok orang yang dilakukan di rumah, dengan mengolah berbagai makanan yang lezat dan menarik untuk dilihat.
Ada sejumlah manfaat dari usaha home industri makanan dan minuman ini, antara lain adalah :
- Dapat menyalurkan hobi memasak yang dimiliki.
- Mendapatkan keuntungan yang banyak.
- Membuka peluang pekerjaan bagi orang lain yang belum memiliki pekerjaan.
Nah, untuk membuka dan mengelola usaha home industri makanan dan minuman ini, bisa dilakukan oleh siapa saja yang memiliki kemampuan memasak serta mampu membuat olahan makanan yang lezat dan layak jual.
Hanya saja, untuk membuka usaha ini maka pelaku usaha harus memiliki Izin industri makanan rumahan atau PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga).
Masa Berlaku Izin PIRT
Seperti yang dijelaskan di atas, Izin PIRT ini adalah Izin Jaminan Usaha untuk sektor makanan atau minuman rumahan yang dijual dengan memenuhi standar keamanan makanan atau Izin Edar Produk Pangan Olahan yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal.
Izin PIRT ini hanya diberikan untuk produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah dengan menerbitkan nomor PIRT sebanyak 15 digit (baru) dan 12 digit (lama).
Izin PIRT ini berlaku selama lima (5) tahun, dan dapat diperpanjang untuk makanan dan minuman yang daya tahannya di atas tujuh (7) hari.
Sedangkan makanan dan minuman yang memiliki daya tahan di bawah tujuh (7) hari maka termasuk golongan Layak Sehat Jasa Boga. Dan Izin PIRT ini hanya berlaku tiga (3) tahun, dan dapat diperpanjang.
Adapun lama waktu proses pengurusan Izin PIRT adalah 1 hingga 3 bulan, tergantung pada kebijakan masing-masing Daerah.
Keuntungan Pengurusan Izin PIRT
- Pengusaha bisa dengan tenang mengedarkan dan memproses produksi secara luas dengan resmi.
- Jika pada suatu saat petugas dari Dinas Kesehatan melakukan survei dan mendapati industri skala rumah tangga tersebut memerlukan beberapa alat untuk menunjang pekerjaan ataupun untuk efisiensi, pihak Dinas Kesehatan akan menyumbangkan alat penunjang industri yang dibutuhkan tanpa memungut biaya.
- Dengan pencantuman kode IRT, makanan dan minuman akan lebih mudah dipasarkan dan lebih disukai konsumen hingga bisa meningkatkan daya jual.
- Menghindari sanksi administrasi atas kasus-kasus seperti melanggar peraturan di bidang Pangan, nama pemilik tidak sesuai dengan yang ada di sertifikat, produk tidak aman dan tidak layak dikonsumsi.
Syarat Perizinan PIRT
Pengurusan Perizinan PIRT memerlukan beberapa persyaratan seperti berikut :
- Fotocopy KTP pemilik usaha rumahan.
- Pas foto 3×4 pemilik usaha rumahan (3 lembar).
- Surat Keterangan Domisili usaha dari kantor Camat.
- Denah lokasi dan denah bangunan.
- Surat Keterangan Puskesmas atau Dokter, untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi.
- Surat Permohonan Izin Produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan.
- Data produk makanan atau minuman yang diproduksi.
- Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi.
- Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi.
- Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan.
- Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.
Untuk beberapa produk makanan dan minuman dengan bahan tertentu, memerlukan Izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) atau memerlukan persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia) seperti :
- Susu dan hasil olahannya.
- Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku.
- Makanan kaleng.
- Makanan bayi.
- Minuman beralkohol.
- AMDK (Air Minum Dalam Kemasan).
- Makanan/Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI.
- Makanan/Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM.
Cara Pengurusan Perizinan PIRT
Prosedur pengurusan Izin Produksi makanan dan minuman adalah dengan mendatangi kantor Dinas Kesehatan setempat.
1. Pemohon mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada kepala Dinas Kesehatan dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Dinas Kesehatan akan mempelajari Surat Permohonan untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan dan akan dilakukan pemeriksaan berkas, Persetujuan Kadinkes, dan menunggu waktu Pelaksanaan Penyuluhan Keamanan Pangan yang dilaksanakan setiap tiga (3) bulan sekali.
3. Pemohon diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan diperiksa sarana produksinya, pemeriksaan sarana.
4. Dinkes memberikan pertimbangan terhadap permohonan Izin yang diajukan, menyusun konsep Izin dan meneruskan kepada yang berhak menandatangani berdasarkan ketentuan yang berlaku, dan menandatangani konsep Izin.
5. Pemohon membayar retribusi Sertifikat PIRT.
6. Total waktu pengurusan tiga (3) bulan.
Itulah beberapa syarat yang harus Anda persiapkan. Untuk cara pengurusannya sendiri setelah berkas-berkas lengkap, dan Anda bisa langsung ke Dinas Kesehatan setempat untuk mengikuti penyuluhan bersama dan pengajuan Sertifikasi PIRT.
Penyuluhan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pihak yang mengajukan Izin mengetahui akan tanggung jawab sebagai produsen pangan. Termasuk cara pemilihan bahan, proses produksi sudah benar, dan sesuai dengan standar.
Demikian pembahasan mengenai Izin PIRT dan cara mengurusnya. Nah, jika saat ini Anda membutuhkan jasa Perizinan PIRT, di Gapura Office atau Virtual Officeku Anda bisa mendapatkan Surat Perizinan berupa Sertifikat SPP-IRT dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau.
Gapura Office hadir untuk Anda, dan kami siap memberikan pelayanan terbaik kami untuk melayani Anda.
Kami dapat membantu Anda untuk membuat Surat Perizinan berupa Sertifikat SPP-IRT, Akta Perusahaan, melakukan Akta Perubahan, ataupun melanjutkan pengurusan legalitas lainnya.
Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.
Maka tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin PIRT.
Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila kami akhirnya memperoleh kepercayaan oleh banyak klien untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Surat Perizinan berupa Sertifikat SPP-IRT.
Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang Anda butuhkan.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!