Blog Post
Keuntungan Memiliki Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Bisnis rumahan merupakan termasuk dalam kategori usaha Kecil dan Menengah (UKM). Saat ini, bisnis rumahan ini sudah sangat menjamur dikarenakan keuntungan yang didapatkan pelaku usaha seperti minimalisasi anggaran sewa tempat, mengefektifkan anggaran modal, dan keuntungan lain seperti kebebasan untuk mengatur waktu bekerja.
Namun, untuk bisa memiliki bisnis dari rumah, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan, yaitu mengurus dan memiliki perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Perizinan usaha PIRT ini penting adanya, terutama untuk bisnis produk jenis makanan atau minuman.
Menurut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati atau Wali Kota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang sudah memenuhi syarat pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran pangan produksi IRTP.
Dengan pengurusan Izin PIRT ini, maka bisnis pangan Anda akan dijamin atau dibuktikan bahwa usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual memenuhi standar produk pangan yang berlaku.
Keuntungan Memiliki Izin PIRT
1. Pengusaha bisa dengan tenang mengedarkan dan memproses produksi secara luas dengan resmi.
2. Jika pada suatu saat petugas dari Dinas Kesehatan melakukan survei dan mendapati industri skala rumah tangga tersebut memerlukan beberapa alat untuk menunjang pekerjaan ataupun untuk efisiensi, pihak Dinas Kesehatan akan menyumbangkan alat penunjang industri yang dibutuhkan tanpa memungut biaya.
3. Dengan pencantuman kode IRT, makanan dan minuman akan lebih mudah dipasarkan dan lebih disukai konsumen hingga bisa meningkatkan daya jual.
4. Menghindari sanksi administrasi atas kasus-kasus seperti melanggar peraturan di bidang Pangan, nama pemilik tidak sesuai dengan yang ada di sertifikat, produk tidak aman dan tidak layak dikonsumsi.
Syarat SPP-IRT
Untuk dapat diterbitkan oleh Bupati/Wali Kota melalui Dinas Kesehatan di Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu :
- Memiliki Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan.
- Hasil pemeriksaan sarana produksi pangan produksi IRTP memenuhi syarat.
- Label pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun untuk pengurusan Perizinan SPP-PIRT ini memerlukan beberapa persyaratan seperti berikut :
- Fotocopy KTP pemilik usaha rumahan.
- Pas foto 3×4 pemilik usaha rumahan (3 lembar).
- Surat Keterangan Domisili usaha dari kantor Camat.
- Denah lokasi dan denah bangunan.
- Surat Keterangan Puskesmas atau Dokter, untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi.
- Surat Permohonan Izin Produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan.
- Data produk makanan atau minuman yang diproduksi.
- Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi.
- Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi.
- Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan.
- Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.
Untuk beberapa produk makanan dan minuman dengan bahan tertentu, memerlukan Izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) atau memerlukan persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia) seperti :
- Susu dan hasil olahannya.
- Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku.
- Makanan kaleng.
- Makanan bayi.
- Minuman beralkohol.
- AMDK (Air Minum Dalam Kemasan).
- Makanan/Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI.
- Makanan/Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM.
SPP-IRT ini berlaku paling lama lima (5) tahun terhitung sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT yang dapat diajukan paling lambat enam) bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT habis.
Adapun perubahan pemilik atau penanggung jawab IRTP harus dilaporkan kepada Bupati/Wali Kota c.q Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sedangkan proses perpanjangan dan perubahan pemilik, sama seperti proses permohonan SPP-IRT.
Bagi pemilik atau penanggung jawab IRTP yang sudah memiliki Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan, maka tidak diwajibkan mengikuti kembali Penyuluhan Keamanan Pangan.
Itulah syarat mengurus Perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Nah, apabila Anda sibuk, maka Anda bisa mengunakan jasa dari Gapura Office atau Virtual Officeku untuk melakukan pengurusan Izin tersebut. Sehingga membantu Anda untuk lebih fokus pada bisnis Anda dan tidak banyak waktu yang terbuang sia-sia dalam keputusan bisnis.
Kami dari Gapura Office memberikan pilihan harga pengurusan Izin Usaha murah. Kami adalah pilihan tepat untuk Anda bagi yang ingin mempermudah Izin PIRT Anda.
Kami merupakan salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP dan TDP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.
Selain itu, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.
Maka tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha.
Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau PIRT ini.
Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila kami akhirnya memperoleh kepercayaan oleh banyak klien untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau PIRT.
Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang Anda butuhkan.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!