Blog Post
Hambatan Yang Sering Terjadi Ketika Mendirikan PT
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu badan usaha legal yang kerap dilirik oleh banyak pengusaha, terutama bagi mereka yang tengah merintis atau mengembangkan bisnisnya.
Ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan dengan pembuatan PT. Selain dapat beroperasi secara legal, pengusaha pun tentunya akan lebih mudah menjalin kerja sama dengan pihak-pihak lain dan juga mencari tambahan modal.
Hambatan Yang Sering Terjadi Saat Pembuatan PT
Meskipun banyak diminati oleh pengusaha, namun nyatanya proses pembuatan PT (Perseroan Terbatas) tidaklah mudah. Beragam persyaratan harus dipenuhi untuk mendapatkan perusahaan yang legal.
Dalam prakteknya, banyak pengusaha yang justru menemui kendala ketika mengurus pendirian perusahaan.
Nah, berikut ini adalah beberapa hambatan yang sering terjadi ketika mendirikan PT.
1. Modal.
Ketidaktahuan jumlah modal dasar yang diperlukan saat membuat PT dapat menjadi hambatan. Sesuai UU Nomor 40 Tahun 2007, modal awal minimal sebuah PT adalah Rp 50 Juta, dan pengusaha wajib menyetor 25 persen dari dana tersebut.
Namun, aturan tersebut telah diperbarui lewat PP Nomor 29 Tahun 2016. Sehingga modal awal dapat disesuaikan dengan kesepakatan para Pendiri.
2. Bidang Usaha.
Biasanya, pengusaha pemula kerap bingung menentukan bidang usaha yang ingin digelutinya. Bidang tersebut nantinya harus dapat dikategorikan dalam KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
Dan jika masuk dalam cakupan KBLI, maka pengurusan Izin dan dokumen legal perusahaan pun akan menjadi lebih mudah.
3. Nama.
Anda mungkin mengira bahwa membuat nama perusahaan adalah perkara yang mudah. Nyatanya, banyak pengusaha harus menahan kecewa karena nama PT yang diajukannya ternyata ditolak.
Nah, untuk urusan penamaan, Anda dapat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011, tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama PT.
4. Dokumen.
Ada banyak dokumen penting yang diperlukan sebagai syarat dari pendirian PT. Beberapa diantaranya adalah KTP, KK, NPWP, IMB, Surat Keterangan Domisili, Surat Sewa, dan juga bukti pelunasan pajak PBB terakhir.
Untuk itu, siapkanlah semua dokumen-dokumen tersebut untuk memperlancar proses pembuatan perusahaan Anda.
5. Izin Domisili Usaha.
Kejelasan alamat kantor dalam SKDP biasanya menjadi masalah bagi pengusaha kecil atau Startup yang belum memiliki kantor resmi.
Tapi Anda tak perlu khawatir, karena kini telah tersedia jasa Virtual Office yang menyewakan alamat resmi kantor, sehingga Anda bisa mengurus izin domisili usaha. Salah satunya adalah Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami siap membantu pengurusan Izin Pembuatan PT Anda.
6. Waktu.
Untuk mendirikan sebuah PT, membutuhkan waktu yang cukup lama. Untuk pembuatan Akta Pendirian PT dan penerbitan SK Kementerian Hukum dan HAM saja bisa memakan waktu beberapa hari. Bayangkan, jika Anda harus mengurus pendirian itu sendiri, pasti akan semakin lama.
Itulah sebabnya mengapa Biro Jasa Pembuatan PT biasanya mematok waktu sekitar 30 hari sampai perusahaan klien berdiri secara legal.
Demikian tadi beberapa kendala yang biasa dialami pengusaha saat membuat PT. Alangkah baiknya setiap pebisnis memperhatikan hal-hal di atas, sehingga nantinya proses pendirian perusahaan yang diimpikan bisa berjalan tanpa hambatan.
Nah, dengan mengetahui beberapa hambatan yang sering terjadi ketika mendirikan PT sebagai badan usaha di atas, pastinya Anda bisa menjadi bahan pertimbangan yang sangat penting. Dengan begitu, maka Anda bisa memutuskan pilihan yang paling tepat untuk bentuk perusahaan Anda.
Jadi, apakah Anda berkeinginan untuk mendirikan PT?
Nah, jika saat ini Anda berminat ingin mendirikan PT, maka Anda bisa menggunakan layanan dari Biro Jasa Pendirian PT seperti Gapura Office atau Virtual Officeku.
Segera konsultasikan masalah dan kendala pada kami. Kami siap membantu menangani semua masalah Anda!
Kami menawarkan pembuatan PT lengkap, dimana tidak hanya Akta yang Anda peroleh melainkan perizinan lengkapnya juga.
Untuk wilayah Jakarta, kami menawarkan prosesnya akan selesai dalam waktu 4 (empat) minggu atau sebulan. Dengan ini, Anda juga sudah mendapatkan Akta Perseroan, Pendaftaran di Pengadilan, NPWP, SKDU, SIUP, dan TDP. Menarik, bukan?
Tentu ini sangat sepadan dan bisa dipertanggungjawabkan, karena di sini kami mempertaruhkan pengalaman sukses kami di bidang pelayanan yang sama. Tersedianya paket di atas untuk menjawab kebutuhan pengusaha atau pebisnis untuk dapat memiliki bentuk badan usaha yang sesuai dan juga mudah.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena perusahaan kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Pendirian PT.
Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.
Maka tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan jasa perizinan usaha paling handal, diantaranya :
- Terpercaya.
- Terjangkau.
- Berpengalaman.
- Dikelola oleh tim yang handal dan bersertifikat.
- Mudah diakses secara online.
Pelayanan dari kami tidak hanya untuk wilayah Jakarta saja, namun juga untuk pengurusan Izin Pendirian PT juga dapat kami layani ke luar wilayah Jakarta.
Jadi, jika Anda memiliki perusahaan yang lokasinya di luar Jakarta, seperti misalnya Tangerang dan Bekasi, maka tidak ada salahnya untuk mengkonsultasikan kepada tim kami. Dan tentu saja tim kami akan memberikan solusi terbaik untuk pengurusan Izin Pendirian PT milik Anda.
Yang perlu Anda ketahui apabila Anda menggunakan jasa dari kami, maka Anda perlu ketahui dulu jenis Izin Usaha yang akan Anda gunakan. Hal ini menyangkut dengan syarat dan dokumen yang harus Anda penuhi untuk membuat Izin Usaha dan waktu pengurusannya.
Setiap jenis Izin Usaha tersebut juga berbeda-beda biayanya. Sehingga, bagi perusahaan yang belum memiliki Izin Usaha, sebelum menggunakan jasa Gapura Office, maka pastikan terlebih dahulu kebutuhan Izin Usaha Anda agar pengurusannya lebih cepat.
Jadi, jika saat ini Anda hendak mengurus Izin Usaha, jangan tunda lagi! Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI atau kunjungi webiste kami sebagai penyedia jasa konsultan yang berpengalaman. Dan sampaikan keinginan Anda kepada kami. Kami siap melayani Anda dengan layanan profesional dan terbaik.
Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.
Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.
Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.
Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.
Ada banyak yang dihadirkan oleh Gapura Office. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang kami berikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami.
Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Silahkan menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan Izin Pendirian PT.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.
Gapura Office jasa Pendirian PT dengan syarat pembuatan yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama Virtual Officeku!