Blog Post

Hal Penting Yang Perlu Dipahami Dalam Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Induk Berusaha

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Nomor Induk Berusaha, atau yang biasa dikenal dengan istilah NIB, adalah sistem perizinan terbaru yang diberlakukan berdasarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017. Namun implementasi Undang-Undang ini baru secara efektif berlaku di pertengahan tahun 2018 melalui PP Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Sistem NIB sendiri menggantikan beberapa perizinan yang sudah ada sebelumnya, dan juga berintegrasi dengan tahapan sistem perizinan dari instansi lain.

Berikut beberapa hal penting yang perlu dipahami dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha atau NIB :

Fungsi NIB

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas bagi sebuah perusahaan. Fungsi NIB ini menggantikan beberapa izin sebelumnya, seperti TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor), dan juga akses kepabeanan sebagai eksportir dan importir.

NIB bisa Anda peroleh secara online menggunakan platform terbaru dari pemerintah, yaitu Online Single Submission (OSS).

Dengan adanya NIB ini, maka diharapkan setiap pelaku usaha, baik itu dalam bentuk badan usaha atau non badan usaha, bisa memiliki Nomor Identitas Nasional sebagai pengenal.

Adapun untuk badan usaha yang bisa mendaftarkan NIB melalui sistem OSS adalah sebagai berikut :

  • Perseroan Terbatas (PT).
  • Perusahaan Umum.
  • Perusahaan Umum Daerah.
  • Badan Hukum Lainnya yang dimiliki oleh Negara.
  • Badan Layanan Umum.
  • Lembaga Penyiaran.
  • Badan Usaha yang didirikan oleh Yayasan.
  • Koperasi.
  • Persekutuan Komanditer, atau yang biasa disebut CV (Commanditaire Vennootschap).
  • Persekutuan Firma (Venootschap Onder Firma).
  • Persekutuan Perdata.

Online Single Submission (OSS)

Online Single Submission (OSS) merupakan sistem baru berskala Nasional yang saat ini telah dikembangkan oleh pemerintah, yang digunakan untuk pendaftaran Izin Usaha dan juga Izin Komersil. Melalui portal OSS ini, maka kita bisa mendapatkan Izin Usaha yang dibutuhkan untuk beroperasi di Indonesia.

OSS sendiri dapat diakses melalui portal https://oss.go.id/oss/. Platform ini bisa digunakan untuk berbagai jenis badan usaha seperti CV, PT, usaha perorangan ataupun PMA (Perusahaan Modal Asing).

OSS juga berintegrasi dengan berbagai Kementerian, seperti Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga data yang ada di instansi lain terhubung dan bisa diakses untuk percepatan pengurusan perizinan.

Misalnya saja, jika pelaku usaha menggunakan badan hukum seperti PT, maka nomor Akta dan SK yang sudah dikeluarkan dan terdaftar di database Kemenkumham akan terintegrasi di OSS.

Pemenuhan Komitmen

Berbeda dengan perizinan sebelumnya, dimana persyaratan harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum dikeluarkan, maka untuk Izin Usaha langsung dikeluarkan oleh OSS. Namun setelah Izin dikeluarkan, maka akan ada komitmen yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

Komitmen ini harus dipenuhi dalam tenggat waktu yang berbeda-beda, tergantung dari Izin yang diajukan.

Apabila komitmen tersebut belum bisa dipenuhi setelah tenggat waktu berakhir, maka Izin yang sudah dikeluarkan secara otomatis akan dibatalkan oleh sistem.

Berikut contoh komitmen yang harus dipenuhi adalah :

  • Izin Lokasi.
  • Izin Perairan.
  • Izin Lingkungan ataupun IMB bagi usaha yang memerlukan pra sarana.

Izin Usaha dan Izin Komersil

Online Single Submission (OSS) sendiri mengeluarkan dua tahapan Izin, yaitu :

  • Izin Usaha.
  • Izin Komersial.

Izin Usaha adalah Izin Perdagangan dan Jasa, yang umumnya tidak memerlukan izin tambahan ataupun melakukan kegiatan produksi sendiri. Sementara Izin Komersial adalah izin yang perlu didaftarkan untuk keperluan operasional tertentu.

Contoh dari Izin Komersial adalah Izin BPOM bagi pelaku usaha yang mendistribusi serta memproduksi makanan dan minuman. Namun perlu diketahui bahwa tidak semua usaha memerlukan Izin Komersial ini. Meski begitu, bagi yang membutuhkan Izin Komersial harus mendapatkan Izin Usaha terlebih dahulu sebelum mengajukan Izin Komersial.

Menggunakan sistem yang terintegrasi tentunya memerlukan semua data untuk ikut terintegrasi. Oleh sebab itu, sangat penting bagi pelaku usaha untuk memastikan bahwa data pribadi yang terdaftar, baik itu di sistem Dukcapil (Pencatatan Sipil) dan juga laporan terkait, maka berkewajiban pembayaran pajaknya sudah selesai dan sudah sesuai.

Apabila data tidak sesuai, maka akan membuat penggunaan sistem OSS menjadi tidak berjalan.

Nah, berbicara soal Pendaftaran NIB, Gapura Office atau Virtual Officeku sudah berpengalaman menangani klien untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha.

Jadi, jika Anda membutuhkan bantuan untuk mendaftarkan usaha Anda melalui platform OSS atau ingin konsultasi langsung, silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI atau di nomor yang sudah disediakan untuk mengisi formulir agar kami dapat langsung menghubungi Anda.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu kahwatir! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu ragu lagi untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha atau NIB.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan yang terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman.

Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Ayo, langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>