Blog Post

Penyelenggaraan Perfilman: Izin Usaha Perfilman (IUP) dan Tanda Daftar Usaha Perfilman (TDUP)

Izin Usaha Perfilman

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Merujuk pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009, tentang Perfilman (UU Perfilman), maka film didefinisikan sebagai karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.

Sedangkan untuk berbagai macam hal yang berhubungan dengan film maka disebut Perfilman. Penyelenggaraan perfilman ini dibagi menjadi dua, yaitu :

1. Kegiatan Perfilman.

Yaitu, penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat non-komersial.

2. Usaha Perfilman.

Yaitu, penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat komersial.

Pengertian IUP dan TDUP

Sebagai pelaku usaha perfilman, maka wajib memiliki surat Izin Usaha Perfilman (IUP) dan Tanda Daftar Usaha Perfilman (TDUP). Apa itu IUP dan TDUP?

Izin Usaha Perfilman (IUP) adalah surat Izin yang dikeluarkan oleh Menteri kepada pelaku usaha pengedar film, pelaku usaha ekspor film, pelaku usaha impor film, pelaku usaha penjualan dan/atau penyewaan film, atau pelaku usaha pertunjukan film.

Sementara Tanda Daftar Usaha Perfilman (TDUP) adalah surat tanda pengesahan yang dikeluarkan oleh Menteri yang diberikan kepada pelaku usaha pembuatan film, pelaku usaha jasa teknik film, atau pelaku usaha pengarsipan film yang telah melakukan pendaftaran usaha perfilman.

Untuk usaha perfilman sebagaimana di atas yaitu usaha pembuatan film, usaha jasa teknik film, dan usaha pengarsipan film wajib didaftarkan kepada Menteri.

Selanjutnya, usaha perfilman sebagaimana diatas yaitu usaha pengedaran film, usaha ekspor film, usaha impor film, usaha pertunjukan film, dan usaha penjualan dan/atau penyewaan film wajib memperoleh izin dari Menteri.

Tanda Daftar Usaha Perfilman

Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Permendikbud 39/2017, tentang Pendaftaran Usaha dan Permohonan Izin Perfilman menjelaskan bahwa Tanda Daftar Usaha Perfilman (TDUP) merupakan Surat Tanda Pengesahan yang dikeluarkan oleh Menteri yang diberikan kepada pelaku usaha pembuatan film, pelaku usaha jasa teknik film, atau pelaku usaha pengarsipan film yang telah melakukan pendaftaran usaha Perfilman.

Lalu, sejauh mana batasan kategori pembuatan film?

Berdasarkan Pasal 19 UU Perfilman, pembuatan film dapat dilakukan dalam bentuk film cerita atau film non-cerita tidak termasuk berita dan materi siaran langsung yang disiarkan oleh lembaga penyiaran televisi.

Film cerita adalah semua film yang mengandung cerita termasuk film eksperimental dan film animasi. Sedangkan film non-cerita adalah semua film yang berisi penyampaian informasi termasuk film animasi, film iklan (film yang memuat materi iklan), film eksperimental, film seni, film pendidikan, dan film dokumenter.

Lalu, apa saja yang termasuk dalam usaha Perfilman?

Berdasarkan ketentuan UU Perfilman, maka jenis usaha Perfilman ini terdiri dari jenis-jenis usaha yang tercakup dalam Izin Usaha Perfilman (IUP), yaitu sebagai berikut :

  • Usaha pembuatan film.
  • Usaha jasa teknik film.
  • Usaha pengarsipan film.
  • Usaha pengedaran film.
  • Usaha impor film.
  • Usaha pertunjukan film.
  • Usaha penjualan dan/atau penyewaan film.

Nah, apakah Anda berminat untuk mendirikan usaha Perfilman? Jangan lupa proses segala Izin Usahanya agar bisnis Anda terlindungi dari segi hukum.

Masih bingung? Tidak punya waktu untuk mengurusnya? Nah, jika Anda mengalami kesulitan untuk mengurus pendirian perusahaan dan perizinan berusaha, silakan hubungi Gapura Office atau Virtual Officeku untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.

Kami merupakan Biro Jasa Perizinan Usaha Jakarta yang sudah berpengalaman. Kami adalah pilihan tepat untuk Anda bagi yang ingin mempermudah Izin Usaha, seperti pengurusan SIUP dan TDP.

Selain itu, kami juga salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, SIUP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.

Untuk itulah, kami hadir untuk Anda, untuk membantu berbagai jenis perizinan usaha, pembuatan CV, PT, dan lain sebagainya.

Selain itu, mengurus Izin Usaha melalui perusahaan Jasa Gapura Office, tentu saja Anda tidak perlu repot-repot lagi pergi ke dinas terkait untuk melakukan pengurusan usaha. Karena perusahaan kami juga akan memberikan jasa Penjemputan dokumen apabila Anda sibuk dengan usaha yang sedang Anda jalankan saat ini.

Biro Jasa kami tentu saja akan membuat Anda bisa memperoleh sebuah Izin Usaha dengan cepat untuk menjalankan usaha Anda, tanpa perlu Anda merasa repot dengan semua proses yang harus Anda jalankan.

Namun, tentu saja dengan memilih Biro Jasa kami, maka Anda juga perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang Anda perlukan untuk membuat Izin Usaha Anda.

Nah, dengan alasan itulah mengapa Anda wajib memilih Biro Jasa Perizinan Usaha Gapura Office sebagai salah satu solusi yang paling jitu bagi Anda yang sedang membutuhkan surat legalitas untuk usaha Anda.

Tentu saja dengan menggunakan Biro Jasa kami, akan membantu Anda untuk mendapatkan legalitas perizinan yang Anda perlukan.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Ayo, segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.

Silahkan gunakan Biro Jasa kami dengan cara menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.

Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>