Blog Post
Ketentuan Umum dan Tarif Retribusi Surat Izin Usaha Industri
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Untuk mendirikan suatu bisnis, maka pelaku usaha wajib mengurus berbagai perizinan yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku. Hal ini sebagai bukti atas legalitas usaha tersebut. Dan khusus untuk usaha di bidang Industri, maka pemilik usaha harus memiliki surat Izin Usaha Industri (IUI) resmi yang diterbitkan oleh pemerintah.
Dengan memiliki surat Izin Usaha Industri ini, maka usaha Industri tersebut akan diakui keberadaannya secara hukum dan juga akan lebih mudah untuk berkembang ke skala yang lebih besar lagi.
Kewajiban untuk memiliki surat Izin Usaha Industri ini telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri, yang menyatakan bahwa setiap kegiatan usaha Industri maka wajib memiliki surat Izin Usaha Industri (IUI).
Lalu, apakah yang dimaksud dengan surat Izin Usaha Industri itu sendiri?
Surat Izin Usaha Industri adalah surat Izin Operasional yang diberikan kepada setiap orang atau badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha bidang Industri yang mengolah suatu bahan baku menjadi suatu produk dengan komposisi dan spesifikasi baru.
Surat Izin ini wajib dimiliki secara pribadi maupun perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di bidang Industri atau pengolahan barang.
Meski begitu, masih terdapat usaha Industri skala rumah tangga dan/atau industri yang tidak menghasilkan limbah berbahaya bagi lingkungan belum memiliki Izin ini.
Untuk memperbesar skala tempat produksi, maka surat Izin Usaha Industri ini menjadi suatu keharusan dalam memenuhi kelengkapan administrasi yang sering dipersyaratkan dalam berbagai kerjasama bisnis. Baik itu yang terkait dengan penggalangan tambahan modal, kontrak pembelian bahan baku, kontrak penjualan produk, uji kualitas, dan lain sebagainya.
Selain itu, surat Izin Usaha Industri adalah salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Edar BPOM, yang merupakan Izin Edar untuk produk pangan, kosmetik, dan juga obat-obatan.
Ketentuan Umum dan Tarif Retribusi Surat Izin Usaha Industri
Surat Izin Usaha Industri ini wajib dimiliki oleh usaha Industri yang memiliki modal paling sedikit Rp 5 juta. Adapun ketentuan tarifnya berbeda sesuai dengan golongan Industrinya.
Golongan Industri dibagi menjadi tiga, yaitu :
- Golongan pertama adalah golongan usaha yang memiliki modal di atas Rp 5 juta hingga Rp 500 juta.
- Golongan dua adalah golongan dengan modal di atas Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.
- Golongan ketiga adalah golongan yang memiliki modal lebih dari Rp 1 miliar.
Proses Pembuatan Surat Izin Usaha Industri
Untuk memproses surat Izin Usaha Industri, maka pemohon bisa mengunjungi Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota.
Namun bila usaha yang dijalankannya tersebut sudah berkembang dan termasuk golongan usaha yang Besar, maka dapat diajukan ke Tingkat 1 atau Tingkat Provinsi. Dan jika sudah mencapai tingkat Nasional, maka bisa mengajukannya ke BKPM.
Sementara untuk prosesnya memerlukan waktu 3 hingga 12 hari kerja. Kemudian masa berlaku surat Izin Usaha Industri ini adalah satu (1) tahun, dengan kewajiban perusahaan wajib registrasi ulang setiap satu (1) tahun sekali. Registrasi ulang tersebut dihitung sejak surat Izin Usaha Industri diterbitkan.
Syarat Membuat Surat Izin Usaha Industri
Perlu diingat, bahwa persyaratan untuk mendapat surat Izin Usaha Industri ini mungkin akan berbeda-beda untuk perusahaan baru dan perusahaan yang akan melakukan Registrasi ulang.
Syarat umum dalam membuat surat Izin Usaha Industri antara lain adalah sebagai berikut :
1. Syarat untuk meminta Surat Izin Usaha Industri adalah meliputi :
- Surat Permohonan.
- Fotocopy KTP beserta NPWP.
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan.
- Fotocopy sertifikat atas tanah.
- Fotocopy UKL serta HO.
2. Dokumen lainnya seperti dokumen-dokumen yang harus dipenuhi sesuai aturan Daerah setempat. Perlu diingat bahwa dokumen yang dibutuhkan mungkin akan ada sedikit perbedaan.
Prosedur Pembuatan Surat Izin Usaha Industri
Adapun untuk prosedur pembuatan surat Izin Usaha Industri, maka pemohon bisa mendatangi Kantor layanan sesuai yang disebutkan di atas. Setelah sampai, biasanya pemohon diwajibkan untuk mengambil Formulir Permohonan. Kemudian mengisi formulir serta melampirkan persyaratan berupa dokumen-dokumen seperti yang dibahas sebelumnya.
Setelah itu, formulir akan melewati pemeriksaan, dimana permohonan mendapatkan disetujui atau tidak. Jika permohonan disetujui, maka langkah selanjutnya adalah melakukan proses administrasi.
Jika proses administrasi selesai, maka surat Izin Usaha Industri sudah bisa diambil di Kantor dimana permohonan sebelumnya dibuat.
Ketidakberlakuan Surat
Surat Izin Usaha Industri bisa saja tidak berlaku. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu :
- Surat dinyatakan tidak berlaku jika pemilik surat Izin Usaha Industri menghentikan usahanya, mengubah atau menambah jenis usahanya tanpa memberitahukan atau melapor terhadap Kepala Daerah.
- Tidak melaksanakan daftar ulang setahun sekali juga membuat surat tidak berlaku.
- Jika pemilik usaha melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku serta diketahui dokumen yang diajukan untuk melengkapi berkas adalah dokumen palsu.
Oleh sebab itu, pemohon sebaiknya meneliti terlebih dahulu segala persyaratannya, dan pastikan bahwa semua dokumen untuk memenuhi persyaratan adalah dokumen yang valid atau dokumen yang asli. Jika dokumen palsu, maka pemohon bisa terkena pidana.
Begitu pula dengan adanya pelanggaran hukum, selain surat Izin Usaha Industri menjadi tidak berlaku juga bisa membuat perusahaan menghadapi hukum.
Pemohon disarankan untuk memproses surat Izin ini secara mandiri. Atau jika Anda tidak ingin repot, percayakan saja proses pengurusannya kepada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku.
Kami adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia, khususnya di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda membuatkan perizinan usaha Industri.
Keunggulan dari layanan kami adalah, peizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan kosultasi hukum pada orang yang ahli. Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya saja, dan tentunya dengan harga yang cukup terjangkau.
Dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan bisnis usaha Anda dengan cepat dan profesional hanya di Gapura Office atau Virtual Officeku.
Anda dapat langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Industri Anda.
Dengan adanya informasi di atas, diharapkan pemilik usaha yang belum memiliki surat Izin Usaha Industri untuk segera mengajukan permohonan. So, start your business right bersama Virtual Officeku!