Blog Post

Prosedur Pengajuan Pendirian Apotek atau Toko Obat

Usaha Apotek

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, yang dimaksud dengan Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukannya praktek kefarmasian oleh Apoteker.

Adapun menurut peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, maka Apotek merupakan sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktik kefarmasian oleh Apoteker.

Prosedur Pengajuan Pendirian Apotek

Setelah mengetahui pengertian Apotek, selanjutnya pahami Prosedur Pendirian Apotek yang berlaku saat ini. Nah, berikut adalah langkah-langkahnya :

1. Mengajukan permohonan Izin Apotek kepada Dinas Kesehatan tingkat Kota atau Kabupaten dan diajukan langsung oleh Apoteker. Apabila Apoteker berhalangan hadir, maka wajib membuat Surat Kuasa. Pengajuan ini menggunakan Form APT-1 yang telah disediakan.

2. Selanjutnya, permohonan Anda akan diproses oleh bagian Dinas Kesehatan setempat dan bekerja sama dengan BPOM untuk melihat kesiapan teknis dalam mendirikan Apotek.

3. Umumnya, dalam proses kedua, pihak Dinas Kesehatan dan BPOM akan melakukan survei ke tempat usaha Anda serta mengecek berbagai alat yang dibutuhkan, apakah sudah memenuhi standar atau belum.

4. Selanjutnya, apabila pihak Dinas Kesehatan telah mendapat rekomendasi dari BPOM, Anda dapat mengajukan Surat Permohonan Kesiapan Pendirian Apotek.

5. Setelah permohonan kembali usai diajukan, pihak Dinas kesehatan akan mengeluarkan Surat Izin Apotek.

6. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran di kasir. Biaya perizinan yang dikeluarkan minimum sebesar Rp 250 ribu.

7. Lamanya proses perizinan tergantung dari banyaknya antrian permohonan surat izin usaha. Namun biasanya, permohonan membutuhkan waktu selama 14 hari atau dua (2) minggu.

Syarat dan Izin Mendirikan Apotek

Setelah semua syarat di atas telah dilengkapi, selanjutnya pahami prosedur pendirian Apotek yang berlaku saat ini. Nah, berikut ini adalah langkah-langkahnya :

  • Surat Permohonan Izin Usaha Apotek.
  • Surat Perjanjian Akta Notaris antara Apoteker dan Pemilik Sarana Apoteker.
  • Surat penyataan Apoteker tidak terlibat dengan Undang-Undang Kefarmasian disertai dengan materai Rp 6000.
  • Surat penugasan.
  • Surat sumpah Apoteker.
  • Ijazah Apoteker (farmasi).
  • Surat pernyataan Apoteker tidak bekerja di Apotek, instansi, atau perusahaan lain disertai materai Rp 6000.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk dari Pemohon (Apoteker).
  • Ijazah asisten Apoteker (bila perlu).
  • Surat penugasan asisten Apoteker (bila perlu).
  • Surat pernyataan asisten Apoteker akan bekerja fulltime di Apotek itu disertai materai Rp 6000.
  • Surat pernyataan asisten Apoteker tidak bekerja di Apotek, instansi, atau perusahaan lain disertai materai Rp 6000.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk dari asisten Apoteker.
  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
  • Daftar Tenaga Kerja.
  • Pas foto ukuran 4×6 (3 Lembar) dan 3×4 (2 Lembar).

Nah, setelah persyaratan dari Pemohon sudah terpenuhi, maka Anda pun sudah dapat mengurus Surat Izin Mendirikan Apotek.

Namun, untuk mendapatkan Surat Izin Mendirikan Apotek ini, Anda masih harus mempersiapkan beberapa dokumen penting. Di antaranya adalah sebagai berikut :

  • Fotocopy Akta Notaris.
  • Fotocopy KTP Apoteker dan asisten Apoteker.
  • Fotocopy Ijazah (Farmasi/Apoteker) dan Surat Izin Kerja Apoteker.
  • Fotocopy sewa menyewa gedung minimal dua (2) tahun atau fotocopy Sertifikat Hak Milik (SHM) apabila gedung milik pribadi.
  • Fotocopy SIUP.
  • Fotocopy UGG/HO.

Tak hanya itu saja, untuk persyaratan yang berhubungan dengan tempat berdirinya usaha atau bangunan tempat usaha, maka ada syarat lain yang juga harus Anda penuhi. Persyaratan yang dimaksud adalah :

  • Memiliki HO (Izin Gangguan). HO sendiri merupakan surat keterangan izin tempat usaha yang dapat diurus di Biro Perekonomian di Daerah tempat Anda mendirikan usaha.
  • Memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang dapat diurus di Departemen Perdagangan dan Perindustrian di daerah masing-masing.
  • Memiliki Surat Izin Apotek bagi Apotek.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Memiliki perlengkapan serta peralatan Apotek untuk meracik obat yang telah berlisensi.

Pada bisnis Apotek ini diwajibkan memiliki Apoteker penanggung jawab, yang memahami bagaimana batasan transaksi obat yang telah diatur oleh Undang-Undang. Tentunya sebagai seorang pengusaha Apotek, Anda harus mengikuti regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah saat ini.\

Namun jangan khawatir, karena kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku hadir untuk memperbaharui pengetahuan tentang bisnis Apotek. Di Gapura Office, Anda bisa mendapatkan Surat Izin Usaha dengan mudah, cepat, dan juga pastinya dengan harga yang terjangkau!

Keunggulan dari Biro Jasa kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan Konsultasi hukum pada orang yang ahli dan berpengalaman. Semua pelayanan tersebut akan Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya Pengurusan Izin Usaha Mendirikan Apotek.

Adapun layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, izin pribadi, pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen perusahaan. Berdasarkan pengalaman, maka dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA
1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 7.000.000
2PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 9.000.000
3PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 12.000.000
4CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 5.000.000
5UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP  Rp 5.000.000
6YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.    Rp 7.000.000
7KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP    Rp 15.000.000
8PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan  Rp 5.000.000
9SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
10PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.000
11AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.000
12PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.000
13NPWP BADANRp 1.000.000
14DOMISILIRp 1.000.000
15SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
16TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.000
17NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.000
18TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.000
19SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.000
20API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.000
21IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.000
22Izin KlinikRp 30.000.000
23Izin ApotekRp 12.000.000
24Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.000
25Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.000
26Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.000
27PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.000
28ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.000
29NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.000
30TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.000
31HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.000
32MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.000
33BPOM ( Makanan )Rp 25.000.000
34BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.000
35Izin Halal / MUIRp. 25.000.000
36Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.000
37SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.000
38GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.000
39ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.000
40SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.000
41SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.000
40Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Yuk, jadi pengusaha yang taat hukum sebagai investasi untuk bisnis Anda ke depannya. Masih belum paham soal hukum bisnis, seperti Izin Usaha Mendirikan Apotek? Nah, biarkan kami membantu Anda dalam pengurusannya.

Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha Mendirikan Apotek.

Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Ayo, langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Virtual Officeku!

×

Hello!

Selamat datang di Gapura Office silahkan kirim pesan WhatsApp ke kontak yang tersedia di bawah ini atau email ke sales@virtualofficeku.co.id untuk informasi lanjut mengenai layanan kami, Terimakasih!

× Live Chat
?>