Blog Post

Keuntungan Memiliki Badan Usaha

Badan Usaha

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Dalam merintis bisnis pastinya ada tantangan tersendiri. Anda perlu memikirkan segala aspek agar bisnis Anda dapat berjalan baik dan sesuai dengan peraturan. Dengan demikian, maka Anda akan merasa tenang dalam menjalankan aktivitas bisnis Anda.

Nah, salah satu langkah awal yang perlu dipertimbangkan agar Anda lebih leluasa dalam menjalankan usaha adalah membentuk legalitas yang diatur oleh pemerintah. Adapun bentuk usaha yang familiar di Indonesia adalah Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Perseroan Komanditer (CV), Firma, dan Perusahaan Perorangan.

Berikut beberapa ulasan mengapa mendirikan badan usaha lebih menguntungkan untuk perusahaan Anda.

1. Harta Pribadi Pemegang Saham Terpisah dengan Harta Perseroan Terbatas.

Hal pertama yang harus diperhatikan ketika akan mendirikan PT, maka kita harus mengetahui dulu apa sebenarnya PT itu. PT atau Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.

Ketentuan mengenai PT ini telah diatur secara khusus di Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Adanya Persekutuan Modal tersebut yang terbagi dalam saham menjadi kelebihan dari pendirian PT. Karena itu artinya pendirian PT dapat dilakukan ketika ada dua pihak atau lebih mengikatkan diri dengan melakukan penggabungan modal mereka masing-masing ke dalam suatu usaha. Yang kemudian modal tersebut dibagi kepemilikannya dalam bentuk saham.

Hal tersebut menjadikan PT sebagai sebuah entitas yang berdiri sendiri dan memiliki harta yang terpisah dari harta pribadi pemegang sahamnya.

Secara sederhana, ketika terjadi kerugian yang dialami oleh perusahaan, maka kerugian yang ditanggung oleh pemegang saham hanya sebatas porsi yang dimiliki di dalam perusahaan tersebut. Pemegang saham tidak perlu menjual harta pribadinya untuk menutup kerugian yang dialami oleh Perusahaan.

2. Pembatasan Tanggung Jawab.

Perseroan Terbatas memiliki 3 organ dalam pengelolaannya, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. Masing-masing memiliki tugas, fungsi, serta kewenangannya, yang pada akhirnya membentuk pembatasan tanggung jawab.

Ketiga organ ini harus ada dalam PT. Karena tanpa salah satu dari organ ini, maka PT tidak dapat didirikan. Atau jika memang PT sudah berdiri dan salah satu dari organ ini tidak ada, maka harus segera melakukan perubahan anggaran dasar PT.

3. Lebih Kredibel.

Karena statusnya adalah badan hukum, maka PT dianggap sebagai sebuah entitas yang memiliki hartanya sendiri, begitu juga dengan kewenangannya dijalankan oleh 3 (tiga) organ, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi.

Sehingga dapat dikatakan Perseroan Terbatas mempunyai kehendaknya sendiri yang terpisah dari kehendak para pendirinya. Hal itu membuat PT dikelola secara lebih profesional dibanding badan usaha lainnya.

Dari sisi pengelolaan keuangan, PT memiliki administrasi keuangan yang terpisah dari pemiliknya. Sehingga apabila terdapat keuntungan yang dihasilkan perusahaan, maka keuntungan tersebut tidak bisa serta merta dipergunakan untuk sesuatu yang belum disetujui oleh RUPS. Karena Direksi wajib memberitahukan rencana kerjanya dalam satu tahun kedepan kepada RUPS, termasuk juga rencana penggunaan keuntungan yang diperoleh perusahaan harus dimintakan persetujuan RUPS.

Direksi juga wajib meminta pengesahan kepada RUPS atas laporan keuangan yang telah disetujui Dewan Komisaris. Begitu pula bila salah satu pemegang saham menghendaki untuk dilakukan pembagian dividen, pemegang saham tersebut tidak bisa meminta pembagian dividen kepada Direksi atau Komisaris, melainkan harus melalui keputusan RUPS dimana pemegang saham lainnya (sesuai kuorum) harus menyetujui pembagian dividen tersebut.

Oleh karena itu, tidak ada hal yang terkait pengelolaan keuangan yang tidak diketahui oleh ketiga organ Perseroan Terbatas tersebut.

Administrasi PT juga cenderung lebih tertata, karena untuk setiap keputusan, baik itu keputusan yang dihasilkan dari Rapat Direksi atau Rapat Dewan Komisaris maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), maka seluruhnya harus teradministrasikan dengan baik.

Sehingga apabila terdapat kesalahan yang dibuat oleh Direksi dalam mengelola perusahaan, hal tersebut tercatat dalam administrasi PT dan bisa ditelusuri apakah terdapat penyalahgunaan wewenang Direksi dalam pengelolaan PT tersebut atau tidak.

4. Kemudahan Untuk Melakukan Transformasi Bisnis.

Dalam menjalankan usaha, diperlukan transformasi bisnis ketika terdapat kondisi yang tidak menguntungkan bagi perusahaan. Transformasi bisnis ini dilakukan dengan cara melakukan perubahan menyeluruh atas strategi dan operasional perusahaan.

Apabila usaha Anda berbentuk Perseroan Komanditer (CV) atau Perusahaan Perorangan, maka transformasi bisnis dapat dilakukan dengan leluasa. Namun tanggung jawab karena perubahan kebijakan harus dipikul hingga harta pribadi, karena tidak ada pembatasan kekayaan antara kekayaan pendirinya dengan kekayaan usahanya.

Apabila perusahaan berbentuk Yayasan atau Koperasi, maka untuk melakukan transformasi bisnis yang berkaitan dengan perubahan kepemilikan tidak fleksibel seperti ketika Anda mendirikan PT.

Meski Yayasan dan Koperasi merupakan bentuk badan hukum yang memiliki kekayaan yang terpisah dengan para pendirinya, namun karakter keduanya tidak begitu cocok untuk mencari profit.

Yayasan merupakan perusahaan nirlaba, yang tujuannya bukanlah mencari profit, setiap pengurus hanya diberikan gaji. Sedangkan Koperasi tujuannya adalah mensejahterakan anggotanya, sehingga tujuan akhirnya juga bukan untuk mencari keuntungan bagi segelintir orang, namun harus bermanfaat bagi seluruh anggotanya.

Oleh karena itu, dalam mendirikan PT karakternya lebih sesuai untuk dunia bisnis dan bisa lebih leluasa melakukan transformasi bisnis.

5. Mudah Mengalihkan Kepemilikan.

Oleh karena modal Perseroan Terbatas disyaratkan terbagi dalam bentuk saham sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka hal tersebut memudahkan untuk melakukan pengalihan saham.

Syarat minimal modal dasar PT adalah Rp 50 juta, dengan modal disetor minimal adalah 25% (dua puluh lima persen). Oleh karena itu, bila saat mendirikan PT maka modal disetor yang paling minimal adalah sebesar Rp 12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).

Apabila pemegang saham PT hanya menyetorkan modal minimal tersebut, maka terdapat saham yang belum dikeluarkan sebesar 75%-nya atau sebesar Rp 37.500.000.

Saham yang belum dikeluarkan ini bisa saja suatu hari disetorkan oleh para pemegang saham yang sudah ada, atau bisa juga ditawarkan kepada para investor.

Jadi, dengan kata lain, seseorang bisa ikut berkontribusi ke sebuah PT dengan cara membeli saham yang belum dikeluarkan atau membeli saham yang dijual oleh pemegang saham sebelumnya atau dengan cara menambah modal dasar dan modal disetornya.

Mekanisme pengalihan sahamnya relatif mudah, pemilik saham sebelumnya melakukan pengalihan hak atas sahamnya (baik itu dialihkan sebagian atau seluruhnya) dengan calon pemegang saham baru dengan membuat Akta Pengalihan Hak atas saham yang kemudian disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dengan ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Undang Undang tentang Perseroan Terbatas.

Berbeda halnya dengan Perseroan Komanditer (CV), dimana pengalihan kepemilikan atas CV atau masuknya Pesero baru ke dalam perusahaan haruslah atas persetujuan seluruh Pesero dalam perusahaan tersebut. Sehingga apabila terdapat salah seorang Pesero yang tidak setuju, maka pengalihan kepemilikan atas CV atau masuknya Pesero baru tidak dapat dilakukan.

6. Mekanisme Pembagian Keuntungan Perusahaan.

Masih terkait beberapa keuntungan pendirian PT yang telah disebutkan di atas, Perseroan Terbatas juga memiliki kemudahan dalam pembagian keuntungan/laba/profit perusahaan. Pembagian keuntungan dapat dilakukan oleh PT sepanjang perusahaan memiliki dana cadangan sesuai dengan peraturan perundangan dengan cara memberikan dividen.

Tidak serupa dengan karakter PT, meskipun Yayasan dan Koperasi sama-sama berbentuk badan hukum, namun Yayasan tidak diperbolehkan mengambil keuntungan dari hasil usaha.

Pengurus, pembina dan pengawas hanya berhak mendapatkan gaji sesuai aturan internal Yayasan. Sehingga apabila Yayasan memiliki kelebihan dana, maka dipergunakan untuk kepentingan Yayasan, dan bukan untuk dibagikan kepada pengurus, pembina atau pengawas Yayasan. Hal tersebut dikarenakan karakter yayasan yang mempunyai tujuan utama sosial (tidak mencari keuntungan/nirlaba).

Begitu pula dengan Koperasi, tidak terdapat mekanisme pengambilan keuntungan kecuali keuntungan dari SHU (Sisa Hasil Usaha). SHU ini dibagikan berdasarkan kesepakatan Rapat Anggota Tahunan, karena keuntungan Koperasi utamanya ditujukan bagi kesejahteraan anggotanya.

Dalam Perseroan Komanditer (CV) pembagian keuntungan dibagikan berdasarkan titipan modal yang dicatat dalam laporan keuangan. Namun perlu diingat bahwa modal CV sifatnya menggulung sesuai dengan laba yang dihasilkan. Hal tersebut membuat sulit mengetahui secara presisi terkait seberapa besar porsi Pesero dalam CV.

Selain itu, karena tidak adanya mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham seperti saat mendirikan PT, maka setiap Pesero berhak melakukan prive, yaitu investasi atau penyetoran modal juga dapat berupa pengambilan modal oleh pesero dan dapat dilakukan setiap waktu.

Sehingga sulit menghitung seberapa besar titipan modal seorang pesero bilamana Pesero dapat menyetorkan dana ke Perseroan (CV) setiap saat dan mengambil keuntungan setiap saat.

7. Beraktivitas Bisnis Lebih Bebas.

Lebih bebas melakukan aktivitas bisnis maksudnya adalah bahwa PT sudah sangat kredibel, sehingga terdapat beberapa peraturan Kementerian untuk suatu bidang usaha tertentu.

Misalnya, layanan kegiatan usaha pinjam meminjam uang dengan berbasiskan teknologi (Fintech), usaha pengangkutan (Transportasi), atau usaha yang melibatkan Warga Negara Asing dalam pendirian usahanya (PMA). Atau usaha di bidang Kesehatan seperti rumah sakit, industri obat, dan lainnya, mewajibkan digunakannya badan hukum PT.

Dengan demikian, apabila perusahaan Anda sudah berbentuk PT, maka Anda dapat leluasa memilih maksud dan tujuan serta bidang usaha perusahaan Anda.

8. Mudah Dilirik Oleh Investor.

Kredibilitas PT dalam mengelola usahanya, lebih mudah dilirik oleh para investor. Umumnya, para investor menyukai perusahaan yang sudah lebih tertib administrasinya. Karena dengan begitu, maka memudahkan investor untuk melihat data perkembangan PT.

Investor dapat melihat laporan keuangan perusahaan untuk mengetahui valuasi PT yang akan diberikan dana. Selain itu, investor dapat mengetahui apakah pemegang saham lainnya memiliki visi yang sama atau tidak. Sehingga bisa lebih mudah bekerjasama dengan para investor tersebut dengan cara meilhat rencana kerja yang dibuat Direksi dan disetujui dalam RUPS.

Dari sini Anda sudah bisa mempertimbangkan bentuk legalitas untuk usaha Anda. Apabila Anda memiliki pertanyaan, silahkan hubungi Admin kami DI SINI. Kami siap berkonsultasi dengan Anda!

Di Gapura Office atau Virtual Officeku, Anda bisa mendirikan PT dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau. Kami sudah terbukti memberikan layanan terpercaya dan berkualitas.

Perusahaan kami sudah didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional, kami siap membantu Anda untuk mendirikan PT dengan mudah.

Untuk Pendirian PT, ada banyak sekali dokumen yang harus dipersiapkan. Adapun dokemen-dokumen yang bisa Anda urus dengan mudah diantaranya adalah Akta Perusahaan, NPWP, Surat TDP, Dokumen UUG, PKP, SKT, SBU, SKDP, SIUJK, dan lain sebagainya.

Lalu, mengapa Anda harus memilih Biro Jasa Pendirian PT Gapura Office? Berikut adalah beberapa diantaranya :

  • Terjamin keasliannya.
  • Transparan.
  • Memiliki tenaga ahli yang profesional dan berpengalaman di bidangnya.
  • Sudah melayani 1000 lebih perusahaan dari berbagai jenis usaha.
  • Pekerjaan cepat selesai.
  • Harga yang terjangkau.

Selain alasan di atas, masih ada banyak alasan lain yang membuat Gapura Office banyak dipercayai oleh masyarakat. Sehingga tidak mengherankan mengapa Biro Jasa kami selalu dicari oleh banyak pengusaha dari berbagai kalangan.

Jadi, segera urus Akta Perusahaan Anda hanya di Gapura Office. Kami merupakan Biro Jasa Pendirian PT yang sudah berpengalaman sejak lama, sebagai salah satu solusi yang paling jitu bagi Anda yang sedang membutuhkan surat legalitas untuk usaha Anda.

Kami adalah pilihan tepat untuk Anda bagi yang ingin mempermudah perizinan usaha. Kami juga salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.

Ada banyak yang dihadirkan oleh Gapura Office. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Jadi, tunggu apa lagi? Legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan serta pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional.

Silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Gapura Office jasa Pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>