Blog Post

Keuntungan Memiliki Sertifikasi SNI

Sertifikasi SNI

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Sebagai pelaku usaha, pastinya Anda ingin produk yang Anda hasilkan dapat bersaing dengan produk lainnya. Dengan bersertifikat SNI, maka tentu saja produk Anda akan memiliki keunggulan (value added) dan meningkatkan kepercayaan konsumen jika produk tersebut memiliki kualitas yang tidak perlu konsumen ragukan lagi.

Lalu, apa saja syarat untuk memiliki Sertifikasi SNI dan bagaimana cara mengurusnya? Berikut ini ulasannya.

Pengertian Sertifikasi SNI

Standar Nasional Indonesia, atau yang biasa dikenal dengan SNI, adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Untuk merumuskan standar tersebut, maka ada Komite Teknis Perumusan SNI yang berperan, yang terdiri dari para stakeholder. Mulai dari pemerintah, akademisi, kalangan industri, dan juga para ahli yang mempunyai kompetensi di bidangnya.

Selain itu, Komite Teknis Perumusan SNI ini juga telah didukung oleh Sekretariat Komite Teknis yang tersebar di seluruh lembaga dan kementerian pemerintah.

Suatu produk yang masuk ke dalam daftar wajib SNI, namun produk tersebut tidak berlabel SNI, maka pelaku usaha tidak diperbolehkan untuk mengedarkan atau memperdagangkan produk tersebut di wilayah Indonesia.

Sebaliknya, jika produk yang berada di luar daftar wajib SNI, dan tidak memiliki label SNI, maka tidak ada larangan untuk mengedarkan atau memperdagangkan produk tersebut. Namun produk tersebut masuk dalam kategori produk yang berkualitas di mata konsumen.

Dasar Hukum Sertifikasi SNI

Pada dasarnya, pemerintah telah mengatur Sertifikasi SNI dengan mengeluarkan beberapa peraturan, yaitu :

  • Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000, tentang Standardisasi Nasional. Kemudian PP ini dicabut dengan;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018, tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional.

Keuntungan Memiliki Sertifikasi SNI

Dengan memiliki sertifikat SNI, maka pelaku industri akan mendapatkan manfaat atau keuntungan, di antaranya adalah :

1. Meningkatkan Citra Perusahaan.

Produk yang berkualitas pastinya akan membawa nama baik perusahaan. Dengan begitu, maka citra perusahaan pun akan meningkat. Dan pada akhirnya kepercayaan konsumen juga akan bertambah dengan produk ber-SNI, karena konsumen tidak ragu lagi untuk membeli produk yang sudah jelas kualitasnya.

2. Meningkatkan Daya Saing Produk.

Produk dengan label SNI, berarti telah memenuhi kualitas standar SNI. Produk ini dapat bersaing di dunia industri, bahkan tidak kalah dengan barang impor.

3. Dapat Mengikuti Tender Pengadaan Barang dan Jasa.

Perusahaan yang memiliki produk SNI akan memberikan peluang untuk dapat mengikuti tender pengadaan barang dan jasa pemerintah. Jadi, bagi para pelaku usaha yang ingin melebarkan sayapnya, segera urus sertifikasi SNI sekarang juga.

Syarat Mendapatkan Sertifikasi SNI

Nah, agar mendapatkan sertifikasi SNI, maka ada sejumlah dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha, di antaranya :

  • Fotocopy Akte Notaris Perusahaan.
  • Fotocopy SIUP dan TDP.
  • Fotocopy NPWP.
  • Surat Pendaftaran Merek dari Dirjen HAKI/Sertifikat merek.
  • Surat Pelimpahan Merek atau kerja sama antara pemilik merek dengan pengguna merek (hanya jika merek bukan milik sendiri).
  • Bagan Organisasi yang disahkan Pimpinan.
  • Surat Penunjukkan Wakil Manajemen dan biodata-nya.
  • Surat Permohonan SPPT SNI.
  • Angka Pengenal Importir (API) bila bukan produsen.
  • Fotocopy Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001.

Dokumen Teknis :

  • Pedoman Mutu yang telah disahkan.
  • Diagram Alir Proses Produksi.
  • Daftar Peralatan Utama Produksi.
  • Daftar Bahan Baku Utama dan Pendukung Produksi.
  • Daftar Peralatan Inspeksi dan Pengujian.
  • Salinan Dokumen Panduan Mutu dan Prosedur Mutu.

Prosedur Pengurusan SNI

Setelah memenuhi persyaratan di atas, maka selanjutnya adalah tentang tata cara permohonan sertifikat produk penggunaan tanda SNI, di antaranya :

1. Mengisi Formulir SPPT SNI.

Saat mengisi formulir Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI), maka Anda akan memerlukan lampiran dokumen berupa fotocopy Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang telah dilegalisir.

Sedangkan untuk produk impor, membutuhkan sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) negara asal produk yang telah memiliki perjanjian saling pengukuhan dengan Komite Akreditasi Nasional (KAN).

2. Melakukan Verifikasi Permohonan.

Verifikasi ini dilakukan oleh LSPro-Pustan terhadap beberapa poin. Seperti jangkauan tempat audit dan juga kemampuan memahami bahasa setempat.

3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen.

Selanjutnya, tim akan mengecek kesesuaian antara kelengkapan dan kecukupan dokumen sistem manajemen mutu produsen terhadap persyaratan SPPT SNI. Apabila ada hal-hal yang tidak sesuai, maka akan diminta untuk diperbaiki dalam waktu maksimal 2 bulan.

4. Pengujian Sampel Produk.

Tim LSPro-Pustan akan mendatangi tempat produksi dan mengambil sampel produk untuk diuji dan diberi label contoh uji (LCU) dan disegel. Proses pengujian ini dilaksanakan di lab penguji atau lembaga yang telah terakreditasi.

Apabila dalam pengujian berlangsung di lab milik produsen, maka harus ada saksi pada saat pengujian. Apabila hasilnya tidak sesuai, maka akan diminta untuk menguji sampai sesuai. Kemudian oleh Tim LSPro-Pustan akan dicek kembali.

5. Penilaian Sampel Produk.

Setelah melakukan pengujian, maka lab penguji akan mengeluarkan Sertifikasi Hasil Uji. Apabila hasil pengujian tidak sesuai, maka akan diminta pengujian ulang. Bila hasil pengujian ulang masih tidak sesuai syarat SNI, maka permohonan SPPT SNI ditolak.

6. Keputusan Sertifikasi.

Tim akan melakukan rapat untuk membahas hasil audit dan hasil uji. Semua dokumen audit dan hasil uji akan menjadi bahan rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin.

7. Penyerahan SPPT-SNI.

Setelah rapat panel selesai, maka LSPro-Pustan akan mengklarifikasi perusahaan atau produsen yang bersangkutan. Keputusan tersebut berdasarkan pada :

  • Kelengkapan legalitas.
  • Ketentuan SNI.
  • Proses produksi.
  • Sistem manajemen mutu.

Bila semuamya telah terpenuhi, maka LSPro-Pustan akan mengeluarkan SPPT SNI.

Baca juga: Produk-Produk Apa Saja Yang Membutuhkan Sertifikat SNI?

Itulah pembahasan tentang Sertifikasi SNI dan cara mengurusnya. Nah, bagi Anda yang ingin mengurus Sertifikat SNI, namun tidak punya banyak waktu untuk mengurusnya, kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku dengan jasa Sertifikasi SNI bersama tim professional kami, siap membantu Anda. Dan tentunya dengan biaya Sertifikasi SNI yang terjangkau.

Sudah sejak lama kami dipercaya banyak klien untuk membantu berjalannya setiap proses bisnis. Hingga saat ini, kami sudah menjadi layanan konsultasi hukum berpengalaman dan legal di bidang perizinan usaha, khususnya di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.

Gapura Office sendiri hadir sebagai salah satu Biro Jasa dalam pengurusan berbagai dokumen perizinan, legalitas perusahaan, dan juga jasa pembuatan Sertifikat SNI.

Jadi, bagi Anda yang saat ini sedang membutuhkan layanan konsultasi hukum legal untuk pembuatan Sertifikat SNI, atau jenis perizinan usaha lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami.

Diskusikan pada kami terkait badan usaha yang ingin Anda dirikan. Kami siap menjadi partner Anda dalam mendirikan badan usaha yang Anda inginkan.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena perusahaan kami adalah Biro Jasa Perizinan Usaha yang terpercaya dan profesional.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>