Blog Post
Produk-Produk Apa Saja Yang Membutuhkan Sertifikat SNI?
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Apakah Anda pernah merasa tidak yakin dengan kualitas sebuah produk? Jangan khawatir, karena Anda bisa mengecek apakah ada label SNI atau tidak.
Bagus tidaknya kualitas sebuah produk memang sulit dipastikan. Terlebih lagi jika Anda hanya melihat foto produknya saja. Namun Anda tidak perlu khawatir, karena cukup dengan memastikan produk itu punya label SNI maka Anda sudah bisa bernapas lega. Inilah salah satu magis-nya label SNI.
Jadi, buat Anda yang memiliki produk, label SNI wajib tertera agar pembeli puas dan ingin merekomendasikan produk Anda.
Pengertian SNI
Apa itu SNI? SNI merupakan singkatan dari Standar Nasional Indonesia. SNI ini adalah standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. Standar dirumuskan oleh Komite Teknis oleh BSN (Badan Standarisasi Nasional).
SNI diterapkan pada produk yang dibuat oleh produsen Tanah Air. Ketika suatu produk memenuhi standar, maka BSN akan memberikan label SNI pada setiap barang.
Label SNI hanya akan diberikan jika produk telah memenuhi standar nasional. Label ini nantinya akan menambah kepercayaan konsumen dalam memilih barang karena terjamin berkualitas, layak pakai, dan telah lulus standar yang ditetapkan pemerintah.
Produk-Produk Yang Membutuhkan Sertifikat SNI
Adapun produk-produk yang wajib memiliki Sertifikat SNI meliputi :
- Tabung LPG.
- Helm.
- Lampu.
- Kabel listrik.
- Pupuk.
- Kopi.
- Teh.
- Kakao.
- Minuman.
- Berbagai jenis minyak.
- Gula.
- Tepung.
- Produk besi dan baja.
- Kaca.
- Karet.
- Ban.
- Berbagai bahan konstruksi.
Oleh karena itu, produsen yang terlibat dalam produksi barang di atas, maka harus memahami langkah-langkah dalam mengurus Sertifikat SNI.
Syarat Pendaftaran SNI
Ada dua jenis dokumen yang harus dipersiapkan sebagai persyaratan pendaftaran SPPT SNI, yaitu dokumen administrasi dan dokumen teknis.
Dokumen administrasi yang harus dipersiapkan sebagai syarat mengajukan label SNI, diantaranya adalah :
- Fotocopy Akta Notaris Perusahaan.
- Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Surat Pendaftaran Merek dari Dirjen HAKI/ Sertifikat Merek.
- Surat Pelimpahan Merek atau kerjasama antara pemilik merek dengan pengguna merek (Hanya bila merek bukan milik sendiri).
- Bagan Organisasi yang disahkan Pimpinan.
- Surat Penunjukkan Wakil Manajemen dan Biodatanya.
- Surat Permohonan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT) SNI.
- Angka Pengenal Importir (API) (bila bukan produsen).
- Fotocopy Sertifikat Sistem Manajemen Mutu atau manajemen lainnya (bila ada).
Dokumen teknis yang harus dipersiapkan sebagai syarat mengajukan label SNI, diantaranya adalah :
- Pedoman Mutu yang telah disahkan.
- Diagram Alir Proses Produksi.
- Daftar Peralatan Utama Produksi.
- Daftar Bahan Baku Utama dan Pendukung Produksi.
- Daftar Peralatan Inspeksi dan Pengujian.
- Salinan Dokumen Panduan Mutu dan Prosedur Mutu.
Masa Berlaku Sertifikat SNI
Sertifikat SNI ini akan dikeluarkan dalam waktu empat belas (14) hari kerja setelah semua persyaratan terpenuhi. Sertifikat SNI tersebut akan berlaku selama produk di perusahaan masih memenuhi ketentuan yang ditetapkan SNI.
Sementara untuk SPPT SNI Tipe 1B dan Tipe 5 yang diakomodir oleh LSPro AGS, masing-masing memiliki masa berlaku :
- SNI Tipe 1B untuk produsen dalam negeri berlaku enam (6) bulan.
- SNI Tipe 5 berlaku selama empat (4) tahun.
Biaya Pengurusan SNI
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 tahun 2007, biaya pengurusan label SNI yaitu sebesar Rp 10 juta hingga Rp 40 juta. Label SNI akan diberikan setelah produk yang didaftarkan dievaluasi.
Jika memenuhi aspek kelengkapan administrasi, legalitas, ketentuan SNI, proses produksi, dan sistem manajemen mutunya terbukti bisa menjamin produk, maka SPPT SNI akan diberikan pada pelaku usaha.
SNI merupakan standar kualitas produk yang ditentukan oleh Pemerintah Indonesia sebagai pelindung konsumen serta produsen sendiri. Ada prosedur permohonan Sertifikat Produk Pengguna Tanda (SPPT) SNI mulai dari pengisian formulir hingga biaya pengurusan SNI.
Baca juga: Keuntungan Memiliki Sertifikasi SNI
Nah, kini Anda sudah paham kan bagaimana caranya mengurus Sertifikat SNI? Jika Anda ingin produk Anda memiliki nilai jual yang lebih, pastikan Anda melengkapi produk Anda dengan sertifikat SNI.
Apabila perusahaan Anda belum memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI, maka kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku dapat membantu Anda untuk mengurus Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Anda.
Kami merupakan Biro Jasa yang sudah berpengalaman di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok. Kami dapat menjadi pilihan utama bagi Anda dalam pengurusan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI.
Silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih jelas. Kami akan memberikan jasa konseling secara GRATIS.
Pastinya, mengurus Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI di Gapura Office yang sudah berpengalaman akan memudahkan Anda ketika ingin melakukan pengurusannya. Sebab, kami tidak akan mempersulit ketika Anda membutuhkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI.
Justru kehadiran kami akan mempermudah Anda yang membutuhkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dan dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda!
Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang Anda butuhkan.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!