Blog Post

Keuntungan Mendirikan PT PMA di Indonesia

PT PMA

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing atau PT PMA adalah perusahaan Asing yang didirikan di Indonesia oleh investor Asing.

Umumnya, orang Asing memanfaatkan PT PMA ini untuk menjalankan kegiatan bisnis di Tanah Air. Karena PT PMA ini merupakan salah satu bentuk badan usaha paling umum yang banyak dijumpai dan juga memungkinkan kepemilikan saham hingga 100 persen.

Nah, di bawah ini kami akan membahas keuntungan-keuntungan yang perlu Anda ketahui untuk memulai pendirian PT PMA di Indonesia.

Keuntungan Mendirikan PT PMA di Indonesia

PT PMA atau Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing menawarkan banyak keuntungan bagi orang Asing yang ingin memulai bisnisnya di Indonesia.

Inilah yang menjadi alasan mengapa banyak sekali pengusaha dari berbagai belahan dunia yang ingin berbisnis di Indonesia, di antaranya adalah :

1. Kemudahan Pengajuan dan Pendapatan Izin.

Izin Usaha dan Izin Operasional serta Komersial tertentu wajib diperoleh untuk dapat menajalankan PT PMA. Dibandingkan jenis badan usaha lain, PT PMA memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan Izin dengan lebih mudah tanpa harus mengeluarkan banyak sumber daya dan meluangkan banyak waktu.

2. Pajak dan Bea Impor Yang Rendah.

Seringkali PT PMA di Indonesia perlu mengimpor bahan atau produk dari luar negeri untuk mengoperasikan bisnis. Pajak dan Bea berlaku untuk barang yang di impor masuk Indonesia. Namun berdasarkan peraturan yang berlaku, PT PMA juga dapat menikmati tarif Pajak dan Bea impor yang lebih rendah.

3. Sponsor Untuk Karyawan Asing.

Untuk posisi yang membutuhkan keahlian khusus, PT PMA mungkin perlu mempekerjakan tenaga profesional Asing. Kabar baiknya, PT PMA dapat memberikan sponsor kepada sejumlah staff Asing yang harus terlebih dahulu memenuhi kriteria dan kualifikasi tertentu.

Fakta-Fakta Penting Tentang Pendirian PT PMA

Meski ada beragam hal untuk dipertimbangkan saat mendirikan PT PMA, namun Anda harus memberikan perhatian khusus terhadap beberapa fakta penting berikut ini. Diantaranya adalah :

1. Pemegang Saham, Direktur, dan Komisaris.

Sesuai peraturan perusahaan, setiap PT PMA wajib memiliki minimum dua pemegang saham, satu (1) Direktur dan satu (1) Komisaris. Individu atau badan usaha asing maupun lokal dapat menjadi pemegang saham PT PMA.

Selain itu, Komisaris dan Direktur juga diizinkan menjadi pemegang saham PT PMA ini. Namun, setidaknya satu dari pemegang saham PT PMA harus individu atau badan usaha asing.

Jika PT PMA memiliki lebih dari satu Komisaris, maka salah satunya harus dipilih sebagai Komisaris Presiden yang bertanggung jawab akan Dewan Komisaris.

Dewan Komisaris sendiri mengawasi Dewan Direksi. Dan orang yang bertanggung jawab mengelola perusahaan adalah Direktur, bukan Komisaris.

Sementara Direktur PT PMA juga diizinkan mewakili perusahaan, menandatangani perjanjian dengan pihak ketiga, dan menangani dokumen pajak.

2. Saham PT PMA.

Investor asing dapat memiliki hingga 100 persen saham di PT PMA. Jumlah saham pastinya yang dapat dimiliki dapat ditemukan di Daftar Negatif Investasi.

Satu hal untuk diingat, yaitu bahwa sebagian industri atau sektor usaha tidak terbuka atau hanya terbuka sebagian untuk investasi asing.

3. Nilai Modal Disetor Awal dan Investasi Minimum.

Modal investasi minimum untuk memulai PT PMA adalah Rp 10 miliyar untuk semua sektor usaha. Dan modal disetor awal minimum, yaitu sebesar 25 persen dari modal investasi minimum. Namun, nilai ini tidak termasuk bangunan dan tanah PT PMA.

Terkait dengan sulitnya memahami persyaratan hukum dan proses pendirian PT PMA di Indonesia, maka Gapura Office atau Virtual Officeku memiliki pemahaman penuh akan peraturan terkait.

Para ahli kami siap membantu Pendirian PT PMA di berbagai wilayah di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.

Melalui jaringan internasional kami, Gapura Office menawarkan solusi terkustomisasi yang digabungkan dengan pengetahuan lokal untuk mempercepat dan mempermudah inkorporasi PT PMA.

Tim inkorporasi perusahaan kami di Indonesia beranggotakan para konsultan dan pengacara profesional untuk melayani kebutuhan bisnis dan hukum Anda.

Dengan solusi inkorporasi Gapura Office maka Anda sekarang dapat melewatkan prosedur yang melelahkan, dan Anda cukup fokus pada strategi menembus pasar.

Kami menjadikannya mudah untuk mendirikan bisnis Anda di Indonesia, dan bahkan lebih mudah dari dugaan Anda!

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena perusahaan kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir lagi untuk menjadikan kami sebagai partner.

Dan tentu saja kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.

Maka tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.

Bagaimana, tertarik? Nah, jika Anda ingin mendapatkan penawaran lengkap, Anda bisa langsung menuju ke halaman pricing kami untuk mendapatkan promo dan penawaran menarik lainnya.

Silahkan menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.

Apa pun jenis layanan perkantoran yang Anda pilih, masing-masing tentunya memiliki kelebihan dan kekurangannya. Rencanakan dengan matang agar sesuai dengan pola dan kebutuhan bisnis Anda. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

×

Hello!

Selamat datang di Gapura Office silahkan kirim pesan WhatsApp ke kontak yang tersedia di bawah ini atau email ke sales@virtualofficeku.co.id untuk informasi lanjut mengenai layanan kami, Terimakasih!

× Live Chat
?>