Blog Post

Kewajiban Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Bagi Pelaku Usaha

Tanda Daftar Perusahaan

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, maka Tanda Daftar Perusahaan atau TDP adalah daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang dan/atau peraturan pelaksananya yang memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari Kantor pendaftaran perusahaan.

Yang dimaksud Perusahaan dalam UU Wajib Daftar Perusahaan di atas adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

Dengan kata lain, sebuah perusahaan adalah setiap bentuk usaha, termasuk CV, PT dan/atau perusahaan Perorangan atau bentuk lainnya. Termasuk juga segala jenis Anak Perusahaan atau Kantor Cabang yang masih berafiliasi dengan badan usaha yang didaftarkan pada perusahaan.

Cara Membuat TDP

Nah, untuk membuat Tanda Daftar Perusahaan, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh pihak pemohon. Diantaranya adalah sebagai berikut :

  • Surat Akta CV atau PT saat membentuk badan usaha.
  • Dokumen Pengesahan badan usaha oleh KemenkumHAM.
  • Salinan Perubahan Struktur Organisasi (jika ada dan terjadi).
  • Salinan Surat Keterangan dari kantor Pemerintahan berada.
  • Salinan surat SIUP, SIUJPT, dan lain-lain.
  • Salinan NIB.
  • Salinan Data Diri dan NPWP pemegang saham.

Pengurusan TDP Setelah Berlakunya Sistem OSS

Sejak diberlakukan sistem pengurusan Izin Usaha terpadu secara elektronik, atau yang biasa disebut Online Single Submission (OSS) pada tahun 2018 lalu, kini masyarakat tidak perlu lagi repot mengurus Tanda Daftar Perusahaan maupun surat Izin Usaha lainnya secara manual.

Kini, setiap pelaku usaha dapat melakukan Pendaftaran Perusahaannya dan mengajukan Izin Usaha secara online. Untuk itulah setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia wajib mengajukan permohonan perizinan dan non perizinan melalui sistem OSS.

Setiap pelaku usaha yang ingin melakukan Pendaftaran dan mengajukan permohonan perizinan melalui sistem OSS ini nantinya akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, dimana NIB yang didapatkan oleh para pelaku usaha berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan, API (Angka Pengenal Importir), dan Hak Akses Kepabeanan.

Selain NIB, pelaku usaha juga dapat mengajukan Izin Usaha terkait dengan kegiatan usahanya, seperti SIUP, SIUJK, Izin Usaha Kawasan Industri, ataupun Izin Usaha lainnya yang berhubungan dengan kegiatan usaha perusahaan yang bersangkutan.

Perlu diketahui bahwa hingga kini banyak perusahaan jasa pengurusan layanan hukum secara online yang muncul semenjak diberlakukannya sistem OSS ini.

Nah, bagi Anda membutuhkan bantuan layanan dari lembaga hukum online tersebut, kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku menyediakan layanan jasa konsultasi hukum serta pengurusan Izin Usaha. Termasuk juga pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Kami siap membantu Anda!

Percayakan saja segala masalah legalitas dan Izin Usaha Anda kepada kami. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda membuatkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Sebagai informasi, layanan yang kami berikan di sini meliputi berbagai jenis jasa perizinan usaha yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, Izin Pribadi, pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen perusahaan.

Berdasarkan pengalaman, maka dapat menjamin setiap pengurusan perizinan usaha Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan tentunya dengan harga yang bersahabat.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu khawatir! Karena Gapura Office sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah Indonesia dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha.

Jadi, Anda juga tidak perlu ragu lagi untuk menjadikan kami sebagai partner dalam pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Dengan bantuan kami ini, maka Anda tidak perlu repot-repot lagi datang langsung ke Notaris atau mengurus berkas-berkas yang dibutuhkan, karena semua pengurusan akan dilakukan oleh tim profesional kami. Dan Anda pun dapat menggunakan waktu Anda untuk melakukan kegiatan lain yang mungkin lebih urgent.

Jadi, serahkan saja pengurusan pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Anda kepada kami, maka kami jamin pengurusan Izin Usaha yang Anda butuhkan selesai tepat waktu tanpa kendala.

Anda tidak perlu khawatir, karena perusahaan kami memiliki tim ahli yang telah berpengalaman mengurusi berbagai Izin Usaha, termasuk pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Jangan ragu menggunakan jasa kami, karena kami adalah perusahaan yang terpercaya di Indonesia. Perusahaan kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah lagi dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.

Maka tidak mengherankan bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan jasa perizinan usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan juga Depok.

Kinerja profesional sangat kami utamakan, sehingga klien bisa mendapatkan dokumen legalisasi perusahaan sesuai dengan tenggat waktu yang sudah disepakati sejak awal.

Bila di tengah jalan terjadi hambatan atau kendala tertentu, maka bisa saja memperpanjang waktu pengurusannya. Namun tentunya hal itu akan disampaikan kepada klien agar bisa dipahami, karena hal ini di luar kendali dari tim kami.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>