Blog Post

Ketentuan Umum dan Tarif Retribusi Pembuatan Surat Izin Usaha Industri

surat Izin Usaha Industri

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Untuk keberlangsungan suatu bisnis, maka pelaku usaha perlu untuk mengurus berbagai perizinan yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku sebagai bukti legalitas usaha tersebut. Dan khusus untuk usaha di bidang Industri, maka pelaku usaha wajib memiliki surat Izin Usaha Industri (IUI) yang secara resmi diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Kewajiban untuk memiliki surat Izin Usaha Industri ini juga telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri, yang menyatakan bahwa setiap kegiatan usaha Industri maka wajib memiliki surat Izin Usaha Industri.

Dengan memiliki surat Izin Usaha Industri resmi, maka usaha tersebut akan diakui keberadaannya secara hukum dan ke depannya akan lebih mudah untuk berkembang ke skala Industri yang lebih besar.

Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan surat Izin Usaha Industri itu sendiri?

Pengertian Surat IUI

Surat Izin Usaha Industri (IUI) adalah surat Izin Operasional yang diberikan kepada setiap orang atau badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha di bidang Industri yang mengolah suatu bahan baku menjadi suatu produk dengan komposisi dan spesifikasi baru.

Surat Izin ini wajib dimiliki secara pribadi maupun perusahaan yang melakukan kegiatan usaha Industri atau pengolahan barang.

Meski demikian, masih terdapat usaha Industri skala rumah tangga dan/atau industri yang tidak menghasilkan limbah berbahaya bagi lingkungan belum memiliki Izin ini.

Untuk memperbesar skala tempat produksi, maka surat Izin Usaha Industri ini menjadi suatu keharusan dalam memenuhi kelengkapan administrasi yang sering dipersyaratkan dalam berbagai kerjasama bisnis. Baik itu yang terkait dengan penggalangan tambahan modal, kontrak pembelian bahan baku, kontrak penjualan produk, uji kualitas, dan lain sebagainya.

Selain itu, surat Izin Usaha Industri merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Edar BPOM, yang merupakan Izin Edar untuk produk pangan, kosmetik, dan juga obat-obatan.

Ketentuan Umum dan Tarif Retribusi

Surat Izin Usaha Industri wajib dimiliki oleh pelaku usaha Industri yang memiliki modal paling sedikit Rp 5 juta. Adapun ketentuan tarifnya berbeda-beda, sesuai dengan golongan Industrinya.

Golongan Industri sendiri terbagi menjadi tiga, yaitu :

  • Golongan Pertama adalah golongan usaha yang memiliki modal di atas Rp 5 juta hingga Rp 500 juta.
  • Golongan Kedua adalah golongan dengan modal di atas Rp 500 juta hingga Rp 1 miliyar.
  • Golongan Ketiga adalah golongan yang memiliki modal lebih dari Rp 1 miliyar.

Memproses Surat IUI

Untuk memproses surat Izin Usaha Industri, maka pemohon bisa mengunjungi Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota. Namun bila usaha yang dijalankan sudah berkembang dan termasuk golongan usaha yang besar, maka dapat diajukan ke Tingkat 1 atau Tingkat Provinsi. Dan jika sudah mencapai tingkat Nasional, maka bisa mengajukan ke BKPM.

Sementara untuk prosesnya memerlukan waktu 3 hingga 12 hari kerja. Kemudian masa berlaku surat ini adalah satu (1) tahun, dengan kewajiban perusahaan wajib registrasi ulang setahun sekali. Registrasi ulang ini dihitung sejak surat Izin Usaha Industri diterbitkan.

Syarat Membuat Surat IUI

Perlu diingat bahwa persyaratan untuk mendapat surat Izin Usaha Industri ini mungkin berbeda-beda untuk perusahaan baru dan perusahaan yang registrasi ulang.

Adapun untuk syarat umum antara lain adalah sebagai berikut :

  • Surat Permohonan.
  • Fotocopy KTP beserta NPWP.
  • Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan.
  • Fotocopy sertifikat atas tanah.
  • Fotocopy UKL serta HO.
  • Dokumen lainnya seperti dokumen-dokumen yang harus dipenuhi sesuai aturan Daerah setempat. Namun perlu diingat bahwa dokumen-dokumen yang dibutuhkan ini mungkin ada sedikit perbedaan pada tiap Daerah.

Prosedur Membuat Surat IUI

Untuk prosedur pembuatannya, pemohon bisa pergi ke Kantor Pelayanan sesuai yang disebutkan di atas. Setelah sampai, biasanya pemohon diwajibkan untuk mengambil formulir Permohonan. Kemudian formulir diisi serta melampirkan persyaratan berupa dokumen-dokumen seperti yang dibahas sebelumnya.

Setelah itu, formulir akan melewati pemeriksaan, dimana permohonan mendapatkan disetujui atau tidak. Jika permohonan disetujui, maka langkah selanjutnya adalah melakukan proses administrasi.

Jika proses administrasi selesai, maka surat Izin Usaha Industri ini bisa diambil lagi ke kantor dimana permohonan dibuat.

Faktor Yang Menyebabkan Surat IUI Tidak Berlaku

Surat Izin Usaha Industri (IUI) bisa saja tidak berlaku. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu :

  • Surat Izin Usaha Industri dinyatakan tidak berlaku jika pemegang surat Izin menghentikan usahanya, mengubah, atau menambah jenis usahanya, tanpa memberitahukan atau melapor terhadap Kepala Daerah.
  • Selain itu, tidak melaksanakan daftar ulang satu (1) tahun sekali juga membuat surat tidak berlaku.
  • Terakhir adalah jika pemegang usaha melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku serta diketahui dokumen yang diajukan untuk melengkapi berkas adalah dokumen palsu.

Oleh karena itu, pemohon sebaiknya meneliti terlebih dahulu segala persyaratan, dan pastikan bahwa semua dokumen untuk memenuhi syarat adalah dokumen yang valid atau dokumen asli. Jika dokumen palsu, maka bisa saja terkena pidana.

Begitu pula dengan adanya pelanggaran hukum, selain surat Izin Usaha Industri menjadi tidak berlaku juga bisa membuat perusahaan menghadapi hukum.

Dengan adanya informasi di atas, diharapkan pemilik usaha yang belum memiliki surat Izin Usaha Industri untuk segera mengajukan permohonan.

Pemohon disarankan untuk memproses surat Izin Usaha Industri ini secara mandiri. Atau jika Anda tidak ingin repot, Anda bisa mempercayakan proses pengurusannya kepada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku.

Kami adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia, khususnya di wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan juga Depok. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda membuatkan surat Izin Usaha Industri.

Keunggulan dari layanan kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan konsultasi hukum pada orang yang ahli. Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya saja, dan tentunya dengan harga yang cukup terjangkau.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu khawatir! Karena perusahaan kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha.

Jadi, Anda juga tidak perlu ragu untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus surat Izin Usaha Industri.

Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.

Maka tidak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan jasa perizinan usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan juga Depok.

Jadi tunggu apa lagi? Segera dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan bisnis usaha Anda dengan cepat dan profesional hanya di Gapura Office.

Anda dapat langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Industri Anda. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan surat Izin Usaha Industri.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami akan senang hati melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>