Blog Post
Surat Izin Usaha Industri: Dasar Hukum dan Manfaatnya
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Surat Izin Usaha Industri (IUI) merupakan surat penting dalam sebuah usaha di bidang Industri. Surat Izin ini memiliki dasar hukum yang diatur oleh Undang-Undang, dan bahkan surat dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.
Selain itu, ada pula peraturan hukum yang berasal dari pemerintah Kabupaten setempat, dimana setiap Daerah mungkin memiliki peraturan masing-masing terkait pembuatan surat Izin Usaha Industri ini.
Sama halnya seperti surat Izin lainnya, maka surat Izin Usaha Industri memiliki ketentuan tersendiri yang harus dipahami oleh calon pemohon. Selain itu, terdapat pula beberapa syarat yang harus dipersiapkan oleh calon pemohon sebelum mengajukannya. Penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Apa Itu Surat IUI?
Surat Izin Usaha Industri (IUI) adalah surat Izin yang harus dimiliki ketika ingin mendirikan usaha Industri. Dengan adanya surat Izin ini, maka para pengusaha Kecil dan Menengah akan mendapatkan legalitas atas perusahaannya tersebut.
Selain itu, surat Izin Usaha Industri juga akan mendukung perusahaan dalam berbagai hal seperti pemenuhan berkas.
Dalam beberapa kasus, perusahaan hanya bisa melebarkan bisnisnya jika surat Izin tersebut ada dan bisa dibuktikan. Berbagai usaha di bidang Industri juga mengharuskan kepemilikan surat Izin Usaha Industri ini untuk mendukung bisnisnya. Contohnya adalah pada perusahaan percetakan logam.
Dasar Hukum
Setidaknya ada tiga dasar hukum yang mengatur adanya surat Izin Usaha Industri (IUI). Dasar hukum yang pertama yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 mengenai Perindustrian.
Kemudian dasar hukum yang kedua adalah Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 590/ MPP/ Kep/ 10/ 199, yang diterbitkan pada Tahun 1999 mengenai Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Industri, Perluasan, serta Tanda Daftar Industri (TDI).
Untuk dasar hukum yang terakhir adalah Peraturan Menteri Perindustrian Indonesia Tahun 2006 Nomor 41/ M/ IND/ PER mengenai Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri.
Selain ketiga dasar hukum di atas, ada kemungkinan setiap Daerah memiliki tambahan dasar hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
Manfaat Surat IUI
Surat Izin Usaha Industri (IUI) memiliki manfaat yang sangat besar kepada para pelaku usaha di bidang Industri. Manfaat pertama adalah untuk melindungi perusahaan, khususnya perusahaan yang memang menjalankan usahanya dengan jujur, terbuka, dan mematuhi aturan yang berlaku.
Surat Izin ini juga merupakan sumber resmi bagi siapapun yang berkepentingan untuk mengetahui secara singkat profil perusahaan.
Bagi perusahaan, tentunya surat Izin Usaha Industri ini sangat penting dimiliki untuk melebarkan sayap bisnis dan mencari mitra bisnis. Sedangkan bagi Pemerintah Daerah (Pemda), maka sumber pendapatan Daerah menjadi tergali dengan jelas.
Kemudian pemerintah juga menjadi lebih mudah untuk membina dunia usaha Industri Kecil hingga Menengah, karena adanya data yang masuk dari pemohon. Hal ini juga akan membantu pemerintah mengumpulkan data untuk membantu industri-industri yang ada.
Iklim usaha yang sehat dan tertib juga akan tercipta karena status legalitas yang telah dimiliki oleh perusahaan. Dengan demikian, manfaat adanya penerbitan surat Izin ini sangat mempengaruhi antara pelaku bisnis dan Pemerintah Daerah itu sendiri.
Sebagai informasi, Surat Izin Usaha Industri bisa saja tidak berlaku. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu :
- Jika pemegang Surat Izin Usaha Industri menghentikan usahanya, mengubah, atau menambah jenis usahanya, tanpa memberitahukan atau melapor kepada Kepala Daerah.
- Tidak melaksanakan daftar ulang setahun sekali.
- Jika pemilik usaha melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku serta diketahui dokumen yang diajukan untuk melengkapi berkas adalah dokumen palsu.
Untuk itu, pemohon sebaiknya meneliti terlebih dahulu segala persyaratan dan pastikan bahwa semua dokumen untuk memenuhi syarat adalah dokumen yang valid atau dokumen asli. Jika itu adalah dokumen palsu, maka bisa saja terkena pidana.
Begitu pula dengan adanya pelanggaran hukum, selain Surat Izin Usaha Industri menjadi tidak berlaku, juga bisa membuat perusahaan menghadapi hukum. Oleh sebab itu, pemohon disarankan untuk memproses Surat Izin Usaha Industri ini secara mandiri.
Nah, dengan adanya informasi di atas, diharapkan pemilik usaha yang belum memiliki surat Izin Usaha Industri ini untuk segera mengajukan permohonan.
Namun, jika Anda tidak ingin repot dalam pengurusan surat Izin Usaha Industri, percayakan saja proses pengurusannya kepada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku.
Gapura Office adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia, khususnya di wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan juga Depok. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda membuatkan surat Izin Usaha Industri.
Keunggulan dari layanan kami adalah, perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan konsultasi hukum pada orang yang ahli. Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya pembuatan surat Izin Usaha Industri, dan tentunya dengan harga yang cukup terjangkau.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu khawatir! Karena perusahaan kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha.
Jadi, Anda juga tidak perlu ragu untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus surat Izin Usaha Industri.
Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.
Maka tidak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan jasa perizinan usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan juga Depok.
Jadi tunggu apa lagi? Segera dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan bisnis usaha Anda dengan cepat dan profesional hanya di Gapura Office.
Anda dapat langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Industri Anda. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan surat Izin Usaha Industri.
Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami akan senang hati melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!