Blog Post
Kewajiban Pemilik Usaha Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah salah satu faktor penting dalam mendirikan suatu Badan atau perusahaan di Indonesia. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Usaha, pengurusan NIB di Indonesia menggantikan beberapa izin yang diperlukan sebelumnya, yakni Akses Kepabeanan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Importir (API).
NIB (Nomor Induk Berusaha) tidak saja mempermudah Badan untuk mendapat izin resmi atau legalitas tapi juga sebenarnya memiliki banyak manfaat untuk proses mengelola usaha dalam jangka panjang.
Lalu, faktor apa saja yang membuat pemilik usaha wajib memiliki NIB?
1. Memangkas Proses Pengurusan Izin
NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Selain berfungsi sebagai identitas usaha, NIB juga sekaligus berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Akses Kepabeanan, terutama jika pemilik usaha melakukan kegiatan ekspor maupun impor.
Ini artinya, dengan NIB, pemilik usaha tidak lagi perlu mengurus tiga persyaratan izin usaha tersebut. Melalui pendaftaran NIB pula, pemilik usaha juga dapat memperoleh dokumen pendaftaran lainnya yang dibutuhkan untuk perizinan usaha seperti NPWP, Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), bukti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, serta izin usaha untuk sektor perdagangan (SIUP).
2. Pengajuan Izin Makin Cepat Dengan Automatic Approvaldari Sistem OSS
Sebelum adanya sistem OSS dan NIB, pemilik usaha mungkin memerlukan waktu yang lama untuk mengajukan izin. Perbedaan kebijakan dan peraturan yang diterapkan masing-masing daerah menjadi faktor yang membuat perizinan usaha dinilai rumit dan memakan waktu berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan.
Namun, dengan sistem OSS dan NIB, pemilik usaha dapat memperoleh kemudahan dalam mengurus perizinan. Sebab, persyaratan pengajuan izin diseragamkan dan tidak mewajibkan tinjau ulang dokumen.
Selama pemilik usaha sudah memenuhi persyaratan yang diwajibkan, maka izin usaha pun dapat diperoleh dalam waktu yang relatif cepat.
3. Menyederhanakan Persyaratan Perizinan Usaha
NIB (Nomor Induk Berusaha) dapat memfasilitasi pemilik usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas. Anda pun tidak perlu lagi membawa berkas-berkas persyaratan yang banyak untuk mengurus perizinan.
Pemilik usaha hanya perlu menggunakan NIB dan berkas pendukung untuk mengurus perizinan tanpa harus membawa tumpukan map berkas yang terlalu banyak dan tidak praktis.
Dengan NIB, Anda dapat langsung memperoleh akses untuk membuat izin-izin lainnya seperti izin operasional dan izin komersial.
4. Tahapan Pengurusan NIB
Pengurusan NIB dapat dilakukan oleh pelaku usaha atau investor Badan tersebut dengan mengikuti tahapan berikut :
Pertama, membuat Akta Pendirian dan NPWP saat pengurusan pendirian Badan Usaha (Perusahaan) seperti Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan dan Koperasi. Pembuatan biasa dilakukan dengan bantuan Notaris.
Kedua, setelah NPWP dan Akta yang sah sudah didapatkan, Anda bisa melakukan registrasi melalui Sistem Online Single Submission (OSS) secara online melaui website resmi oss.go.id. Cara registrasinya dengan menggunakan NIK atau paspor untuk mendapatkan user id.
Setelah pendaftaran selesai dan sudah login, Anda dapat memilih nomor akta. Kemudian melengkapi data seputar usaha untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar.
Adapun syarat-syarat untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar, yaitu sebagi berikut :
- Data Badan atau Perusahaan.
- Data Pemegang Saham.
- Data Nilai Investasi.
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), jika membutuhkan Tenaga Kerja Asing.
- Data BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Ketiga, setelah semua syarat terlengkapi, Anda akan mendapat pemberitahuan otomatis apabila data-data usaha memang sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan begitu, Anda sudah memiliki dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB), Perizinan Dasar, dan Notifikasi Perizinan dan Fasilitas.
Nah, apakah saat ini Anda ingin mengurus NIB tetapi tidak mau ribet? Jika iya, Gapura Office atau Virtual Officeku hadir untuk membantu Anda warga Jakarta dan sekitarnya.
Virtual Officeku adalah konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia. Kami terbukti dalam jasa layanan yang berkualitas.
Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda membuatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui tenaga profesional dan paham hukum, segala proses pengurusan perizinan Anda, termasuk pembuatan PT dan CV, akan menjadi lebih mudah.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi tim kami di sini untuk mendapatkan konsultasi GRATIS pendirian usaha Anda.