Blog Post
Klasifikasi, Syarat Administrasi, dan Biaya Mendirikan PT

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Dalam memulai usaha atau bisnis, legalitas adalah hal yang paling penting. Sebab, tanpa adanya legalitas maka akan ada banyak kendala yang pasti ditemui selama berjalannya perusahaan.
Tapi jangan khawatir! Bagi Anda yang saat ini sedang mencari tahu tentang layanan Jasa Pendirian PT, maka Anda berada di situs yang tepat. Karena kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku menawarkan harga paket yang sangat murah dengan optimasi pengerjaan yang cepat.
PT (Perseroan Terbatas) sendiri merupakan perusahaan yang modalnya didapat dalam bentuk saham. Ciri-ciri dari PT ini sudah dimuat dalam Undang-Undang yang terkait dengan Perseroan Nomor 40 Tahun 2007, dimana PT bisa dibuat dengan minimal dua (2) orang atau pribadi hukum.
Sedangkan minimal modal setor yang harus dimiliki PT adalah Rp 50 Juta. Dan minimal modal yang akan disetorkan pada kas Perseroan adalah sebesar 25 persen dari Modal Dasar Minimal.
Nah, sebelum kita membahas tentang biaya jasa mendirikan PT, ada baiknya jika Anda memahami klasifikasi PT terlebih dahulu.
Klasifikasi PT
Pada dasarnya, tanggung jawab PT terbatas pada peran pemegang saham. Perlu diingat bahwa PT harus didirikan berdasarkan Akta Pendirian Notaris.
Klasifikasi PT sendiri dibagi menjadi 3 klasifikasi, yaitu :
- PT dengan Klasifikasi Besar, yang memulai usaha dengan modal setor lebih dari Rp 10 Miliar.
- PT dengan Klasifikasi Menengah yang memulai usaha dengan modal setor antara Rp 500 Juta sampai Rp 10 Miliar.
- PT dengan Klasifikasi Kecil yang memulai usaha dengan modal setor Rp 50 Juta sampai dengan Rp 500 Juta.
Syarat Administrasi Mendirikan PT
Bagi Anda yang baru pertama kali mendirikan PT, mungkin akan bingung dengan biaya mendirikan PT serta syarat-syarat yang harus dipersiapkan. Nah, untuk mempermudah Anda, di bawah ini akan kami ulas syarat-syarat Pendirian PT yang harus dipenuhi, yaitu :
- Identitas Direktur atau/dan Penanggung Jawab Perusahaan berupa fotocopy Kartu Keluarga (KK).
- Fotocopy KTP dari Pengurus PT dan Pemegang Saham minimal dua (2) orang.
- Pas foto Penanggung Jawab Perusahaan (berwarna).
- NPWP milik Penanggung Jawab PT .
- Fotocopy bukti atas kepemilikan bangunan yang akan dipakai untuk usaha.
- Susunan Kepengurusan Perusahaan, dimana di dalamnya terdiri dari minimal satu (1) orang Direktur serta satu (1) orang yang menjabat sebagai Wakil Direktur. Dan perlu diingat bahwa pemegang saham di PT adalah WNI, atau badan hukum untuk membuat PT menggunakan badan hukum Negara Indonesia.
- Minimal modal usaha yang perlu dipersiapkan ketika akan membuat PT adalah Rp 50 Juta.
Nah, tentunya persyaratan yang telah disebutkan di atas sangat mudah dipenuhi, bukan? Lalu, berapa kira-kira biaya Mendirikan PT?
Biaya Pendirian PT
Banyak dari para pelaku usaha yang enggan mendirikan PT dengan alasan biaya yang sangat mahal. Namun, hal ini mungkin akan Anda rasakan di tempat lain. Karena bila Anda memilih mengurus Pembuatan PT di Gapura Office atau Virtual Officeku, maka Anda bisa Mendirikan PT dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau.
Didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional, kami akan membantu Anda untuk Mendirikan PT dengan mudah.
Adapun keunggulan dari perusahaan kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan Konsultasi hukum dari orang-orang yang ahli.
Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan dalam satu paket biaya Jasa Pendiriaan PT. Kami menawarkan biaya Pembuatan PT mulai dari harga Rp 7 Juta. Harga ini sudah meliputi Akta Perseroan, SK KEMENKUMHAM, NPWP, SKDU, SIUP, dan juga TDP. Sangat terjangkau, bukan?
Biaya Mendirikan PT di Gapura Office memang lebih murah jika dibandingkan dengan Biro Jasa di tempat lain. Tersedianya paket ini untuk menjawab kebutuhan Anda sebagai pengusaha atau pebisnis untuk dapat memiliki badan usaha yang sesuai dan juga mudah. Selain itu, optimasi pengerjaannya juga sangat cepat, yakni 30 hari.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami telah didukung oleh sumber daya yang berpengalaman dan profesional dalam mengurus berbagai dokumen penting yang dibutuhkan untuk mendirikan PT.
Selain itu, kami juga sudah mengantongi Izin Resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya, karena kami terbukti memiliki sederet notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat.
Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Maka tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :
NO | JASA LAYANAN PENDIRIAN | HARGA |
1 | PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 7.000.000 |
2 | PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 9.000.000 |
3 | PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 12.000.000 |
4 | CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 5.000.000 |
5 | UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP | Rp 5.000.000 |
6 | YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional. | Rp 7.000.000 |
7 | KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP | Rp 15.000.000 |
8 | PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan | Rp 5.000.000 |
9 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
10 | PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN | Rp 12.000.000 |
11 | AKTA JUAL BELI SAHAM | Rp 2.000.000 |
12 | PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) | Rp 2.000.000 |
13 | NPWP BADAN | Rp 1.000.000 |
14 | DOMISILI | Rp 1.000.000 |
15 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
16 | TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) | Rp 1.000.000 |
17 | NIB ( Nomor Induk Berusaha ) | Rp 3.000.000 |
18 | TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) | Rp 6.000.000 |
19 | SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) | Rp 12.000.000 |
20 | API ( Angka Pengenalan Impor ) | Rp 6.000.000 |
21 | IUI ( Izin Usaha Industri ) | Rp 12.000.000 |
22 | Izin Klinik | Rp 30.000.000 |
23 | Izin Apotek | Rp 12.000.000 |
24 | Sertifkat Produksi Alat Kesehatan | Rp. 18.000.000 |
25 | Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan | Rp. 12.000.000 |
26 | Sertifikat Izin Edar Kemenkes | Rp. 12.000.000 |
27 | PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) | Rp. 12.000.000 |
28 | ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) | Rp 6.000.000 |
29 | NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) | Rp 6.000.000 |
30 | TDG ( Tanda Daftar Gudang ) | Rp 12.000.000 |
31 | HPM ( Hak Paten Merk ) | Rp 6.000.000 |
32 | MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) | Rp 6.000.000 |
33 | BPOM ( Makanan ) | Rp 25.000.000 |
34 | BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) | Rp. 45.000.000 |
35 | Izin Halal / MUI | Rp. 25.000.000 |
36 | Uji Lab ( Per Varian ) | Rp. 3.000.000 |
37 | SNI ( Standar Nasional Indonesia ) | Rp 50.000.000 |
38 | GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) | Rp 15.000.000 |
39 | ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) | Rp 25.000.000 |
40 | SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 39.000.000 |
41 | SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 52.000.000 |
40 | Konsultan Pajak | Harga Tergantung Pendapatan Perusahaan |
Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.
Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena perusahaan kami adalah Biro Jasa Perizinan Usaha yang terpercaya dan profesional.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!