GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi atau SIUJK merupakan dokumen perizinan yang mencakup semua bidang jasa Konstruksi. Sehingga, SIUJK wajib dimiliki oleh semua perusahaan yang bergerak di bidang jasa Konstruksi.
Dengan SIUJK, maka perusahaan tersebut layak untuk menjalankan semua bisnis yang berkaitan dengan proyek Konstruksi.
SIUJK dapat digunakan saat ingin mengikuti tender pada beberapa bidang pekerjaan Konstruksi seperti pekerjaan Arsitektur, tata lingkungan, mekanikal, konsultan, telekomunikasi, dan sipil.
Seperti dijelaskan sebelumnya, SIUJK merupakan dokumen perizinan yang mencakup semua bidang jasa Konstruksi, di antaranya yaitu :
- Perencanaan Konstruksi.
- Perancangan Desain.
- Rekayasa Konstruksi.
- Pekerjaan Persiapan.
- Renovasi (perbaikan) Bangunan.
- Pekerjaan Pemeliharaan.
- Pengembangan.
- Pemasangan (instalasi).
- Pembinaan Bangunan Baru.
- Pengawasan Pembangunan.
Namun, khusus untuk pengawasan bangunan, poin ini mencakup beberapa pekerjaan seperti :
- Pengawasan pekerjaan arsitektur termasuk pengawasan konstruksi gedung.
- Pengawasan sipil dan mekanika.
- Pengawasan telekomunikasi dan elektrik.
- Pengawasan tata lingkungan.
Syarat Pengajuan SIUJK
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada perusahaan pemohon agar usaha jasa Konstruksi yang dibangun berjalan dengan tertib. Dikeluarkannya SIUJK harus melalui beberapa mekanisme sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku saat ini.
Mengurus SIUJK sebenarnya tidaklah terlalu sulit. Karena tidak banyak dokumen penting yang harus dipersiapkan untuk memenuhi semua persyaratan.
Bagi perusahaan jasa Konstruksi yang tidak memiliki SIUJK, maka besar kemungkinan perusahaan tersebut akan dibekukan karena tidak memiliki Izin resmi alias ilegal.
Intinya, kepemilikan SIUJK sangatlah penting. Terlebih lagi, jika perusahaan serius dalam membangun usahanya.
Jika kemudahan usaha salah satunya ditentukan oleh surat izin SIUJK, maka pemilik usaha pun harus serius dalam mengurus SIUJK agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Untuk mendapatkan SIUJK, maka Direktur atau penanggung jawab perusahaan harus bersedia untuk foto di Sekretariat Layanan IUJK di PTSP tingkat wilayah Kabupaten atau Kota, untuk permohonan baru dan perubahan Direktur.
Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan pemohon SIUJK adalah sebagai berikut :
- Fotocopy Akta Pendirian Notaris.
- Fotocopy KTP dan NPWP Direktur perusahaan.
- Fotocopy NPWP badan hukum milik perusahaan.
- Fotocopy TDP.
- Fotocopy SIUP.
- Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi Perusahaan Konstruksi.
- Bukti Kepemilikan Tanah. Jika milik pribadi menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM)/ Akta Waris/ Akte Hibah/ Akta Jual Beli (AJB) (Fotocopy). Sementera itu, jika tanah atau bangunan sewa/pinjam pakai ditambah dengan Perjanjian sewa-menyewa/pinjam-pakai tanah atau bangunan yang masih berlaku dengan sisa masa sewa minimal 6 bulan (Fotocopy).
- Fotocopy surat domisili usaha atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) yang masih berlaku.
- Sertifikat Badan Usaha (SBU) asli (Sekarang sudah berbentuk online).
- SKA ahli yang asli (Sekarang sudah berbentuk digital), untuk badan usaha dengan kualifikasi K1, K2, K3 cukup melampirkan 1 SKA (bagian belakang ditandatangani yang bersangkutan), untuk kualifikasi M1, M2, B, B1, B2 melampirkan SKA (bagian belakang ditandatangani yang bersangkutan) sesuai dengan Subbidang yang tertera di Sertifikat Badan Usaha (SBU).
- Foto kantor perusahaan (Papan nama atau plang perusahaan, foto kantor tampak depan, ruang kerja, dan ruang rapat) dicetak berwarna 1 (satu) lembar.
Konsekuensi Jika Perusahaan Konstruksi Tidak Memiliki SIUJK
Proses pembuatan SIUJK tidak membutuhkan waktu lama. Jika perusahaan sudah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan maka prosesnya maksimal hanya 4-6 minggu. Jika perusahaan menggunakan sebuah Biro Jasa Perizinan Usaha untuk pengurusannya, maka proses bisa berjalan lebih cepat.
Lalu, apa konsekuensinya jika perusahaan jasa Konstruksi tidak memiliki SIUJK?
Berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku saat ini, perusahaan jasa Konstruksi akan mendapat sanksi jika tidak memiliki SIUJK, atau tidak menjalankan ketentuan seperti yang tertuang dalam SIUJK sebagaimana mestinya.
Dalam hal ini badan usaha jasa Konstruksi mendapatkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagai peringatan pertama terhadap pelanggaran kewajiban. Jika peringatan pertama diabaikan atau tidak ditindak lanjuti, maka perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi berikutnya, yaitu pembekuan izin usaha.
Umumnya, pembekuan akan dicabut selama rentang waktu 30 hari, jika perusahaan sudah memenuhi kewajiban sebagaimana peraturan yang sudah ditetapkan.
Bagi perusahaan jasa Konstruksi yang enggan mengurus SIUJK, maka Pemerintah Daerah (Pemda) selaku pihak yang berwenang mengeluarkan SIUJK berhak mencabut Izin Usaha perusahaan. Pencabutan Izin ini merupakan sanksi terberat yang harus diterima oleh perusahaan.
Namun, jika perusahaan jasa Konstruksi sudah mengantongi SIUJK, bisa dikatakan perusahaan tersebut sudah lolos verifikasi maupun uji administrasi. Perusahaan juga lebih mudah saat ingin mengikuti tender proyek Konstruksi di segala bidang seperti bidang sipil, mekanik, elektrik, pemeliharaan dan renovasi bangunan (bangunan pemerintah maupun non-pemerintah) dan bidang tata lingkungan.
Baca juga: Jasa Pembuatan SIUJK Jakarta, Syarat Pembuatan dan Biaya
Nah, jika Anda ingin memilih Biro Jasa yang telah menyediakan pelayanan untuk pengurusan semua dokumen perusahaan, Gapura Office atau Virtual Officeku bisa menjadi pilihan terbaik.
Gapura Office, selain dikenal sebagai Biro Jasa Pengurusan SIUJK, juga memberikan pelayanan untuk pengurusan semua dokumen perusahaan, baik itu SBU, TDP, SKA, NIK, dan lain sebagainya. Dengan begitu, Anda bisa menyiapkan semua dokumen perusahaan hanya dengan satu Biro Jasa. Sehingga bisa lebih menghemat waktu, tenaga, dan juga biaya.
Kami sudah melayani banyak klien. Jadi, bisa Anda bayangkan betapa profesional dan berpengalamannya Biro Jasa kami ini.
Tak hanya itu saja, biaya yang kami tawarkan untuk pembuatan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) juga sangat terjangkau, dan Anda sudah bisa mendapatkan SIUJK. Melihat hal tersebut, tidak mengherankan jika Biro Jasa Pengurusan SIUJK Gapura Office banyak dipilih oleh para pengusaha.
Jadi, segera buat SIUJK perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan SIUJK. Soal harga, jangan khawatir, karena harga yang kami tawarkan juga cukup beragam.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lengkap atau untuk berkonsultasi tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dan perizinan lainnya.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!