Blog Post
Mau Buka Usaha Sub Agen Gas Elpiji? Begini Syarat dan Izinnya

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Seperti jenis usaha yang lainnya, menjadi seorang wirausaha dalam bidang Perdagangan tentunya harus memiliki jenis Izin tertentu. Begitu pula jika Anda ingin berwirausaha sebagai Agen penyalur atau sub Agen (pangkalan) tabung gas Elpiji, maka sangat untuk mengurus Izin menjadi sub Agen Gas Elpiji tabung, sehingga status usaha Anda pun menjadi resmi.
Dokumen-dokumen perizinan yang wajib Anda miliki itu ibarat sebuah SIM bagi seorang pengendara mobil atau motor. Jika tidak punya, maka siap-siap saja Anda akan “kena tilang” oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
Berikut adalah sedikit gambaran tentang dokumen yang harus dimiliki agar bisa lolos menjadi sub Agen Gas Elpiji yang resmi.
Meski jumlah dokumen perizinan dan persyaratan bagi masing-masing daerah Kabupaten/Kota sedikit berbeda-beda, namun secara umum dapat dideskripsikan seperti berikut.
Syarat dan Izin Menjadi Sub Agen Gas Elpiji
Menurut beberapa Perda di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa Izin sub Agen Gas Elpiji adalah Izin yang wajib dimiliki oleh orang pribadi atau badan hukum untuk melaksanakan kegiatan penyimpanan dan penyaluran Elpiji kepada pengecer dan atau masyarakat/konsumen dengan kapasitas penjualan kurang dari satu (1) ton per hari.
Jadi, pangkalan Elpiji merupakan ujung tombak dari Pertamina dalam menyalurkan gas Elpiji tersebut ke para pedagang kelontong, toko, ataupun langsung kepada konsumen.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi umumnya terdiri dari :
1. Anda wajib memiliki Surat Keterangan memiliki kerjasama dengan Agen Gas Elpiji yang ada di daerah Anda. Jadi, mintalah surat tersebut ke Agen Anda.
2. Anda wajib memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan Surat Izin Gangguan atau yang biasa disebut HO (Hinderordonnantie), yang biasanya bisa Anda peroleh di Dinas Perizinan di Kabupaten/Kota Anda.
3. Melampirkan Surat Keterangan Izin dan Rekomendasi Mendirikan Pangkalan Gas Elpiji dari Kelurahan setempat.
4. Menyiapkan fotocopy KTP, Foto berwarna berbagai ukuran, dan membuat surat pernyataan sanggup mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Jika semua persyaratan di atas sudah lengkap, maka Anda bisa mengajukan dokumen tersebut ke Dinas Perizinan di Kota/Kabupaten di wilayah Anda.
Sebagai infomasi, bahwa persyaratan di atas hanya gambaran umum, mungkin di daerah Anda akan ada tambahan atau pengurangan dokumen persyaratan, karena masing-masing Daerah tidak sama persis. Namun jika Anda tidak ingin repot, Anda bisa memanfaatkan Biro Jasa Perizinan Usaha seperti Gapura Office atau Virtual Officeku.
Jadi secara gamblangnya, untuk memulai bisnis ini, yang pertama Anda lakukan adalah menyiapkan modal, menyiapkan tempat usaha, mendatangi Agen Elpiji di daerah Anda, memohon kerjasama dengan agen, kemudian Agen akan mengecek permohonan Anda, termasuk mereview rencana tempat usaha Anda).
Jika lolos, maka Anda akan diterima sebagai sub Agen, dan kemudian usaha Anda siap beroperasi sembari pengurus perizinan ke Dinas setempat.
Setelah Izin resminya keluar, maka usaha Anda telah dapat dikatakan sebagai sub Agen Gas Elpiji resmi.
Nah, apakah Anda ingin memulai bisnis sub Agen Gas Elpiji tapi bingung dengan ketentuan hukumnya? Jika iya, segera konsultasikan saja kepada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku.
Kami merupakan Biro Jasa Perizinan Usaha yang akan membuat Anda dapat memperoleh sebuah Izin dengan mudah untuk menjalankan usaha sub Agen Gas Elpiji Anda, tanpa perlu Anda merasa repot dengan semua proses yang harus Anda jalankan.
Kami adalah pilihan yang tepat bagi Anda yang ingin mempermudah perizinan usaha. Kami merupakan salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP dan TDP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.
Tentu saja dengan menggunakan Biro Jasa kami, akan membantu Anda untuk mendapatkan legalitas perizinan yang Anda perlukan.
Selain itu, Biro Jasa kami juga merupakan Biro Jasa yang tentunya akan membuat Anda bisa mendapatkan banyak kemudahan saat akan mengurus perizinan usaha Anda. Karena Anda hanya perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan saja untuk membuat Izin Usaha sub Agen Gas Elpiji, tanpa perlu Anda merasa repot ke sana kemari untuk mengurus Izinnya.
Dengan alasan itulah mengapa Anda wajib memilih Biro Jasa Perizinan Usaha kami sebagai salah satu solusi yang paling jitu bagi Anda yang sedang membutuhkan surat legalitas untuk usaha agen pemasaran produk Anda.
Serahkan saja pengurusan Izin Usaha Anda kepada kami, maka kami jamin pengurusan Izin yang Anda butuhkan akan selesai tepat pada waktunya tanpa kendala. Dan menariknya lagi, semua fasilitas yang disediakan FREE Konsultasi!
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan telah dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Nah, sekarang apa yang Anda butuhkan? Pendirian perusahaan, PT, CV, Sub Agen Elpiji, atau jenis Izin Usaha lainnya, kami siap membantu Anda! Kami siap memberikan pelayanan-pelayanan terbaik kami. Dengan senang hati kami akan melayani Anda.
Ayo segera urus Izin Usaha sub Agen Gas Elpiji Anda sekarang juga hanya di Gapura Office!
Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, dan juga konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap untuk membantu Anda dalam mengurus Izin Usaha sub Agen Gas Elpiji.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!
Tulis kebutuhan anda saat ini, kami akan membantu anda secepat mungkin