Blog Post

Perbedaan Perusahaan Dagang dan Perusahaan Jasa

Perusahaan Dagang dan Perusahaan Jasa

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Jenis-jenis Perusahaan Dagang dan Perusahaan Jasa sering kita temukan sehari-hari. Bagi Anda pelaku bisnis, sangat penting untuk mengetahui perbedaan diantara keduanya agar usaha yang Anda jalankan sesuai dengan rencana bisnis Anda.

Lalu, apa saja perbedaan antara Perusahaan Dagang dan Perusahaan Jasa? Berikut ini ulasan lengkapnya.

Perbedaan Perusahaan Dagang dan Perusahaan Jasa

1. Produk Yang Ditawarkan.

Perusahaan Dagang adalah perusahaan yang menawarkan produk dalam bentuk fisik atau berwujud. Dalam hal ini, mereka menjual barang.

Jadi, Perusahaan Dagang hanya membeli barang saja, dan tidak melakukan proses produksi atau mengolah bahan baku menjadi produk jadi. Kemudian mereka menjualnya kembali barang tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari harga pembelian.

Sedangkan Perusahaan Jasa adalah perusahaan yang menawarkan layanan atau jasa kepada konsumen. Perusahaan Jasa tidak memiliki produk fisik, melainkan nonfisik berupa jasa atau layanan.

Nah, layanan tersebut bisa berupa keahlian seperti jasa pendirian PT, CV, jasa transportasi, jasa kesehatan, dan lain sebagainya.

2. Perhitungan Profit atau Keuntungan.

Perusahaan Dagang mendapatkan profit atau keuntungan dari selisih harga antara harga jual dengan harga beli dari produk yang berhasil dijual ke pelanggan. Dengan kata lain, didapatkan dari total hasil penjualan dikurangi biaya pembelian dan biaya operasional.

Di sisi lain, Perusahaan Jasa mendapatkan keuntungan dari layanan atau jasa yang diberikan kepada konsumen.

3. Aktivitas Utama.

Perbedaan lainnya dari Perusahaan Dagang dan Perusahaan Jasa terdapat pada aktivitas utama, dimana perusahaan Dagang yaitu membeli barang, menyimpan, lalu menjualnya kembali ke konsumen. Jadi, tanpa melakukan proses produksi.

Dalam hal ini, Perusahaan Dagang mengolah bahan baku menjadi produk jadi. Sedangkan Perusahaan Jasa dengan aktivitas utamanya adalah menjual jasa.

4. Persediaan Stok.

Perusahaan Dagang yaitu menjual barang, sehingga memerlukan stok barang. Di sisi lain, Perusahaan Jasa tidak memiliki stok produk. Oleh sebab itu, perusahaan jasa tidak membutuhkan persediaan stok.

Selain itu, layanan Perusahaan Jasa juga harus diberikan atas permintaan konsumen.

5. Kepemilikan Barang.

Di dalam Perusahaan Dagang menawarkan produk dalam bentuk fisik, sehingga ada kepemilikan barang. Sedangkan Perusahaan Jasa tidak ada kepemilikan barang.

Hal inilah yang membedakan Perusahaan Dagang dan Perusahaan Jasa, dimana konsumen dapat menggunakan utilitas setelah pembayarannya selesai.

6. Proses Produksi dan Konsumsi.

Perusahaan Dagang memiliki produk fisik, sehingga bisa menyimpan sebelum didistribusikan ke konsumen. Sedangkan Perusahaan Jasa berlaku sebaliknya.

Karena Perusahaan Jasa ini tidak memiliki produk fisik maka tidak dapat menyimpan sebelum didistribusikan atau dikonsumsi.

7. Harga Pokok Penjualan (HPP).

Perusahaan Dagang memiliki Harga Pokok Penjualan (HPP) yang sangat berguna untuk menghitung laba yang akan perusahaan dapatkan. Selain itu, dengan adanya HPP ini, maka membutuhkan laporan HPP untuk mencatat pergerakan biaya yang berada di sekitar barang yang diproduksi.

Di sisi lain, Perusahaan Jasa tidak memiliki HPP, sehingga tidak ada biaya akuntansi di dalamnya.

8. Retur.

Di dalam Perusahaan Dagang, barang yang sudah dibeli bisa diretur atau dikembalikan. Sedangkan pada Perusahaan Jasa, maka jasa yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan atau di retur.

9. Kualitas Jasa/Barang.

Kualitas untuk Perusahaan Dagang, maka kualitas barang dapat diketahui secara langsung oleh konsumen saat itu juga. Namun untuk Perusahaan Jasa, kualitas jasa baru dapat diketahui setelah konsumen membeli jasa untuk Perusahaan Jasa.

10. Patokan Harga.

Karena yang ditawarkan adalah jasa atau layanan di dalam Perusahaan Jasa, maka tidak ada patokan resmi yang berlaku di pasaran. Sedangkan untuk Perusahaan Dagang memiliki patokan harga resmi barang yang berlaku di pasaran.

Itulah beberapa perbedaan antara Perusahaan Dagang dan Perusahaan Jasa. Nah, apabila saat ini Anda membutuhkan Jasa Pendirian Perusahaan dan perizinan lainnya, kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku bersama tim profesional kami siap membantu Anda.

Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting Pendirian PT dengan cepat dan murah. Pengurusan yang kami jalankan juga sudah sesuai dengan hukum dan aspek legalitas.

Ada banyak sekali dokumen yang bisa Anda urus dengan mudah di Gapura Office, diantaranya adalah Akta Perusahaan, NPWP, Surat TDP, Dokumen UUG, PKP, SKT, SBU, SKDP, SIUJK, dan lain sebagainya.

Selain itu, kami juga menyediakan Pendirian PT dan Virtual Office yang dapat menghemat biaya operasional perusahaan Anda.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu khawatir! Kami adalah perusahaan Jasa Konsultan Perizinan Usaha yang sudah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional. Perusahaan kami juga sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha.

Jadi, Anda juga tidak perlu ragu untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha.

Semua pengurusan dijamin sudah dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan.

Jadi, apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.

Untuk mendapatkan layanan jasa dari kami, cukup mudah. Bahkan, Anda tidak perlu datang ke kantor kami. Anda cukup menghubungi tim Marketing kami DI SINI dan konsultasi langsung pada kami via online untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya.

Selain itu, kami juga melayani konsultasi GRATIS selama pengurusan Izin Usaha bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Ayo segera urus Izin Usaha milik Anda hanya di Gapura Office. Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena perusahaan kami adalah Jasa Konsultan Perizinan Usaha yang terpercaya dan profesional.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

 

Tulis kebutuhan anda saat ini, kami akan membantu anda secepat mungkin

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>