Blog Post

Memanfaatkan Biro Jasa Pembuatan NIK (Nomor Identitas Kepabeanan)

NIK (Nomor Identitas Kepabeanan)

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! NIK (Nomor Identitas Kepabeanan) sebelumnya disebut juga dengan Surat Registrasi Pabean atau biasa disingkat dengan kata SRP. NIK adalah nomor identitas yang memiliki sifat pribadi, dimana nomor tersebut diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kepada seseorang yang telah bekerja ataupun yang memiliki sebuah usaha importir.

Para pelaku usaha importir yang sudah memiliki NIK (Nomor Identitas Kepabeanan) ini dapat melakukan registrasi agar dapat berhubungan langsung dan mengakses sistem Kepabeanan, baik itu melalui suatu teknologi informasi maupun dengan cara manual.

Secara terminologi, untuk pengguna jasa pembuatan NIK ini dapat berupa sebuah perusahaan importir, para PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan), serta Pengangkut dan Eksportir.

Pembuatan NIK (Nomor Identitas Kepabeanan) bisa juga dibuat oleh Biro Jasa Pembuatan NIK. Namun Anda juga dapat melakukan registrasi di Direktorat Jendaral Bea dan Cukai melalui Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai yang pada umumnya bisa dilakukan secara online.

Setelah dari pihak importir tersebut menerima data Anda secara lengkap dan benar serta tepat, maka dalam jangka waktu yang kurang lebih dari 30 hari tersebut, Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai atas nama Direktur Jendral Bea dan Cukai pastinya akan segera menerbitkan maupun mengeluarkan Surat Pemberitahun Pabean (SPP) yang di dalamnya berisi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).

Kemudian Registrasi importir yang dilakukan pada Direktorat Jendaral Bea dan Cukai tersebut dapat dilakukan setelah Anda mendapatkan API (Angka Pengenal Importir) yang didapat dari Kementerian Perdagangan.

Pelaksanaan Registrasi importir yang dilakukan oleh Direktorat Bea dan Cukai ini memang telah lama dilakukan. Hal tersebut tepatnya mulai dari tahun 2003, yang memiliki tujuan agar mendapatkan profil importir yang bertujuan untuk meminimalisir adanya resiko manajemen pelaksanaan dan pengawasan Kepabeanan. Sehingga bisa melakukan pencegahan akan terjadinya suatu importir fiktif.

Jika pun hal itu masih ada, maka importir fiktif bisa dengan sangat mudah ditemukan dan diberi sanksi yang tegas. Selain untuk keperluan importir, NIK juga dapat berlaku untuk para eksportir, PPJK, serta jasa pengangkutan.

Menjadi pengguna dari Biro Jasa Pembuatan NIK, dalam hal ini Anda diwajibkan untuk mengetahui dasar-dasar hukum pembuatan NIK. Dasar hukum ini menjadikan Nomor Identitas Kepabean (NIK) sangat perlu untuk dimiliki oleh perusahaan importir, yang bermuara terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2014, yang di dalamnya berisi mengenai registrasi Kepabeanan.

Lalu peraturan untuk registrasi petunjuk pelaksanaan yang diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai peraturan Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2014, dimana di dalamnya berisi mengenai petunjuk dan pelaksanaan registrasi Kepabeanan.

Untuk membuat Nomor Identitas Kepabean (NIK) ini dengan menggunakan Biro Jasa Pembuatan NIK, maka para pengguna Biro Jasa tersebut pastinya harus mempersiapkan beberapa macam dokumen yang di antaranya adalah sebagai berikut :

1. Kartu NPWP Perusahaan.

2. KTP/Paspor/ KITAP/ KITAS/Identitas Penanggung Jawab suatu perusahaan.

3. API (Angka Pengenal Importir).

4. Surat Keterangan Domisili suatu perusahaan yang dibuat oleh Kelurahan setempat.

5. Surat pernyataan tentang kebenaran isian data dan kebenaran dokumen yang telah dilampirkan.

6. Apabila pemohon Registrasi merupakan salah satu orang yang berasal dari luar Direksi, maka dalam hal tersebut pemohon harus melampirkan Surat Kuasa yang disertai tanda tangan di atas materai sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Registrasi yang  dilakukan untuk pengguna Biro Jasa Pembuatan NIK dalam proses pengajuan Kepabeanan tersebut pastinya dapat dilakukan secara online serta sangat mudah dilakukan. Hal itu bisa Anda coba dengan cara mengakses website www.beacukai.go.id.

Dalam website tersebut, Anda dapat mengisi formulir pendaftaran pada sistem aplikasi registrasi Kepabeanan. Namun, sebelum Anda mengakses halaman itu, terlebih dahulu Anda diharuskan untuk mengisi username serta pasword yang diperoleh pada awal registrasi.

Biro Jasa Pengurusan NIK Di Bea Cukai

Di atas adalah hal-hal yang harus Anda ketahui dalam pengurusan Nomor Identitas Kepabean (NIK) di Bea dan Cukai. Anda bisa melakukan pengurusan NIK atau Registrasi Kepabeanan sendiri.

Namun, jika Anda merasa kesulitan, atau tidak cukup waktu untuk mengurusnya, maka Anda bisa menggunakan Biro Jasa Pengurusan Nomor Identitas Kepabean (NIK) yang ada.

Jadi, bagi Anda yang saat ini membutuhkan Biro Jasa Pengurusan Nomor Identitas Kepabean (NIK) di wilayah Jakarta, maka kami adalah Gapura Office atau Virtual Officeku siap menjadi partner Anda. Kami akan membantu Anda hingga selesai sesuai yang Anda inginkan.

Mengapa Harus Menggunakan Biro Jasa Pengurusan NIK Kami?

Karena kami, Gapura Office atau Virtual Officeku, merupakan Perusahaan terpercaya dan profesional yang sudah lama memberikan pelayanan perizinan usaha. Mulai pengurusan pembuatan PT, PMA, CV dan perizinan usaha lainnya.

Kami juga memiliki banyak tenaga kerja yang profesional dan ahli di bidangnya masing-masing, yang bisa dimanfaatkan untuk membantu Anda.

Lalu, bagaimana dengan harga? Tentunya kami memberikan harga terjangkau untuk Anda. Biaya yang dibutuhkan juga sudah termasuk untuk pengurusan Nomor Identitas Kepabean (NIK) dan API (Angka Pengenal Impor). Kami memberikan paket pengurusan API dan NIK dengan harga tersebut.

Kami memberikan jaminan, semua dokumen yang dibutuhkan lengkap sesuai keinginan Anda. Waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan API dan NIK sekitar 4 minggu hari kerja. Sedangkan untuk biaya pengurusan NIK bea cukai dengan waktu pengerjaan 2 minggu kerja.

Demikianlah informasi ini kami buat, semoga bermanfaat. Jadi tunggu apa lagi? Ayo segera Hubungi Kami atau hanyak untuk konsultasi saja. Dan dengan senang hati kami akan melayani Anda.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>