Blog Post
Memanfaatkan Biro Jasa Untuk Pembuatan Surat Izin Tempat Usaha
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Banyak ragam dan jenis dari Izin Usaha yang ada di Indonesia, namun banyak pula dari pelaku usaha yang merasa kesulitan atau tidak cukup waktu untuk mengurus Izin Usaha yang mereka maksud. Oleh sebab itu, kami Gapura Office atau Virtual Officeku hadir untuk Anda.
Nah, pada artikel ini, kami akan mengulas tentang jenis Surat Izin Tempat Usaha, pengertian, dan lain sebagainya. Berikut penjelasannya.
Pentingnya Izin Usaha
Setiap perusahaan, perlu dan harus mengurus Surat Izin Tempat Usaha demi keamanam dan kelancaran usahamya. Namun sayangnya, banyak orang yang merasa keberadaan atas adanya Surat Izin Tempat Usaha tidak penting.
Padahal Surat Izin Tempat Usaha ini membawa dampak positif terhadap usaha yang mereka jalani. Mulai dari kepercayaan terhadap usaha tersebut hingga kemudahan dalam mengembangkan usaha tersebut.
Pengertian Surat Izin Tempat Usaha
Surat Izin Tempat Usaha dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten atau Kotamadya sepanjang ketentuan Undang-Undang Gangguan atau Hider Ordonnatie (HO) mewajibkannya.
Adapun untuk prosedur pengurusan Surat Izin Tempat Usaha adalah sebagai berikut :
1. Pengusaha atau pemohon mengisi formulir permohonan dengan dilampiri Izin Tertulis dari para tetangga kiri, kanan, depan, dan belakang, dalam bentuk tanda tangan persetujuan dan bahwa mereka tidak keberatan dengan keberadaan dan kegiatan usaha tersebut.
2. Formulir permohonam Surat Izin Tempat Usaha dimintakan pengesahan atau diketahui pejabat Kelurahan dan Kecamatan untuk memperkuat Izin Tempat Usaha.
3. Setelah diketahui oleh Lurah dan Camat, maka formulir permohonan izin tersebut diurus ke Kabupaten/ Kotamadya untuk memperoleh Surat Izin Tempat Usaha. Setiap satu (1) tahun sekali, Surat Izin Tempat Usaha perlu dilakukan heregistrasi atau daftar ulang.
4. Membayar biaya Izin dan legalitas berdasarkan Perda Nomor 17/PD/1976, no 35/PD/1977, sesuai dengan Perda Nomor 15 Tahun 2001.
Sementara itu, persyaratan permohonan adalah sebagai berikut :
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 (satu) lembar.
- Fotocopy Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebanyak 1 (satu) lembar.
- Pas Foto Warna ukuran 3×4 cm sebanyak 1 (satu) lembar.
- Akta Pendirian Usaha bagi Koperasi, CV, dan lain-lain yang memerlukan.
- Undang-Undang Gangguan/Hinder Ordonatie (HO) bagi usaha yang memerlukan.
- Surat Keterangan Usaha dari Lurah atau Desa.
- Map biasa.
Demikianlah beberapa prosedur pengurusan Surat Izin Tempat Usaha yang perlu Anda ketahui. Anda bisa mengurusnya sediri untuk mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha.
Memanfaatkan Biro Jasa Izin Usaha
Jika Anda merasa kesulitan dalam pembuatan Surat Izin Tempat Usaha, atau tidak cukup waktu untuk pengurusan tersebut, Anda bisa menggunakan pihak Biro Jasa dalam pengurusan Surat Izin Tempat Usaha tersebut. Umumnya, dalam pengurusan pembuatan PT, maka pihak Biro Jasa sudah menyediakan jasa lengkap. Dimulai dari jasa pengurusan SIUP, Surat Izin Tempat Usaha, dan yang lainnya.
Nah, jika Anda membutuhkan sebuah Biro Jasa, maka Anda bisa menggunakan jasa kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku. Dengan senang hati kami akan melayani semua pengurusan Izin Usaha milik Anda.
Kami adalah Perusahaan terpercaya dan profesional yang sudah lama melayani pengurusan berbagai perizinan usaha, hingga pendirian perusahaan (PT, CV, maupun PMA). Layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, Izin pribadi, pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen perusahaan.
Berdasarkan pengalaman, maka dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena Gapura Office sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah Indonesia dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.
Baca juga: Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha Dengan Proses Cepat Tanpa Ribet
Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.
Jadi, tunggu apa lagi? Legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office. Dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.
Ada banyak yang dihadirkan oleh Gapura Office. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami.
Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!