Blog Post
Surat Izin Usaha Perdagangan Berstatus Belum Berlaku Efektif?
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Untuk kegiatan usaha Perdagangan yang berupa transaksi barang ataupun jasa, maka wajib mengantongi Izin di bidang Perdagangan. Dan dalam hal ini adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Sejak berlakunya PP 24 Tahun 2018, yaitu PP tentang OSS, proses pengajuan perizinan berusaha di Indonesia mengalami perubahan total. Apabila sebelumnya pengajuan Izin Usaha Perdagangan dilakukan secara manual dengan segala berkas-berkas yang dibutuhkan, maka sejak hadirnya sistem OSS proses pengajuannya menjadi lebih sederhana.
Selain karena dilakukan secara elektronik, OSS sekarang merupakan satu-satunya gerbang pengajuan untuk Izin Usaha.
Pengajuan Izin Usaha Perdagangan melalui OSS dimulai dari proses pendaftaran untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sedangkan untuk perusahaan non-perorangan seperti yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau yang berbentuk Persekutuan Komanditer (CV), maka harus memasukan Nomor Pengesahan Akta Pendirian atau Nomor Pendaftaran yang ditambah dengan data-data lainnya.
Selanjutnya, pada Pasal 84 dan Pasal 85 PP tentang OSS mengatur mengenai persyaratan dan penahapan untuk memperoleh Izin Usaha dan Komersial.
Dan baru-baru ini pemerintah telah mengeluarkan Peraturan BKPM No. 1/2020 dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2020 untuk memperjelas persyaratan dan penahapan Izin Usaha di sektor Perdagangan.
Dari dua peraturan tersebut diharapkan para pelaku usaha dapat memahami alur proses pengajuan Izin Usaha Perdagangan melalui OSS, dan alasan mengapa Izin Usaha Perdagangan ada yang langsung berlaku efektif namun ada pula yang belum berlaku efektif.
Yang Harus Dilakukan Bila SIUP Berstatus “Belum Berlaku Efektif”
Untuk kegiatan usaha Perdagangan yang berupa transaksi barang ataupun jasa, maka wajib mengantongi Izin di bidang Perdagangan. Dan dalam hal ini adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Adapun proses pengajuan Izin Usaha Perdagangan ini bisa melalui sistem OSS.
Lalu, mengapa ada Izin Usaha Perdagangan yang belum berlaku efektif? Dan apa saja kemungkinkan dan apa yang harus diperhatikan bila Izin Usaha perdagangan yang diproses OSS berstatus “Belum Berlaku Efektif”?
1. Pastikan Tipe Proses Bisnis Pemenuhan Komitmen Untuk Izin Usaha Yang Anda Ajukan.
Anda wajib melakukan pemenuhan komitmen agar Izin Usaha Perdagangan yang telah diajukan berlaku efektif. Namun, perlu Anda ketahui, berdasarkan Peraturan BKPM No.1/2020 dan Permendag No.8/2020 proses bisnis pemenuhan komitmen terbagi menjadi 4 tipe, dimana masing-masing tipe memiliki tata cara dan persyaratan yang berbeda agar Izin Usaha dapat berlaku efektif.
Jadi, kenali terlebih dahulu tipe proses bisnis pemenuhan komitmen Izin Usaha yang diajukan berdasarkan Kode KBLI yang Anda gunakan.
Berikut adalah tipe-tipe proses bisnis pemenuhan komitmen :
- Tipe 1: Izin Usaha tanpa pemenuhan komitmen.
- Tipe 2: Izin Usaha dengan persyaratan teknis.
- Tipe 3: Izin Usaha dengan persyaratan biaya.
- Tipe 4: Izin Usaha dengan persyaratan teknis dan biaya.
2. Pastikan Perizinan Prasarana Sudah Anda Penuhi.
Salah satu alasan mengapa Izin Usaha Perdagangan yang Anda ajukan melalui OSS belum berlaku efektif adalah tidak dipenuhinya komitmen yang berhubungan dengan perizinan prasarana yang dibutuhkan.
Perizinan tersebut terdiri dari, yaitu :
- Izin Lokasi.
- Izin Lokasi Perairan.
- Izin Lingkungan.
- IMB.
Anda perlu memperhatikan proses pengisian di OSS terkait status “Bukan Sewa” atau “Sewa” terkait lahan yang digunakan sebagai lokasi usaha. Sebab, hal tersebut akan berimplikasi pada perlu atau tidaknya pemenuhan komitmen yang harus Anda selesaikan.
Jika Anda paham proses pengisiannya, maka Anda bisa menghindari komitmen yang tidak perlu, yang mungkin timbul karena keliru saat pengisian di OSS.
Selain itu, jika lokasi yang dijadikan tempat usaha sudah memiliki perizinan prasarana yang dibutuhkan, maka Anda tidak perlu repot lagi mengurusnya ataupun membuat komitmen di sistem OSS. Karena Anda cukup upload file Izin yang dibutuhkan tersebut ke dalam sistem OSS.
3. Pastikan Kode KBLI 2017 Yang Anda Gunakan Termasuk Dalam Kode KBLI Kepdis 20/2020.
Untuk wilayah Jakarta, DPMPTSP DKI Jakarta pada 12 Februari 2020 telah menetapkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penggunaan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Pada Perizinan Bidang Perdagangan.
Jadi, bagi Anda yang domisili perusahaannya berada di wilayah Jakarta, implikasi dari terbitnya aturan tersebut adalah Izin Usaha Perdagangan yang diproses melalui OSS akan berstatus “Belum Berlaku Efektif” apabila Kode KBLI yang digunakan tidak ada dalam daftar Kepdis 20/2020.
Sehingga, khusus untuk pelaku usaha di wilayah Jakarta, untuk mencegah status Izin Usaha Perdagangan ini berstatus “Belum Berlaku Efektif”, maka pastikan Kode KBLI 2017 yang dicantumkan di anggaran dasar perusahaan sudah sesuai dengan Kode KBLI yang tersedia dalam Kepdis 20/2020.
4. Pastikan Domisili Perusahaan Telah Sesuai RDTR dan Peraturan Zonasi.
Sebelum Anda memproses pengajuan Izin Usaha Perdagangan melalui OSS, maka Anda harus mencantumkan alamat perusahaan dengan lengkap dan jelas. Ini diperlukan agar titik koordinat pada sistem OSS yang menunjuk alamat tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah yang mengatur Rancangan Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Apabila alamat yang digunakan sebagai domisili perusahaan tidak sesuai dengan zonasi peruntukannya, maka Izin Usaha Perdagangan yang diajukan tidak akan berlaku efektif.
Dan untuk wilayah Jakarta, ketentuan mengenai Rancangan Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi ini mengacu pada Perda DKI No. 1/2014.
5. Ada Proses Review Terhadap Izin Usaha Perdagangan Oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Untuk Anda yang bermukim di wilayah Jakarta, hal terakhir yang perlu Anda perhatikan adalah untuk perusahaan yang domisili usahanya berada di wilayah Jakarta, maka Izin Usaha Perdagangan yang diajukan akan melalui proses review terlebih dahulu di PTSP.
Sehingga, dalam masa tunggu tersebut status yang muncul di lembar Izin Usaha Perdagangan adalah “Belum Berlaku Efektif”.
Nah, agar bisa berlaku efektif, Anda dapat mengkonfirmasi progress perubahan statusnya melalui PTSP, dimana perusahaan Anda berada.
Baca juga: Cara Mendapatkan Izin Usaha Perdagangan dan Industri
Itulah hal-hal yang perlu dilakukan bila Izin Usaha Perdagangan Anda masih berstatus “Belum Berlaku Efektif”. Nah, salah satu Biro Jasa Perizinan yang dapat memberikan layanan dalam membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami adalah pilihan tepat untuk Anda bagi yang ingin mempermudah perizinan usaha.
Gapura Office sebagai salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP, hingga pengurusan SIUP dan surat-surat lainnya.
Kami merupakan Biro Jasa Perizinan Usaha yang sudah berpengalaman sejak lama. Kami adalah solusi yang paling jitu bagi Anda yang sedang membutuhkan surat legalitas untuk usaha Anda. Dan sesuai dengan ketentuan pemerintah, Biro Jasa yang kami jalankan sudah sesuai dengan Undang-Undang.
Selain alasan di atas, masih ada banyak alasan lain yang membuat Gapura Office dipercayai oleh masyarakat luas. Sehingga tidak mengherankan mengapa Biro Jasa kami selalu dicari oleh banyak pengusaha dari berbagai kalangan.
Jadi, segera urus pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Anda hanya di Gapura Office!
Silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.
Gapura Office jasa Pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama Gapura Office!