Blog Post

Cara Mendapatkan Izin Usaha Perdagangan dan Industri

Memiliki NPWP CV Perusahaan Pendirian CV Perizinan Usaha

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Bagi Anda yang saat ini ingin mendirikan sebuah usaha dalam bidang tertentu, maka Anda bisa menggunakan layanan dari Biro Jasa Perizinan Usaha. Dengan menggunakan Biro Jasa Perizinan Usaha, maka usaha Anda akan terdaftar di pemerintah secara sah.

Memiliki usaha yang resmi, pastinya akan mendapatkan banyak sekali manfaat. Diantaranya adalah Anda bisa melakukan kegiatan lelang yang kerap diadakan oleh pemerintah. Dengan terdaftarnya usaha Anda secara resmi di pemerintah, maka Anda dapat melakukan kegiatan usaha ekspor dan impor.

Bahkan, jika tiba-tiba Anda mendapatkan kesulitan dalam bentuk financial, maka Anda bisa melakukan peminjaman ke bank dengan mudah tanpa ada halangan.

Syarat dan Prosedur Mendapatkan Izin Usaha Perdagangan dan Industri

Untuk dapat mendirikan Usaha Perdagangan, maka Anda membutuhkan Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK) dari pemerintah. Namun, untuk mendapatkan SIUP, ada beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan terlebih dahulu, seperti :

  • Fotocopy KTP Pendiri Perusahaan, minimal dua (2) orang dan tidak memiliki hubungan suami istri.
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dari Pendiri atau Penanggung Jawab Perusahaan.
  • Pas foto 2 lembar dengan ukuran 3 X 4 dengan latar belakang berwarna merah.
  • Fotocopy PBB, jika usaha Anda berada di atas kepemilikan Anda.
  • Surat Sewa jika usaha berdiri di atas Bangunan Sewa.

Selanjutnya adalah syarat-syarat yang harus Anda penuhi untuk perizinan usaha Industri, di antaranya yaitu :

  • Fotocopy Akta Notaris Pendirian Perusahaan.
  • Fotocopy Perubahan Terakhir, lengkap dengan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
  • Fotocopy NPWP Perusahaan.
  • Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
  • Fotocopy KTP Direktur atau Pendiri, minimal dua (2).
  • Fotocopy Undang-Undang Gangguan (HO).
  • Pas foto Direktur ukuran 3×4 dengan jumlah tiga (3) lembar dengan background merah.

Jenis-Jenis Usaha Yang Membutuhkan Biro Jasa Perizinan Usaha

Memang, tidak semua jenis usaha yang ada di sekitar kita membutuhkan perizinan resmi dari pemerintah. Meski begitu, ada beberapa jenis usaha yang wajib didaftarkan di pemerintah. Dimana Anda bisa menggunakan Biro Jasa Perizinan Usaha untuk memudahkan perizinannya. Sebab, umumnya sebuah Biro Jasa Perizinan Usaha itu lebih mengerti caranya mendapatkan izin dari pemerintah.

Berikut ini adalah jenis usaha yang harus menggunakan biro jasa perizinan :

1. Usaha Perdagangan.

Jika Anda ingin mendirikan usaha Perdagangan, maka Anda membutuhkan SIUP. Anda bisa membuat SIUP dengan menggunakan Biro Jasa Perizinan Usaha. Dimana nantinya Anda akan mendapatkan SIUP dari Menteri Perdagangan.

2. Usaha Industri.

Selanjutnya, usaha yang membutuhkan Biro Jasa Perizinan Usaha adalah usaha Indutri. Dengan menggunakan jasa Biro Perizinan Usaha, maka Anda bisa mendapatkan perizinan dari Kementerian Industri.

3. Usaha Pariwisata.

Usaha Pariwisata juga membutuhkan Izin Usaha yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.

4. Usaha Jasa Kontruksi.

Selanjutnya adalah usaha jasa Kontruksi, yang juga membutuhkan Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK) dan bisa Anda dapatkan melalui Biro Jasa Perizinan Usaha.

Nah, agar usaha Anda berjalan dengan baik dan terdaftar secara resmi di pemerintah, maka Anda harus memilih Biro Jasa Perizinan Usaha yang terbaik dan profesional. Ada beberapa cara dalam memilih Biro Jasa Perizinan Usaha yang harus anda perhatikan, yaitu :

Pertama, pilih Biro Jasa Perizinan Usaha yang memiliki profil baik. Jadi, pastikan Anda mengetahui identitas Biro Jasa tersebut. Dengan mengetahui identitas dan profil, maka Anda akan lebih tahu apakah Biro Jasa Perizinan Usaha tersebut bagus atau tidak.

Kedua, lihat track record pelayanan Biro Jasa Perizinan Usaha tersebut. Dalam hal ini, Anda bisa mengetahui dengan cara melihat laman situs/ website atau dengan bertanya langsung ke orang yang mengenal.

Ketiga, Anda harus mengetahui kantor dari Biro Jasa Perizinan Usaha tersebut, dan melihat pelayanan yang diberikannya cepat atau tidak.

Baca juga: Surat Izin Usaha Perdagangan Berstatus Belum Berlaku Efektif?

Untuk urusan Perizinan Usaha di area Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, saat ini yang paling berpengalaman dalam mengurusi segala jenis Perizinan adalah Gapura Office atau Virtual Officeku.

Kami merupakan Biro Jasa Perizinan Usaha Jakarta yang sudah berpengalaman. Untuk itulah, kami hadir untuk Anda, untuk membantu berbagai jenis perizinan usaha, pembuatan CV, PT, dan lain sebagainya.

Selain itu, mengurus Izin Usaha lewat Biro Jasa Gapura Office, tentu saja Anda tidak perlu repot-repot lagi pergi ke dinas terkait untuk melakukan pengurusan usaha. Karena Biro Jasa kami juga akan memberikan Jasa Penjemputan dokumen apabila Anda sibuk dengan usaha yang sedang Anda jalankan saat ini.

Biro Jasa kami tentu saja akan membuat Anda bisa memperoleh sebuah Izin Usaha dengan cepat untuk menjalankan usaha Anda, tanpa perlu Anda merasa repot dengan semua proses yang harus Anda jalankan. Namun, tentu saja dengan memilih Biro Jasa kami, maka Anda juga perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang Anda perlukan untuk membuat Izin Usaha Anda.

Nah, dengan alasan itulah mengapa Anda wajib memilih Biro Jasa Perizinan Usaha Gapura Office sebagai salah satu solusi yang paling jitu bagi Anda yang sedang membutuhkan surat legalitas untuk usaha Anda.

Kami adalah pilihan tepat untuk Anda bagi yang ingin mempermudah Izin Usaha, seperti pengurusan SIUP dan TDP. Kami juga salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, SIUP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.

Tentu saja dengan menggunakan Biro Jasa kami, akan membantu Anda untuk mendapatkan legalitas perizinan yang Anda perlukan.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Silahkan gunakan Biro Jasa kami dengan cara menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>