Blog Post

Menanti Geliat Industri Farmasi

Izin Edar Industri Farmasi

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Hingga saat ini para pelaku industri Farmasi masih yakin sektor tersebut bisa tumbuh lebih baik. Meski begitu, industri Farmasi skala kecil masih menghadapi masalah pembayaran klaim rumah sakit.

Ketua Penelitian dan Pengembangan Perdagangan serta Industri Bahan Baku Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia, Vincent Harijanto, memperkirakan kenaikan harga bahan baku akibat pergerakan nilai tukar Rupiah terhadap Dollar AS tidak akan signifikan pada 2024.

“Sekarang, rupiah beranjak menguat, semoga tidak begitu terpengaruh. Saya kira harga sudah cukup banyak naik tahun lalu dan diharapkan ke depan tidak terjadi gejolak.”, ujarnya.

Pihak Kementerian Perindustrian pun optimistis bila industri farmasi bisa tumbuh 7 persen hingga 10 persen pada tahun ini.

Hal itu dipicu oleh peningkatan investasi dan catatan kinerja positif yang terkatrol dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program JKN itu dinilai masih menjadi magnet bagi investor untuk menanamkan modal karena potensi permintaan yang meningkat.

Sementara itu, industri Farmasi skala kecil dalam tekanan akibat pembayaran klaim BPJS kesehatan. Pemerintah pun telah menggelontorkan dana bantuan kepada BPJS Kesehatan. Dana itu akan digunakan untuk membayar klaim rumah sakit.

Harapannya, agar hal tersebut bisa memperbaiki proses pembayaran klaim dan menyokong kinerja industri Farmasi pada tahun ini.

Sebelum ditalangi oleh pemerintah, keterlambatan pembayaran itu menjadi beban industri Farmasi dan menganggu arus kas perusahaan sektor tersebut.

Cara Membuka Usaha Apotek atau Toko Obat

Berikut adalah persyaratan administrasi yang dibutuhkan untuk mendapatkan surat izin mendirikan Apotek atau toko obat :

1. Fotocopy dari Surat Izin Kerja atau SIK, Anda juga melampirkan SK penempatan dari Apoteker non PNS.

2. Fotocopy KTP dari Apoteker.

3. Untuk asisten Apoteker harus melampirkan berkas berikut :

  • Fotocopy KTP.
  • Fotocopy SIK dari asisten Apoteker.

4. Rekomendasi yang berasal dari ISFI atau Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia.

5. Surat izin yang berasal dari atasan untuk pemohon PNS/TNI/instansi lainnya.

6. Surat perjanjian berupa kerjasama dari Apoteker serta pemilik dari sarana Apoteker.

7. Surat pernyataan pemilik sarana Apoteker PSA bahwa tidak pernah sebelum melanggar undang-undang pada bidang farmasi.

8. Denah dari bangunan Apotek serta denah dari situasi Apotek dengan Apotek lainnya.

9. Daftar rincian dari alat perlengkapan yang ada di Apotek.

10. Fotocopy dari surat sertifikat tanah yang bisa berupa hak milik, sewa atau juga kontrak.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka prosedur yang harus dilakukan adalah :

1. Permohonan izin yang berasal dari Apoteker diajukan pada kepala Dinkes di Kabupaten/Kota.

2. Mengisi formulir dengan benar dan lengkap.

3. Tim Dinkes akan melihat persyaratan administrasi dan meninjau.

4. Kepala Dinkes akan menandatangani surat izin.

5. Setelah ditandatangani, maka surat izin sudah bisa dimiliki.

Jika semua hal di atas telah terpenuhi, sekarang Anda tinggal menentukan strategi promosi. Menjalin kerja sama dengan Dokter dalam satu lokasi, akan membuat bisnis Anda semakin dikenal. Karena seorang Dokter biasanya akan merekomendasikan pembeli obat di Apotek yang telah bekerja sama dengannya.

Baca juga: Membuka Usaha Apotek atau Toko Obat Dengan Cepat

Berbicara soal dunia Farmasi, jika saat ini Anda sedang mempertimbangkan peluang usaha membuka toko Apotek atau Toko Obat, di Gapura Office atau Virtual Officeku Anda bisa mendirikannya dengan mudah, cepat, dan pastinya dengan harga yang terjangkau.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Selain itu, ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.

Ayo hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.

Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Izin Usaha.

Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman.

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>