Blog Post

Mengenal Izin Usaha Perseorangan Di Indonesia

Izin Usaha Perseorangan

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Pada dasarnya pelaku usaha yang melakukan suatu bisnis dan kegiatan pada bidang tertentu terbagi dalam dua jenis, yakni Perseorangan atau Non Perseorangan. Non perseorangan, sebagaimana yang kita ketahui adalah PT, CV, Koperasi, dan masih banyak lagi.

Adapun pelaku Usaha Perseorangan inilah yang belum banyak orang pahami. Untuk itu, simak ulasan mengenai Izin Usaha Perseorangan yang kami rangkum di bawah ini.

Pemerintah menyebutkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik bahwa Pemohon Perizinan Berusaha terdiri atas Pelaku Usaha Perseorangan dan Pelaku Usaha Non Perseorangan.

Pelaku Usaha Perseorangan yang sebagaimana dimaksud merupakan orang perorangan penduduk Indonesia yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum. Bentuknya bisa berupa Usaha Mikro yang sering kita jumpai di lingkungan sekitar. Misalnya saja, pedagang-pedagang kecil yang membuka toko di pasar, pedagang dengan lapak kaki lima, ataupun pelaku usaha berskala Home Industri.

Pemerintah tidak menutup kesempatan bagi pelaku Usaha Perseorangan dalam memiliki legalitas yang sama di mata hukum, seperti terbukanya akses Online Single Submission (OSS) untuk membuat legalitas berupa NIB dan Izin Usaha Perseorangan.

Sebelum OSS terbentuk, pelaku Usaha Perseorangan yang ingin mendapatkan legalitas wajib melakukan permohonan kepada PTSP setempat untuk kemudian memperoleh SIUP dan TDP Perseorangan.

Berbeda halnya dengan masa kini, pelaku bisnis hanya tinggal memasukkan NIK dari masing-masing KTP, lalu mengisi formulir elektronik pada OSS untuk bisa mendapatkan NIB dan Izin Usaha Perseorangan.

Apabila pelaku Usaha Perseorangan telah membuat akun di dalam laman oss.go.id, maka langkah selanjutnya adalah mereka akan diarahkan untuk melakukan registrasi dengan mengisi data kurang lebihnya sebagai berikut :

  • Nama.
  • NIK.
  • Alamat tempat tinggal.
  • Bidang usaha.
  • Lokasi penanaman modal.
  • Besaran rencana penanaman modal.
  • Rencana penggunaan tenaga kerja.
  • Nomor kontak usaha dan/ atau kegiatan.
  • Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/ atau fasilitas lainnya.
  • NPWP Pelaku Usaha perseorangan.

Setelah pelaku usaha melakukan registrasi secara lengkap, maka selanjutnya pengguna akan diminta untuk  mencantumkan bidang usaha yang sesuai dengan kegiatan bisnis yang dijalankan, yakni berdasarkan 5 digit KBLI 2017.

Setelah itu, laman OSS akan memberikan tampilan kepada pengguna untuk men-ceklis bukti persetujuan pernyataan tentang kebenaran dan keabsahan data yang sudah dimasukan. Kemudian OSS akan memberikan notifikasi penerbitan NIB dan Izin Usaha Perseorangan tersebut dengan spesifikasi yang sama seperti legalitas untuk usaha Non Perseorangan, diantaranya seperti :

  • NIB berupa 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik.
  • Izin Usaha yang berupa jenis kegiatan dan kode klasifikasi yang sudah dipilih.

Kedua legalitas tersebut akan berlaku selama pelaku usaha masih menjalankan usaha atau kegiatannya.

Pelaku Usaha Perseorangan ini kebanyakan mengesampingkan pembuatan legalitas tersebut. Padahal di tengah pesatnya persaingan industri global saat ini, pelaku usaha dapat terbantu untuk melakukan pengembangan usahanya melalui legalitas yang dimiliki.

Maka dari itu, sudahkah Anda berfikir tentang inovasi ke depannya?

Nah, jika Anda ingin lebih mudah dalam mengurusnya, maka pilih saja Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami siap membantu Anda untuk mengurus semuanya. Bahkan untuk biaya pengurusannya juga sangat terjangkau untuk Anda, dan selesai dalam waktu cepat.

Selain itu, Anda juga bisa langsung mendapatkan semuanya apabila Anda langsung mengurus proses pembangunan perusahaan dengan Gapura Office dan jasa Notaris-nya akan memberikan kepada Anda berkas dan dokumen yang sangat lengkap.

Biro Jasa kami sudah dikenal di kalangan pengusaha yang ingin melegalkan bisnisnya di mata hukum. Didukung oleh tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional di bidangnya, Anda dapat membuat Izin Usaha Perseorangan dengan cepat dan mudah.

Tak hanya itu saja, Biro Jasa kami juga terkenal selalu menawarkan biaya yang sangat murah. Tidak mengherankan bila banyak pengusahaan yang mengandalkan Biro Jasa Gapura Office dalam menyiapkan segala urusan dokumen legalitas perusahaannya.

Segera dapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS dari kami. Serta dapatkan pula layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional hanya di Biro Jasa Gapura Office.

Silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

So, start your business right bersama Virtual Officeku! Dan dapatkan layanan terbaik di antara banyaknya Biro Jasa Perizinan Usaha yang ada di dunia maya/internet.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>