Blog Post

Kiat Membuat SIUP Melalui Online Single Submission (OSS)

Online Single Submission

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP merupakan surat izin agar dapat melaksanakan kegiatan Usaha Perdagangan. Surat Izin ini memang menjadi salah satu legalitas yang mengatur pendirian badan usaha.

Perlu diketahui bahwa dalam mengurus Surat Izin Usaha, kini telah bisa dilakukan secara online sejak keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online.

Kiat Membuat SIUP Melalui Online Single Submission (OSS)

Berikut ini adalah syarat-syarat dan langkah-langkah membuat SIUP melalui Online Single Submission (OSS). Saat menggunakan layanan Online Single Submission (OSS), maka pelaku usaha akan diminta untuk mengisi data-data yang menjadi syarat mendaftarkan diri sekaligus mengajukan perizinan.

Berikut ini syarat-syaratnya :

1. Pelaku Usaha Perseorangan

  • Nama dan NIK.
  • Alamat tempat tinggal.
  • Bidang usaha.
  • Lokasi penanaman modal.
  • Besaran rencana penanaman modal. Rencana penggunaan tenaga kerja.
  • Nomor kontak usaha dan/atau kegiatan. Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya.
  •  NPWP Pelaku Usaha perseorangan.

2. Pelaku Usaha Non Perseorangan

  • Nama dan/atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran.
  • Bidang usaha.
  • Jenis penanaman modal.
  • Negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing.
  • Lokasi penanaman modal.
  • Besaran rencana penanaman modal.
  • Rencana penggunaan tenaga kerja.
  • Nomor kontak badan usaha.
  • Rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya.
  • NPWP Pelaku Usaha non perseorangan.
  • NIK penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

Cara Membuat SIUP Melalui Layanan OSS

Untuk memperoleh perizinan, maka pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Berikut ini langkah-langkah buat mendapatkan NIB sekaligus membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) melalui OSS.

  • Buka website oss.go.id.
  • Klik menu Daftar di sebelah atas.
  • Saat berada di halaman login, klik Daftar.
  • Isi Form Registrasi.
  • Kalau semuanya telah terisi, centang Syarat dan Ketentuan dan klik Daftar.
  • Buka email perusahaan yang telah didaftarkan dan temukan kiriman email dari Online Single Submission (OSS).
  • Buka kiriman email kemudian klik tombol Aktivasi dan ada notifikasi Registrasi Berhasil.
  • Terdapat kiriman email Konfirmasi Akun Registrasi OSS yang berisi Username, Password, dan Nomor Identitas.
  • Sesudah mengetahui Username dan Password, lakukan login.
  • Saat masuk di halaman Selamat datang di OSS, pilih Perizinan Berusaha (Non Perseorangan).
  • Perlu diingat jika usaha Anda adalah berbentuk PT, maka data perusahaan bakal otomatis terisi.
  • Kalau tidak ada datanya, pelaku usaha dapat menyalin data dari AHU Online dengan langkah pilih Perizinan Berusaha (Non Perseorangan), pilih Perekaman Data Akta, klik tombol Ambil Data Perusahaan (PT) dari AHU Online, dan isi Nama Perusahaan.
  • Perusahaan berbentuk CV, Koperasi, atau Perorangan, pelaku usaha harus melakukan perekaman data manual di menu Perekaman Data Akta. Di menu tersebut pilih Tambah.
  • Ada beberapa hal yang perlu disiapkan buat mengisi Perekaman Data, yaitu Data Perusahaan, Data Pengurus dan Pemegang Saham, Data Modal Perusahaan, hingga Maksud dan Tujuan Perusahaan.
  • Setelah semuanya selesai, dapatkan NIB dengan pilih menu Permohonan Berusaha.
  • Klik bagian Pilih Akta.
  • Notifikasi Informasi Validasi KSWP & NPWP muncul, lalu klik Proses.
  • Kemudian ada halaman Form Permohonan dalam lima langkah.
  • Langkah pertama adalah memastikan apakah data perusahaan sesuai dengan yang ada pada halaman. Apabila sesuai, klik tombol Lanjut.
  • Selesaikan langkah-langkah tersebut hingga tuntas, mulai dari Akta Pendirian, Kelengkapan Data, Komitmen Izin Usaha, Komitmen Izin Komersial, hingga Output.
  • Di Komitmen Izin Usaha, centang izin-izin yang dibutuhkan dan klik tombol Lanjut.
  • Pastikan semua data telah sesuai dan pantau terus informasi proses Nomor Izin Berusaha.

Hanya saja, kecanggihan teknologi, khususnya dalam hal proses pembuatan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) secara online, masih memerlukan proses verifikasi. Hal ini tentunya untuk menghindari penipuan.

Jika cara membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) secara online dirasa masih cukup sulit dan tetap perlu datang ke kantor PTSP berkali-kali, boleh jadi masyarakat lebih menyukai ke cara pembuatan SIUP via manual. Inilah yang menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah, yang harus segera diselesaikan agar tidak timbul kesan bahwa Pemerintah hanya sekedar membuat peraturan untuk menaikkan peringkat indeks kemudahan berusaha (Ease of Doing Business), namun implementasi-nya masih nol.

Nah, jika Anda ingin lebih mudah dalam mengurusnya, maka pilih saja Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami siap membantu Anda untuk mengurus semuanya. Bahkan untuk biaya pengurusan SIUP juga sangat terjangkau untuk Anda, dan selesai dalam waktu cepat.

Selain itu, Anda juga bisa langsung mendapatkan semuanya apabila Anda langsung mengurus proses pembangunan perusahaan dengan Gapura Office dan jasa Notaris-nya akan memberikan kepada Anda berkas dan dokumen yang sangat lengkap.

Biro Jasa kami sudah dikenal di kalangan pengusaha yang ingin melegalkan bisnisnya di mata hukum. Didukung oleh tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional di bidangnya, Anda dapat membuat SIUP dengan cepat dan mudah.

Tak hanya itu saja, Biro Jasa kami juga terkenal selalu menawarkan biaya yang sangat murah. Tidak mengherankan bila banyak pengusahaan yang mengandalkan Biro Jasa Gapura Office dalam menyiapkan segala urusan dokumen legalitas perusahaannya.

Segera dapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS dari kami. Serta dapatkan pula layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional hanya di Biro Jasa Gapura Office.

Silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

So, start your business right bersama Virtual Officeku! Dan dapatkan layanan terbaik di antara banyaknya Biro Jasa Perizinan Usaha yang ada di dunia maya/internet.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>