Blog Post

VIRAL! Beredar Obat Penangkal Virus Corona, Ini Penjelasan BPOM RI

Pendirian izin apotek

GAPURA – Hai sobat Gapura! Merebaknya isu virus Corona tidak hanya membuat keberadaan masker di sejumlah wilayah langka. Akibat wabah virus Covid-19 tersebut, juga banyak beredar rumor tentang obat penangkal.

Menurut informasi, temuan obat penangkal virus Corona tersebut berbentuk jamu, dengan bahan atau kandungan di dalamnya seperti jahe, temulawak, dan kunyit. Obat penangkal ini pun sempat beredar luas dan menjadi viral di media sosial.

Lantas, apa respon Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terkait hal itu?

Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito, menyebutkan bahwa jahe, kunyit dan temulawak, diakuinya memang berfungsi untuk meningkatkan daya tahan tubuh.

“Kalau untuk menangkal virus Corona, itu perlu uji klinis.”, ujar Penny pada Kamis (5/3/2020) kemarin.

Menurutnya, bahan-bahan tersebut memang dapat meningkatkan imunitas pada tubuh. Jika tubuh sehat, maka segala macam penyakit atau virus akan sulit masuk ke tubuh. Tak hanya jahe, kunyit ataupun temulawak juga diakui bisa berfungsi untuk meningkatkan daya tahan tubuh bagi yang mengkonsumsinya.

Sebagai informasi, Izin Edar obat-obatan pada dasarnya wajib dikeluarkan oleh otoritas obat dan makanan, mengikuti standar prosedur yang prudent.

Izin Edar adalah persetujuan hasil penilaian kriteria keamanan, mutu, dan gizi suatu pangan olahan untuk melakukan peredaran di Indonesia. Perolehan Izin Edar ini dilakukan dengan cara melakukan pendaftaran produk ke BPOM.

Untuk itu, setiap obat-obatan yang akan diperdagangkan di wilayah Negara Indonesia, wajib mendapatkan Izin Edar resmi dari BPOM. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap obat yang beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat harus aman, bermutu, dan berkhasiat.

Apabila obat-obatan tersebut tidak layak dikonsumsi, maka BPOM berhak untuk menarik dan memusnahkan produk tersebut.

Nah, bagi Anda yang saat ini kesulitan atau tidak tahu caranya mengajukan syarat Izin Edar ke BPOM untuk obat-obatan tradisional atau Dalam Negeri, bisa langsung menghubungi Gapura Office, tempat jasa perizinan resmi dengan proses yang cepat dan mudah.

Gapura Office

Gapura Office memberikan pilihan harga pengurusan Izin Edar BPOM RI untuk obat-obatan olahan Dalam Negeri dengan harga yang sangat terjangkau, yakni mulai dari harga Rp 25 juta saja. Sangat terjangkau, bukan?

Jadi, tunggu apa lagi? Segera Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian perusahaan Anda.

Dapatkan pula layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional di Gapura Office. Anda pun bisa langsung mengakses website official Gapura Office di virtualofficeku.co.id.

Dan jangan lupa, kunjungi Instagram dan Facebook kami juga ya!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>