Blog Post

Panduan Dalam Memilih Nama Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Nama adalah persyaratan yang paling awal untuk memulai pendirian Perseroan Terbatas atau PT. Meski hal ini memang terlihat simpel, namun pada praktiknya banyak yang kesulitan untuk memilih nama yang tepat untuk perusahaan mereka.

Berbeda dengan CV, dimana tidak ada batasan aturan mengenai nama, pada pemberian nama PT ini banyak dari pelaku usaha merasa kesulitan dalam mencari nama yang sesuai.

Pemilihan nama yang tidak tepat bisa menyebabkan masalah bagi kelancaran bisnis perusahaan. Nah, di bawah ini adalah panduan dalam memilih nama Perseroan Terbatas untuk menghindari hal-hal tersebut.

1. Nama Perusahaan Tidak Boleh Sama Dengan Perusahaan Lain.

Nama Perseroan Terbatas (PT) tidak boleh sama dengan nama perusahaan lain yang sudah berdiri, meskipun bidang usaha dan domisili kedua PT tersebut berbeda. Hal itu tetap dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Larangan tersebut telah diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2011, tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian nama Perseroan Terbatas (PT).

Dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b PP 43/2011, disebutkan bahwa :

(1) Nama Perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratan :

Belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain.”

Jadi, apabila ada kesamaan nama antara PT yang didaftarkan dengan PT yang telah terdaftar, maka Kemenkumham akan menolak pendaftaran PT tersebut sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP 43/2011.

2. Nama Perusahaan Harus Terdiri Dari Minimal Tiga (3) Kata Berbahasa Indonesia.

Nama perusahaan harus terdiri dari minimal tiga (3) suku kata Berbahasa Indonesia. Hal ini dilakukan untuk membedakan nama perusahaan Lokal dan perusahaan dengan modal Asing.

Pada Pasal 11 PP 43/2011 menyatakan :

Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib menggunakan Nama Perseroan dalam Bahasa Indonesia.”

Nama juga harus menggunakan huruf latin dan tidak menggunakan angka, huruf, atau gabungan huruf yang membentuk kata.

3. Nama Perusahaan Tidak Bertentangan Dengan Ketertiban Umum atau Kesusilaan.

Nama Perusahaan harus mengikuti budaya kesusilaan yang berlaku. Dengan demikian, maka penggunaan nama yang mengandung isu SARA ataupun kebencian dan tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku tidak diperkenankan sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT).

4. Nama Perusahaan Harus Sesuai Dengan Tujuan atau Bidang Usaha Perusahaan.

Pasal 5 ayat (1) huruf G dan H, PP Nomor 43 Tahun 2011, menyatakan bahwa Nama Perusahaan harus mencerminkan bidang usaha yang diambil.

Jika disimpulkan, maka penggunaan bidang usaha perusahaan tidak boleh bertolak belakang dari nama yang digunakan.

Ada kasus dimana penggunaan nama akan membatasi bidang usaha yang bisa diambill. Sebagai contoh, perusahaan yang menggunakan kata “Jasa” pada namanya maka hanya bisa menjalankan usaha di bidang jasa.

Oleh sebab itu, disarankan untuk menggunakan nama yang sesuai dengan bidang usaha yang akan diambil.

Jika semua ketentuan di atas telah dipenuhi, maka nama perusahaan yang Anda ajukan akan diterima dan bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Itulah ringkasan dari Panduan Dalam Memilih Nama Perseroan Terbatas (PT). Nah, untuk pendirian perusahaan, mulai dari pengajuan nama hingga selesai, silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian perusahaan Anda. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dengan cepat dan profesional.

Anda bisa mempercayakan proses Pendirian PT Anda pada Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Pendirian PT melalui beberapa layanan.

Gapura Office merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha berpengalaman. Kami sudah terbukti mampu memberikan layanan terpercaya dan berkualitas.

Hal itu karena kami telah didukung oleh staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Maka tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan juga Bekasi.

Dengan pelayanan yang lebih baik, waktu pengerjaan lebih cepat, dan biaya yang lebih hemat, Gapura Office tentunya dengan senang hari akan membantu Anda dalam mengurus Pendirian PT dalam waktu singkat.

Soal harga, jangan khawatir! Karena dapat disesuaikan dari lokasi Anda berdomisili. Dengan harga yang sesuai dengan kebutuhan, maka Anda dapat menjalankan usaha bisnis Anda sesuai dengan kapasitasnya dan lebih efektif serta efisien.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda juga tidak perlu ragu lagi! Karena perusahaan kami telah bekerja untuk membantu urusan perizinan sejak lama, termasuk juga dalam mengurus Pendirian PT. Perusahaan kami juga telah didukung oleh sumber daya yang berpengalaman dan profesional dalam mengurus berbagai dokumen penting yang dibutuhkan untuk mengurus Pendirian PT.

Selain itu, perusahaan kami juga sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha.

Karena kami terbukti memiliki sederet tim ahli yang profesional, dan siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat.

Diskusikan pada kami terkait badan usaha yang ingin Anda dirikan. Kami siap menjadi partner Anda dalam mendirikan badan usaha yang Anda inginkan.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena perusahaan kami adalah Biro Jasa Perizinan Usaha yang terpercaya dan profesional.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>