Blog Post
Apakah Pengusaha Perlu Memiliki Nomor Induk Berusaha?
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Nomor Induk Berusaha, atau yang biasa disebut dengan istilah NIB, merupakan salah satu faktor penting dalam mendirikan badan usaha di Indonesia. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Usaha, maka pengurusan NIB ini menggantikan beberapa Izin yang diperlukan sebelumnya, yakni Akses Kepabeanan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Angka Pengenal Importir (API).
Pada dasarnya, Nomor Induk Berusaha tidak hanya untuk mempermudah badan usaha untuk mendapat Izin resmi atau legalitas saja, namun juga memiliki banyak manfaat untuk proses mengelola usaha dalam jangka panjang.
Lalu, faktor apa saja yang membuat pemilik usaha wajib memiliki NIB?
1. Memangkas Proses Pengurusan Izin.
NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Selain berfungsi sebagai identitas usaha, NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan juga Akses Kepabeanan, terutama jika pemilik usaha melakukan kegiatan ekspor maupun impor.
Artinya, dengan NIB, maka pemilik usaha tidak lagi perlu mengurus tiga persyaratan Izin Usaha tersebut.
Dan melalui pendaftaran NIB pula, pemilik usaha juga dapat memperoleh dokumen pendaftaran lainnya yang dibutuhkan untuk perizinan usaha seperti NPWP, Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), bukti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, serta Izin Usaha untuk sektor Perdagangan (SIUP).
2. Pengajuan Izin Dengan Automatic Approvaldari Sistem OSS
Sebelum adanya sistem OSS dan NIB, pemilik usaha mungkin memerlukan waktu yang cukup lama untuk mengajukan Izin. Perbedaan kebijakan dan peraturan yang diterapkan masing-masing Daerah (Pemda) menjadi faktor yang membuat perizinan usaha dinilai cukup rumit dan bisa memakan waktu berminggu-minggu, atau bahkan bisa berbulan-bulan.
Nah, dengan adanya sistem OSS dan NIB ini, maka pemilik usaha kini bisa lebih mudah dan cepat dalam mengurus perizinan usaha. Sebab, persyaratan pengajuan Izin kini mulai diseragamkan dan tidak mewajibkan tinjau ulang dokumen.
Selama pemilik usaha sudah memenuhi persyaratan yang diwajibkan, maka Izin Usaha pun sudah bisa diperoleh dalam waktu yang relatif cepat.
3. Menyederhanakan Persyaratan Perizinan Usaha.
Selain itu, NIB juga bisa memfasilitasi pemilik usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas. Pemilik usaha kini tidak perlu lagi membawa berkas-berkas persyaratan yang banyak hanya untuk mengurus perizinan.
Pemilik usaha hanya perlu menggunakan NIB dan berkas pendukung lainnya untuk mengurus perizinan tanpa harus membawa tumpukan dokumen yang terlalu banyak dan tidak praktis.
Dengan NIB, maka pemilik usaha kini dapat langsung memperoleh akses untuk membuat perizinan usaha lainnya, seperti Izin Operasional dan Izin Komersial.
Tahapan Pengurusan NIB
Adapun untuk pengurusan Nomor Induk Berusaha, maka dapat dilakukan oleh pelaku usaha dengan mengikuti beberapa tahapan berikut ini.
1. Membuat Akta Pendirian dan NPWP.
Tahap pertama adalah membuat Akta Pendirian dan NPWP saat pengurusan pendirian badan usaha, seperti Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan dan Koperasi.
Biasanya, untuk pembuatan Akta Pendirian dan NPWP ini dilakukan dengan bantuan notaris.
2. Registrasi Melalui Sistem OSS.
Setelah Akta Pendirian Perusahaan dan NPWP sudah sah dan didapatkan, Anda bisa melakukan registrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) secara online melalui website resmi oss.go.id.
Cara registrasinya adalah dengan menggunakan NIK atau paspor untuk mendapatkan user id. Setelah pendaftaran selesai dan sudah login, maka Anda dapat memilih Nomor Akta. Kemudian melengkapi data seputar usaha untuk memperoleh NIB dan Perizinan Dasar.
Adapun syarat-syarat untuk mendapatkan NIB dan Perizinan Dasar adalah sebagi berikut :
- Data Badan atau Perusahaan.
- Data Pemegang Saham.
- Data Nilai Investasi.
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), jika membutuhkan Tenaga Kerja Asing.
- Data BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
3. Mendapat Pemberitahuan Otomatis.
Setelah semua persyaratan di atas terlengkapi, maka Anda akan mendapat pemberitahuan otomatis apabila data-data usaha tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan begitu, maka Anda sudah memiliki dokumen NIB, Perizinan Dasar, dan Notifikasi Perizinan dan Fasilitas. Bagaimana, cukup mudah bukan?
Nah, apakah saat ini Anda ingin mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) tapi tidak mau ribet? Jika iya, Gapura Office atau Virtual Officeku hadir untuk membantu Anda!
Gapura Office adalah konsultan penyedia jasa Perizinan Usaha dan Legalitas yang terpercaya dan profesional. Kami terbukti dalam jasa layanan yang berkualitas.
Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha melalui tenaga profesional dan paham hukum. Segala proses pengurusan perizinan Anda, termasuk pembuatan NIB, akan menjadi lebih mudah, sehingga Anda tidak akan menunggu lama.
Kami pastikan, tim kami akan memudahkan Anda memiliki Nomor Induk Berusaha yang Anda butuhkan dengan waktu yang lebih singkat.
Dengan bantuan kami, maka Anda tidak perlu repot-repot lagi datang langsung ke notaris atau mengurus berkas-berkas yang dibutuhkan. Karena semua pengurusan akan dilakukan oleh tim profesional kami. Dan Anda pun dapat menggunakan waktu Anda untuk melakukan kegiatan lain yang mungkin lebih urgent.
Jadi, serahkan saja pengurusan pembuatan NIB Anda kepada kami, maka kami jamin pengurusan NIB yang Anda butuhkan selesai tepat waktu tanpa kendala.
Anda tidak perlu khawatir! Karena kami memiliki tim ahli yang telah berpengalaman mengurusi berbagai Izin Usaha.
Berikut beberapa keuntungan bila Anda menggunakan Biro Jasa kami, diantaranya adalah :
- Dikerjakan oleh seorang profesional.
- Proses pengurusan Izin Usaha lebih cepat.
- Syarat mudah.
- Konsultasi GRATIS.
- Perusahaan pengurusan Izin Usaha yang terpercaya.
- Telah melayani ratusan klien.
- Biaya sangat terjangkau.
- Dan masih banyak lagi.
Nah, berbagai kriteria di atas sudah ada pada kami, Gapura Office. Perusahaan kami memang sudah lama bergerak dalam bidang pengurusan pendirian perusahaan dan perizinan usaha.
Dan jika berbicara soal legalitas, pastinya perusahaan kami dijamin legal. Bila tidak, tentunya tidak akan bertahan dalam waktu panjang. Lamanya kami bergelut di bidang layanan ini, menjadikan kami sangat memahami berbagai seluk beluk dalam pengurusan NIB.
Dan sepanjang perjalanannya itu, berbagai perubahan peraturan atau regulasi pun sudah kami alami. Menjadikan kami ahli dalam bidang pengurusan NIB dan perizinan usaha.
Kinerja profesional sangat kami utamakan, sehingga klien bisa mendapatkan dokumen legalisasi perusahaan sesuai dengan tenggat waktu yang sudah disepakati sejak awal.
Bila di tengah jalan terjadi hambatan atau kendala tertentu, maka bisa saja memperpanjang waktu pengurusannya. Namun, tentunya hal itu akan disampaikan kepada klien agar bisa dipahami, karena hal ini di luar kendali dari tim kami.
Adapun layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari Izin Usaha, Izin Pribadi, Pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen-dokumen perusahaan, termasuk NIB.
Berdasarkan pengalaman, maka dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu khawatir! Karena perusahaan kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.
Maka tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.
Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila kami akhirnya memperoleh kepercayaan oleh banyak klien untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.
Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!