Blog Post

Kenali Fakta Unik Dari Perusahaan Berbentuk CV

perusahaan berbentuk CV

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Persekutuan Komanditer atau Comanditer Vennotscap (CV) merupakan salah satu bentuk usaha bukan badan hukum yang menjalankan perusahaannya dengan salah satu atau beberapa orang yang bertanggung jawab secara aktif. Sedangkan pihak lainnya sebagai pelepas uang.

Pada dasarnya, CV merupakan sebuah Firma yang ditambah dengan Sekutu Komanditer. Adapun Sekutu Komanditer adalah sekutu pasif yang tidak mengurus persekutuan. Perannya hanya sebagai pemberi modal dan tanggung jawabnya terhadap hutang Persekutuan hanya sebesar modal yang diberikan.

Kemudian, sebagai komplemen, maka pihak lainnya adalah Sekutu Komplementer, yang merupakan Sekutu Aktif yang bertanggung jawab dalam menjalankan dan mengurus perusahaan.

Meskipun Komanditer disebut sebagai sekutu pelepas uang, namun Sekutu Komplementer ini tetap diwajibkan untuk memberikan pemasukan kepada perusahaan. Baik itu berwujud uang, barang, keahlian, ataupun tenaga.

Pengaturan CV telah diatur di KUHD, namun diselipkan di tengah pasal-pasal mengenai Firma. Karena memang CV merupakan salah satu dari bentuk Firma secara khusus. Pengaturan ini telah diatur dalam Pasal 19, 20, dan 21 KUHD.

Fakta Unik Dari Perusahaan Berbentuk CV

1. Tidak Ada Modal Minimal Yang Harus Dibayarkan.

Biasanya, modal dalam pendirian perusahaan berbentuk CV dapat diperoleh dari para pendiri sebagai Persekutuan Aktif ataupun Persekutuan Pasif.

Modal yang dapat dimasukkan tidak terpatok jumlah minimal, karena tidak terikat badan hukum negara. Sehingga dengan modal berapapun, memungkinkan Anda untuk bisa mendirikan CV.

Hal ini tentunya berbeda dengan PT, dimana ada sejumlah uang minimal Rp 50 juta jika ingin mendirikannya. Maka tak heran bila CV menjadi pilihan banyak para pengusaha dengan skala Kecil.

2. Memiliki Sistem Pengambilan Keputusan Lebih Cepat.

Birokrasi dalam PT biasanya lebih rumit dibandingkan CV, dan hal tersebut juga berlaku untuk pengambilan keputusan. Untuk sebuah keputusan, mka akan ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang harus dilakukan.

Namun, berbeda dengan perusahaan berbentuk CV karena pendiri yang menjadi pengambil keputusan utama, biasanya keputusan mendadak sekali pun bergantung pada pengurus CV.

Rapat dapat dilakukan jika memang perlu. Namun untuk menjalankan perusahaan, maka pihak yang menjadi pengurus yang diserahi kewajiban penuh.

Bahkan, para Persekutuan Pasif biasanya hanya menanamkan modal mereka tanpa memiliki kewajiban untuk mengurus secara langsung maupun terlibat dalam kepengurusan CV tersebut.

3. Pajak Lebih Mudah.

Disebabkan bukan merupakan perusahaan dengan badan hukum, maka pajak untuk CV juga tidak serumit PT. Pajak yang dibayarkan hanya merupakan laba dari CV. Sedangkan laba akhir tahun pun hanya dikenai satu kali pajak.

Bahkan, laba yang diterima oleh pemilik CV bukanlah digolongkan objek PPh. Hal itulah yang menyebabkan mengapa mengurus pajak CV lebih mudah.

Itulah beberapa keuntungan dalam mendirikan CV. Gapura Office atau Virtual Officeku menawarkan pembuatan CV lengkap, sehingga tidak hanya Akta yang Anda peroleh melainkan perizinan lengkapnya juga.

Untuk wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, kami menawarkan mulai dari harga Rp 5 juta, dan akan selesai dalam waktu 4 (empat) minggu atau sebulan.

Tak hanya itu saja, dengan harga ini, Anda juga sudah mendapatkan Akta Perseroan, Pendaftaran di Pengadilan, NPWP, SKDU, SIUP, dan TDP. Menarik, bukan?

Harga pembuatan CV ini sangat sepadan dan bisa dipertanggungjawabkan, karena di sini kami mempertaruhkan pengalaman sukses kami di bidang pelayanan yang sama. Tersedianya paket di atas untuk menjawab kebutuhan pengusaha atau pebisnis untuk dapat memiliki bentuk badan usaha yang sesuai dan juga mudah.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena perusahaan kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Pelayanan dari kami tidak hanya untuk wilayah Jakarta saja, namun juga untuk pengurusan Izin Usaha juga dapat kami layani ke luar wilayah Jakarta.

Jadi, jika Anda memiliki perusahaan yang lokasinya di luar Jakarta, seperti misalnya Tangerang dan Bekasi, maka tidak ada salahnya untuk mengkonsultasikan kepada tim kami. Dan tentu saja tim kami akan memberikan solusi terbaik untuk pengurusan Izin Usaha milik Anda.

Yang perlu Anda ketahui apabila Anda menggunakan jasa dari kami, Gapura Office, maka Anda perlu ketahui dulu jenis Izin Usaha yang akan Anda gunakan. Hal ini menyangkut dengan syarat dan dokumen yang harus Anda penuhi untuk membuat Izin Usaha dan waktu pengurusannya.

Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.

Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.

Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.

Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.

Ada banyak layanan yang dihadirkan oleh Gapura Office. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas informasi lengkap terkait dengan layanan yang kami berikan, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami.

Semua layanan kami cantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Silahkan menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Gapura Office jasa Pendirian PT dan CV dengan syarat pembuatan yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>