Blog Post

Panduan Pengisian Permohonan Izin Toko Obat Pada Aplikasi OSS RBA

Klinik Utama dan Klinik PratamaToko Obat atau Apotek Mendirikan Apotek

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Direktur Pelayanan Kefarmasian telah mengeluarkan Surat Edar nomor FY.01.01/1/785/2021 (2/8/2021) perihal implementasi Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 pada proses Perizinan Berusaha Toko Obat melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS).

Surat tersebut dikeluarkan sehubungan dengan pelaksanaan perizinan berusaha berbasis resiko sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kementerian Kesehatan telah menetapkan Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan.

Permenkes tersebut merupakan acuan dalam pelaksanaan perizinan berusaha berbasis resiko sektor Kesehatan, termasuk untuk kegiatan usaha Toko Obat.

Untuk itu, agar dapat lebih memudahkan dalam pelaksanaannya, Kemenkes kemudian merilis Panduan Pengisian Permohonan Perizinan Berusaha Toko Obat melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS).

Panduan tersebut berisi dokumen-dokumen yang perlu diunggah pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS) dalam hal pelaku usaha (perseorangan maupun non-perseorangan) mengajukan Perizinan Berusaha Toko Obat (KBLI 47722 dan 47842) sebagaimana tercantum dalam Permenkes Nomor 14 Tahun 2021.

Panduan Pengisian Permohonan Izin Toko Obat Pada Aplikasi OSS RBA

A. Administrasi.

  • Surat permohonan dari pelaku usaha perseorangan dan non perseorangan (pimpinan PT/ Yayasan/ Koperasi (untuk nonperseorangan).
  • Surat perjanjian kerjasama dengan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang dilengkapi materai (untuk pelaku usaha Toko Obat non perseorangan).
  • Dokumen SPPL.
  • Seluruh dokumen yang mengalami perubahan (untuk permohonan perubahan izin).
  • Dokumen izin yang masih berlaku (untuk perpanjangan izin).
  • Self-assessment penyelenggaraan Toko Obat melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id) untuk perpanjangan dan perubahan izin).
  • Pelaporan terakhir (untuk perpanjangan dan perubahan izin).
  • Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi toko obat melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id).
  • Bukti pembayaran PAD (sesuai kebijakan pemda).

B. Lokasi.

  • Informasi geotag Toko Obat.
  • Informasi terkait lokasi Toko Obat (misalnya di pusat perbelanjaan, apartemen, perumahan).

C. Bangunan.

  • Denah bangunan yang menginformasikan pembagian ruang dan ukuran ruang toko obat.

D. Sarana, Prasarana, dan Peralatan.

  • Data sarana, prasarana, dan peralatan.
  • Foto Papan nama Toko Obat dan posisi pemasangannya.

E. SDM.

Struktur Organisasi SDM yang ditetapkan oleh penanggung jawab Toko Obat, memuat paling sedikit terdiri dari, yaitu :

1. Informasi tentang SDM Toko Obat, meliputi :

  • Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) penanggung jawab.
  • Direktur (untuk pelaku usaha non perseorangan).
  • TTK lain dan/atau asisten tenaga kefarmasian dan/atau tenaga administrasi jika ada.

2. Tugas pokok dan fungsi masing-masing SDM Toko Obat, yaitu :

  • Data Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) penanggung jawab WNI (KTP, STR TTK, dan SIP TTK).
  • Jumlah TTK dan tenaga lain disesuaikan dengan jam operasional.
  • Seluruh TTK harus memiliki Surat Izin Praktik.

Baca juga: Panduan Permohonan Izin Usaha Mendirikan Apotek Pada Aplikasi OSS

Itu dia beberapa Panduan Pengisian Permohonan Perizinan Berusaha Toko Obat melalui sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS). Nah, jika saat ini Anda sedang mencari peluang usaha yang tepat, mungkin Anda bisa mempertimbangkan peluang usaha membuka Toko Obat ini.

Tahukah Anda, bahwa di Gapura Office atau Virtual Officeku, Anda bisa mendirikan usaha Toko Obat dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau.

Jadi, jika saat ini Anda sedang mencari Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha Mendirikan Toko Obat di wilayah Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi, kami dari Gapura Office bisa menjadi pilihan. Kami sudah terbukti memberikan layanan terpercaya dan berkualitas.

Gapura Office sendiri adalah sebuah jasa pelayanan pengurusan perizinan yang bisa menjadi solusi dalam membuat Pendirian Perusahaan atau bisnis Anda, dan juga menyelesaikan perizinan lainya.

Adapun keunggulan dari Biro Jasa kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan konsultasi hukum pada orang yang memang ahli dan berpengalaman.

Semua pelayanan tersebut akan Anda dapatkan hanya dalam satu paket Biaya Pengurusan Izin Usaha Mendirikan Toko Obat.

Adapun layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Mulai dari perizinan usaha, izin pribadi, pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen perusahaan. Berdasarkan pengalaman, maka dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi.

Jadi, tunggu apa lagi? Legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.

Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dan dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha Mendirikan Toko Obat.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman.

Ayo, langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>