Blog Post

Panduan Permohonan Izin Usaha Mendirikan Apotek Pada Aplikasi OSS

Apotek dan Toko Obat

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Direktur Pelayanan Kefarmasian telah mengeluarkan Surat Edar nomor FY.01.01/1/785/2021 (2/8/2021) perihal implementasi Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 pada proses Perizinan Berusaha Apotek melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS).

Surat tersebut dikeluarkan sehubungan dengan pelaksanaan perizinan berusaha berbasis resiko sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kementerian Kesehatan telah menetapkan Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan.

Permenkes tersebut merupakan acuan dalam pelaksanaan perizinan berusaha berbasis resiko sektor Kesehatan, termasuk untuk kegiatan usaha Apotek.

Untuk itu, agar dapat lebih memudahkan dalam pelaksanaannya, Kemenkes kemudian merilis Panduan Pengisian Permohonan Perizinan Berusaha Apotek melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS).

Panduan tersebut berisi dokumen-dokumen yang perlu diunggah pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS) dalam hal pelaku usaha (perseorangan maupun non-perseorangan) mengajukan perizinan berusaha Apotek (KBLI 47721) sebagaimana tercantum dalam Permenkes Nomor 14 Tahun 2021.

Panduan Pengisian Permohonan Izin Usaha Apotek Pada Aplikasi OSS RBA

A. Administrasi.

  • Surat permohonan dari pelaku usaha Apoteker (untuk perseorangan) atau pimpinan PT/ Yayasan/ Koperasi (untuk non perseorangan).
  • Surat perjanjian kerjasama dengan Apoteker yang disahkan oleh Notaris (untuk pelaku usaha Apotek non perseorangan).
  • Dokumen SPPL.
  • Seluruh dokumen yang mengalami perubahan (untuk permohonan perubahan izin).
  • Dokumen izin yang masih berlaku (untuk perpanjangan izin).
  • Self-assessment penyelenggaraan Apotek melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id) untuk perpanjangan dan perubahan izin.
  • Pelaporan terakhir (untuk perpanjangan dan perubahan izin).
  • Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi Apotek di aplikasi SIPNAP (sipnap.kemkes.go.id).
  • Bukti pembayaran PAD (sesuai kebijakan Pemda).

B. Lokasi.

  • Informasi geotag Apotek.
  • Informasi terkait lokasi Apotek (misalnya di pusat perbelanjaan, apartemen, perumahan).
  • Informasi bahwa Apotek tidak berada di dalam lingkungan Rumah Sakit.

C. Bangunan.

  • Denah bangunan yang menginformasikan pembagian ruang dan ukuran ruang Apotek.

D. Sarana, Prasarana, dan Peralatan.

  • Data sarana, prasarana dan peralatan.
  • Foto papan nama Apotek dan posisi pemasangannya.
  • Foto papan nama praktik Apoteker dan posisi pemasangannya.

E. SDM.

Struktur Organisasi SDM yang ditetapkan oleh penanggung jawab Apotek, memuat paling sedikit terdiri dari :

1. Informasi tentang SDM Apotek, yang meliputi :

  • Apoteker penanggung jawab.
  • Direktur (untuk pelaku usaha non perseorangan).
  • Apoteker lain dan/atau TTK, asisten tenaga kefarmasian dan/atau tenaga administrasi jika ada.

2. Tugas pokok dan fungsi masing-masing SDM Apotek, yaitu :

  • Data Apoteker penanggung jawab WNI (KTP, STRA, dan SIPA).
  • Informasi paling sedikit 2 (dua) orang Apoteker untuk Apotek yang membuka layanan 24 Jam.
  • Surat Izin Praktik untuk seluruh Apoteker dan/atau TTK yang bekerja di Apotek.

Baca juga: Panduan Pengisian Permohonan Izin Toko Obat Pada Aplikasi OSS RBA

Itu dia beberapa Panduan Pengisian Permohonan Perizinan Berusaha Apotek melalui sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS). Nah, jika saat ini Anda sedang mencari peluang usaha yang tepat, mungkin Anda bisa mempertimbangkan peluang usaha membuka Apotek ini.

Tahukah Anda, bahwa di Gapura Office atau Virtual Officeku, Anda bisa mendirikan Apotek dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau.

Jadi, jika saat ini Anda sedang mencari Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha Mendirikan Apotek di wilayah Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi, kami dari Gapura Office bisa menjadi pilihan. Kami sudah terbukti memberikan layanan terpercaya dan berkualitas.

Gapura Office sendiri adalah sebuah jasa pelayanan pengurusun perizinan yang bisa menjadi solusi dalam membuat Pendirian Perusahaan atau bisnis Anda, dan juga menyelesaikan perizinan lainya.

Adapun keunggulan dari Biro Jasa kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan konsultasi hukum pada orang yang memang ahli dan berpengalaman. Semua pelayanan tersebut akan Anda dapatkan hanya dalam satu paket Biaya Pengurusan Izin Usaha Mendirikan Apotek.

Adapun layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, izin pribadi, pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen perusahaan. Berdasarkan pengalaman, maka dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi.

Jadi, tunggu apa lagi? Legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.

Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha Mendirikan Apotek.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman.

Ayo, langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>