Blog Post

Syarat Pengajuan Surat Perizinan Berupa Sertifikat SPP-IRT

Sertifikat SPP-IRT

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Beragam cara dapat dilakukan seseorang untuk menjalankan bisnisnya. Termasuk diantaranya adalah dengan menjalankan usaha di rumah (usaha rumahan), atau yang biasa disebut juga dengan Industri Rumah Tangga.

Bisnis rumahan ini dapat dikategorikan sebagai Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Dan kini, sistem bisnis rumahan ini kian berkembang dan menjadi salah satu penunjang roda perekonomian masyarakat.

Banyak keuntungan yang bisa didapat pelaku usaha jika menjalankan bisnisnya dengan cara rumahan. Misalnya saja, bisa meminimalisasi anggaran sewa tempat, mengefektifkan anggaran modal, juga bisa juga lebih banyak waktu untuk keluarga.

Meski demikian, selain banyak keuntungan dan produk yang berkualitas, hal pertama yang diperlukan para pelaku bisnis rumahan ini adalah Izin. Ya, surat perizinan ini disebut dengan Surat Perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang berupa Sertifikat SPP-IRT.

Tujuan dari memiliki Sertifikat SPP-IRT ini bisa menjadi penjamin dan barang bukti bahwa produk Anda layak dan aman untuk dikonsumsi.

Ada beberapa syarat yang diperlukan untuk pengajuan Surat Perizinan berupa Sertifikat SPP-IRT ini, diantaranya adalah :

  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha.
  • Pas foto 3×4 pemilik usaha (3 lembar).
  • Surat Keterangan Domisili Usaha dari kantor Camat.
  • Denah lokasi dan denah bangunan.
  • Surat Keterangan Puskesmas atau Dokter (untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi).
  • Surat permohonan Izin Produksi Makanan atau Minuman kepada Dinas Kesehatan.
  • Data dari produk makanan atau minuman yang diproduksi.
  • Sampel dari hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi.
  • Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi.
  • Menyertakan hasil uji labolatorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan.
  • Mengikuti penyuluhan tentang Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-1RT.

Sementara tata cara dalam Pemberian SPP-PIRT adalah sebagai berikut :

  • Menerima pengajuan permohonan SPP-PIRT oleh Bupati atau Wali Kota melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Dinas Kesehatan dan dilakukan evaluasi administratif.

Adapun pemeriksaan dokumen lainnya, seperti :

  • Surat keterangan Izin Usaha dari Camat atau iuran Kepala Desa.
  • Rancangan label pangan.
  • Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerah masing-masing.

Nah, jika saat ini Anda membutuhkan Jasa Perizinan Usaha Makanan dan Minuman, di Gapura Office atau Virtual Officeku Anda bisa mendapatkan Surat Perizinan berupa Sertifikat SPP-IRT dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau.

Ada beberapa alasan mengapa Anda harus menggunakan Biro Jasa kami, diantaranya :

  • Berpengalaman dan Terpercaya.

Notaris kami berpengalaman sejak lama. Kami juga telah banyak memberikan pelayanan kepada klien. Kami sangat menghargai kepercayaan customer dan selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik.

  • Izin Lengkap.

Kami menjamin segala perizinan bisnis Anda, komplit, serta dijamin keabsahannya. Dan juga segala dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan.

  • Tim Profesional.

Layanan yang ada pada kami telah didukung oleh tim profesional dan spesialis di bidangnya masing-masing.

  • Biaya Murah.

Anda bisa memperoleh harga termurah diantara Biro Jasa Perizinan Usaha lainnya yang berada di Jakarta ataupun sekitarnya. Tentang tarif pembuatan Surat Perizinan berupa Sertifikat SPP-IRT, PT, CV, ataupun perizinan usaha lainnya.

  • Tidak Ribet.

Di Gapura Office, pengerjaannya tidak ribet dan sesuai waktu yang sudah ditentukan sebelumnya. Karena kami memiliki layanan support dengan jumlah yang mencukupi untuk memberikan pelayanan optimal.

Lalu, sekarang apa lagi yang Anda butuhkan, Surat Perizinan berupa Sertifikat SPP-IRT, pendirian perusahaan seperti PT, CV, atau jenis izin usaha lainnya?

Kami hadir untuk Anda, dan kami siap memberikan pelayanan terbaik kami untuk melayani Anda. Kami dapat membantu Anda untuk membuat Surat Perizinan berupa Sertifikat SPP-IRT, Akta Perusahaan, melakukan Akta Perubahan, ataupun melanjutkan pengurusan legalitas lainnya.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera urus Izin Usaha Anda hanya di Gapura Office, dengan proses yang cepat dan mudah, sehingga tidak menggangu jalannya bisnis Anda.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.

Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila kami akhirnya memperoleh kepercayaan oleh banyak klien untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NO JASA LAYANAN PENDIRIAN HARGA
1 PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 7.000.000
2 PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 9.000.000
3 PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 12.000.000
4 CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 5.000.000
5 UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP   Rp 5.000.000
6 YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.     Rp 7.000.000
7 KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP     Rp 15.000.000
8 PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan   Rp 5.000.000
9 SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.000
10 PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.000
11 AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.000
12 PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.000
13 NPWP BADAN Rp 1.000.000
14 DOMISILI Rp 1.000.000
15 SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.000
16 TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.000
17 NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 3.000.000
18 TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.000
19 SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 12.000.000
20 API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 6.000.000
21 IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.000
22 Izin Klinik Rp 30.000.000
23 Izin Apotek Rp 12.000.000
24 Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.000
25 Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.000
26 Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.000
27 PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.000
28 ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 6.000.000
29 NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.000
30 TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 12.000.000
31 HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.000
32 MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 6.000.000
33 BPOM ( Makanan ) Rp 25.000.000
34 BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 45.000.000
35 Izin Halal / MUI Rp. 25.000.000
36 Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.000
37 SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 50.000.000
38 GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 15.000.000
39 ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 25.000.000
40 SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 39.000.000
41 SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 52.000.000
40 Konsultan Pajak Harga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Surat Perizinan berupa Sertifikat SPP-IRT.

Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>