Blog Post
Pemerintah Indonesia Dorong Pelaku Usaha UMKM Untuk Mendahulukan Pendaftaran Merek

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat bahwa Pengurusan Merek dan Perlindungan Usaha merupakan permasalahan utama yang menjadi perhatian para pengusaha Asing ketika baru memulai bisnisnya.
Hasil catatan ini diperoleh berdasarkan berbagai kajian otoritas di negara-negara lain, serta penelitian internal Kemenkum HAM saat melakukan studi banding ke berbagai negara. Dimana para pelaku usaha di Indonesia lebih mengarah pada ingin langsung membuka usaha, tidak seperti halnya orang-orang di negara lain.
Dari hasil studi banding yang telah dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, terlihat bahwa orang-orang Asing yang baru mau memulai usaha, termasuk orang-orang Asing yang baru mau berbisnis di Indonesia, hal utama yang mereka lakukan adalah mengurus seluruh administrasi bisnisnya sebelum memulai usaha.
Alasan utama mengapa para pelaku usaha Asing lebih mementingkan perlindungan usahanya dulu, termasuk mengurus merek dan produknya sebagai kekayaan intelektual, sebelum menjalankan bisnis, yaitu karena dekat dengan permasalahan hukum.
Sebab, jika sudah menyangkut permasalahan hukum, hal itu akan dapat menyita segala macam. Mulai dari ekonomi, pikiran, tenaga, dan lain-lain.
Contoh permasalahan hukum di sini misalnya karena lalainya pemilik usaha atau seorang pengusaha yang luput mendaftarkan mereknya terlebih dahulu baru kemudian menjalankan bisnisnya. Mereka kerap mengedepankan produksi dan market, tapi lupa minta perlindungan.
Oleh sebab itu, pemerintah kini mendorong kepada seluruh pelaku usaha Indonesia, khususnya yang baru mau memulai usaha, baik pada tingkat usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendahulukan pendaftaran Merek ke DJKI untuk menjaga bisnis usahanya ke depan.
Cara Pendaftaran Merek
Lalu, bagaimana caranya agar perusahaan bisa mendaftarkan Merek-nya? Berikut ulasan lengkapnya, yaitu :
1. Pertama, yang harus dilakukan perusahaan adalah penelusuran merek di www.dgip.go.id. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya penolakan dari Dirjen HKI atas persamaan keseluruhan atau pada pokoknya dengan merek yang terlebih dahulu didaftarkan.
Di Indonesia sendiri menganut asas first-to-file, sehingga yang akan mendapat perlindungan adalah para pemilik yang sudah mendaftarkannya terlebih dahulu.
2. Kemudian lengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan untuk bisa mendaftarkan Merek. Persyaratan administrasi tersebut diantaranya adalah :
- Fotocopy Akta Pendirian PT yang dilegalisir oleh notaris (jika ada Akta Perubahan PT, maka harus dilampirkan).
- Fotocopy KTP Direktur.
- Etiket Merek (etiket berukuran maksimal 9 x 9 cm, minimal 2 x 2 cm).
- Formulir Permohonan Pendaftaran Merek (formulir diisi dengan data diri Direktur, email PT, formulir yang dibubuhi bermaterai dan ditandatangani oleh Direktur serta distempel oleh stempel PT).
- Formulir Pernyataan Pendaftaran Merek (formulir tersebut menyatakan bahwa pemohon merupakan pemilik merek dan tidak meniru merek milik pihak lain, formulir dibubuhi bermaterai, ditandatangani Direktur dan distempel oleh stempel PT).
3. Terakhir, melakukan pendaftaran ke Dirjen HKI. Semua persyaratan yang sudah dilengkapi wajib berbentuk hardcopy dan softcopy (dalam format JPEG dan PDF). Soft-copy tersebut nantinya akan diinput dan diverifikasi oleh pihak terkait.
Nah, setelah persyaratan di atas dinyatakan lengkap maka pihak pemohon akan diberikan nomor billing untuk membayarkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merek di Bank.
Pendaftaran merek atau brand ini memang sangat penting. Meski begitu, sayangnya kesadaran untuk melindungi Hak Paten Merek (HPM) ini belum dimiliki secara penuh oleh beberapa pelaku usaha. Masih banyak dari para pelaku usaha yang enggan mendaftarkan Hak Paten Merek.
Padahal, hanya dengan mengikuti prosedur serta memenuhi syarat dan ketentuan pendaftaran Merek, maka siapa saja dapat dengan mudah untuk mendaftarkan Hak Paten Merk.
Nah, bagi Anda yang ingin mendaftarkan Hak Paten Merek, tak perlu khawatir! Karena kami akan membantu Anda untuk mendaftarkan Hak Paten Merk dengan mudah.
Di Gapura Office atau Virtual Officeku, Anda bisa mendaftarkan Hak Paten Merek dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau.
Dengan didukung tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional, semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket Biaya Jasa Pengurusan Hak Paten Merk.
Keunggulan dari jasa Gapura Office adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan konsultasi hukum pada orang yang ahli.
Jadi, segera legalitaskan brand atau Merk Anda hanya di Gapura Office!
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu khawatir! Karena perusahaan kami sudah mengantongi Izin Resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha.
Jadi, Anda juga tidak perlu ragu untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha Anda.
Apalagi perusahaan kami juga telah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Selain itu, kami juga memiliki sederet notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat.
Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila kami akhirnya memperoleh kepercayaan oleh banyak klien untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.
Maka tak heran bila akhirnya perusahaan kami dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan juga Depok.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Hak Paten Merek (HPM).
Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!