Blog Post

Pengertian Angka Pengenal Impor (API) dan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)

Angka Pengenal Impor

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Seperti diketahui, ekonomi masa kini turut berubah seiring globalisasi. Meski demikian, kegiatan ekspor-impor adalah salah satu kegiatan bisnis yang paling marak dilakukan hingga saat ini.

Bagi pebisnis, impor adalah salah satu sektor bisnis yang menjanjikan. Indonesia sendiri telah mengatur kegiatan impor dengan memberikan sertifikasi khusus bagi perusahaan yang ingin melakukan bisnis impor. Izin tersebut adalah dengan Angka Pengenal Impor (API) dan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).

Lalu, apa yang dimaksud dengan Angka Pengenal Impor dan Nomor Identitas Kepabeanan?

Pengertian API dan NIK

Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) adalah nomor identitas yang diberikan oleh Dirjen Bea dan Cukai kepada importir yang melakukan registrasi untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem Kepabeanan.

Setiap orang atau badan usaha yang akan memasukkan barangnya ke daerah pabean Indonesia (baca: impor), maka wajib terlebih dahulu melakukan registrasi importir kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan ini.

Nomor Identitas Kepabeanan bisa diperoleh setelah melakukan registrasi importir kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai. Adapun untuk masa pengerjaan dokumen tersebut paling lama adalah sekitar 30 hari.

Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai atas nama Direktur Jendral Bea dan Cukai lah yang akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pabean (SPR) yang berisi Nomor Identitas Kepabeanan.

Registrasi importir kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini dilakukan setelah mendapatkan Angka Pengenal Importir (API) dari Kementerian Perdagangan (Mendag).

Perlu diketahui, Nomor Identitas Kepabeanan yang telah didapat oleh importir ini dapat diblokir dan dicabut oleh Direktur Bea dan Cukai. Nomor Identitas Kepabeanan akan diblokir dan dicabut apabila pemilik Izin melanggar peraturan Bea dan Cukai yang tertera dalam Dasar Hukum NIK.

Jenis-Jenis Dari API

Izin Angka Pengenal Importir (API) terbagi dua, yaitu :

1. API-U (Umum), yaitu diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan.

2. API-P (Produsen), yaitu diberikan kepada perusahaan yang mengimpor barang untuk digunakan sendiri sebagai bahan baku, barang modal, bahan penolong, serta bahan untuk mendukung proses produksi.

Adapun barang-barang yang akan diimpor, maka dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

Nah, bagi Anda yang saat ini membutuhkan jasa pengurusan Angka Pengenal Importir (API), khususnya di wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan juga Depok, maka kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku siap membantu Anda untuk mengurus perizinan API untuk bisnis Anda.

Silahkan menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda.

Jadi, tidak perlu khawatir untuk mengurus Angka Pengenal Importir, karena Anda bisa mengurusnya di Gapura Office.

Syarat Pembuatan API

Adapun yang harus Anda persiapkan dalam pembuatan Angka Pengenal Importir (API), yaitu :

  • Fotocopy KTP dan NPWP Pengurus Perusahaan, bisa Direksi atau Komisaris.
  • Fotocopy Akta Pendirian serta Perubahan Terakhir Perusahaan, juga SK Pengesahan Kehakiman.
  • Fotocopy Bukti Kepemilikan Kantor, siapkan Sertifikat jika kantor milik pribadi, namun jika kantor bukan milik pribadi maka sertakan Surat Sewa.
  • Fotocopy Surat Keterangan Domisili Kantor.
  • Fotocopy SIUP dan TDP Perusahaan.
  • Fotocopy SKT, NPWP, dan SPPKP Perusahaan.
  • Pas foto Penanggung Jawab atau Pimpinan dari perusahaan dengan ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar dengan background warna merah.
  • Surat Referensi Bank (Asli), yang ditujukan kepada kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta yang digunakan untuk keperluan mengurus API.
  • Foto kantor yang menggambarkan ruangan kerja disertai papan nama perusahaan.
  • Kop surat serta stempel perusahaan.

Persyaratan pembuatan Angka Pengenal Importir di atas memang sangat penting dan wajib untuk dipenuhi.

Syarat Pembuatan NIK

Sedangkan untuk persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) adalah :

  • Akta Pendirian Perusahaan serta SK dari Hakim.
  • Akta Perubahan Perusahaan yang paling akhir serta SK dari Hakim.
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku.
  • Kartu NPWP Perusahaan.
  • SKT atau Surat Keterangan Terdaftar NPWP.
  • Siapkan SPPKP atau dikenal sebagai Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  • TDP Perusahaan.
  • API atau Angka Pengenal Importer yang sudah dilegalisir.
  • NIK Bea dan Cukai yang lama atau SRP yang lama jika ada Perubahan.
  • KTP dan NPWP Direksi.
  • KTP dan NPWB kuasa Direksi.
  • Contoh salah satu nama barang yang akan diimporkan atau juga yang akan diekspor serta HS barang.
  • Laporan Keuangan Perusahaan yang terakhir.
  • Komponen pembukuan perusahaan yang meliputi jurnal pembelian, jurnal pengeluaran, kas, buku besar, general jurnal, subsidiary ledger, dan general ledger.
  • Rekening Koran.

Perlu diketahui bahwa ketika Anda menggunakan jasa dari Biro Pembuatan API dan NIK, maka Anda juga perlu mengetahui biaya yang dikeluarkan dan waktu pengerjaan yang dibutuhkan.

Untuk biaya pengurusan API dan NIK ini membutuhkan proses pengerjaan 4 minggu hari kerja. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi tim Marketing kami DI SINI.

Gapura Office memiliki tenaga yang sudah cukup berpengalaman selama bertahun-tahun dalam mengurusi dokumen perizinan seperti API dan NIK. Jadi, Anda tidak perlu menunggu waktu lama.

Hanya dengan menyiapkan semua dokumen tersebut, dan menyerahkannya kepada Biro Jasa Pengurusan API dan NIK, maka Anda hanya perlu menunggu sampai NIK bisa Anda dapatkan atau jadi.

Setelah NIK diperoleh, maka Anda bisa menggunakannya untuk mengakses data dalam sistem kepabeanan di Dinas terkait.

Perusahaan yang sangat memerlukan Biro Jasa Pengurusan API dan NIK adalah perusahaan yang menggeluti bidang import barang, ekspor barang dan perusahaan yang barang atau produknya terkena biaya cukai.

Dengan adanya API dan NIK ini, maka bisnis ekspor impor produk perusahaan Anda bisa berjalan dengan lancar.

Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman.

Suatu kebanggaan bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>