Blog Post

Semakin Mudah! Cukup Pakai NIB, Sudah Bisa Buka Usaha

NIB

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Saat ini, pemerintah Republik Indonesia memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha. Kini, pengurusan Izin Usaha menjadi lebih mudah dan bisa dilakukan dengan cepat. Anda hanya membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebelum membuka usaha.

Sesuai dengan tren ekonomi digital, pemerintah kini telah menyiapkan kemudahan bagi para pelaku usaha. Dengan adanya Nomor Induk Berusaha, maka kini Anda tidak perlu repot-repot lagi mengurus sejumlah perizinan lainnya seperti SIUP, TDP, dan lain sebagainya.

Pasalnya, terhitung sejak tanggal 21 Mei 2018, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI telah merilis aturan baru, dimana para pelaku usaha kini tidak perlu lagi mengajukan Izin Usaha seperti SIUP, TDP, dan Izin lainnya.

Cukup hanya dengan Nomor Induk Berusaha yang bisa diurus selama 30 menit, maka pelaku usaha sudah dapat membuka usaha.

Sistem Online Single Submission (OSS)

Nantinya, sistem perizinan usaha ini akan menggunakan sistem online atau yang bisa disebut Online Single Submission (OSS). Dengan adanya sistem OSS ini, baik investor maupun individu, Koperasi, Firma, maupun Perseroan bisa mengurus perizinan melalui satu portal.

Sistem ini nantinya akan memberikan Nomor Induk Berusaha dan permohonan komitmen kepada inventor untuk menyelesaikan perizinan selanjutnya.

Selain itu, Satuan Tugas Percepatan Berusaha juga akan terus memantau sistem OSS untuk mengetahui apakah ada kendala yang dapat menghambat investor dalam mengurus perizinan atau tidak.

Sistem OSS ini juga akan memberikan notifikasi terkait intensif yang bisa didapat pengusaha setelah mendaftarkan usahanya. Para pelaku usaha juga bisa mengurus insentif tersebut melalui sistem OSS.

Tahap Pemprosesan Informasi Dalam Sistem OSS

1. Online Single Submission (OSS).

Pemrosesan pendaftaran, checklist compliance, atau komitmen atas Izin Usaha, penerbitan Izin Usaha, checklist compliance atau komitmen atas Izin Komerisal, dan notifikasi atas semua izin.

2. Si Cantik (Kominfo).

Pemrosesan Izin Komersial di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Daerah/KL yang belum memiliki sistem informasi dengan data yang diterima dari sistem OSS. Pemrosesan dilakukan di dalam koordinasi Kominfo.

3. SPIPISE (BKPM).

Proses pengawasan pengesahan badan hukum di Kemenkum HAM yang terintergrasi dengan sistem NPWP dari Ditjen Pajak yang berfungsi sebagai sarana Referensi Master sebelum investor dapat menggunakan sistem OSS. Pemrosesan dilakukan di dalam koordinasi BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).

4. AHU (Administrasi Hukum Umum) – NPWP.

Proses validasi pengesahan badan hukum di Kemenkum HAM yang terintegrasi dengan sistem NPWP dari Ditjen Pajak yang berfungsi sebagai sarana Referensi Master sebelum investor dapat menggunakan sistem OSS.

5. Adminduk – NIK.

Adminduk adalah Administrasi Kependudukan. Proses validasi atas investor perorangan berdasar data NIK KTP elektronik dan KK (Kartu Keluarga) sebelum investor perorangan dapat menggunakan sistem OSS.

6. INSW (Indonesian National Single Widow).

Proses perizinan komersial terkait impor ekspor, logistik, dan cross border trade facilitation. INSW sendiri berada di bawah naungan Kemenkeu.

Cara Mendapatkan NIB

Saat ini para pelaku usaha dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) secara mandiri. Berikut prosedur yang bisa Anda lakukan jika ingin mendapatkan Nomor Induk Berusaha :

1. Pengurusan Pendirian Badan Usaha.

Para pelaku usaha terlebih dahulu harus melakukan pengurusan pendirian badan usaha yang diinginkan. Misalnya, seperti PT (Perseroan Terbatas), CV (Comanditaire Venootschap), Firma, dan jenis badan usaha lainnya dan membuat Akta Pendirian Perusahaan.

2. Registrasi Dengan Sistem Online Single Submission (OSS).

Bagi pelaku usaha yang sudah mendapatkan pengesahan Akta Pendirian Perusahaan, maka sudah bisa melakukan registrasi melalui Sistem Online Single Submission (OSS) secara online. Anda bisa membuka website resmi di oss.go.id dengan menggunakan NIK atau paspor untuk mendapatkan user ID.

3. Pilih Nomor Akta.

Setelah pendaftaran selesai, dan Anda berhasil untuk login ke OSS, maka Anda bisa memilih Nomor Akta, kemudian melengkapinya dengan data perusahaan untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha dan Perizinan Dasar.

Persiapkan Komponen Data yang dibutuhkan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha, yaitu seperti Data Badan Usaha Perusahaan, Data Pemegang Saham, Data Nilai Investigasi, dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (jika usaha Anda membutuhkan tenaga asing), dan Data BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan.

4. Mendapatkan Notifikasi Intensif.

Lalu Anda akan mendapatkan notifikasi intensif fiskal jika kegiatan usaha Anda termasuk ke dalam kriteria yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Melakukan Kegiatan Usaha.

Setelah proses selesai, maka Anda telah mendapatkan Nomor Induk Berusaha, Perizinan Dasar, dan Notifikasi Perizinan dan Fasilitas. Dengan begitu, maka Anda sudah bisa melakukan kegiatan usaha.

Jangan lupa dengan kewajiban untuk memenuhi semua komitmen yang sudah disebutkan dalam Notifikasi Perizinan dan Fasilitas tersebut ya!

Jadi, sudah siapkah Anda membangun dan mendirikan usaha sendiri? Nah, bagi Anda yang bertempat tinggal di wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok, dan ingin membuat NIB (Nomor Induk Berusaha), SIUP, atau Surat Izin Usaha lainnya, bisa langsung menghubungi Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha Gapura Office atau Virtual Officeku.

Kami siap mengurus pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang Anda butuhkan dengan proses yang mudah dan juga cepat!

Sebagai perusahaan yang telah berpengalaman dalam pengurusan berbagai surat perizinan berusaha, kami sangat memahami bahwa proses yang mudah dan cepat adalah yang sangat diharapkan klien.

Oleh sebab itu, kami menghadirkan layanan pengurusan Nomor Induk Berusaha profesional yang siap melakukan pengurusan berbagai surat perizinan usaha dengan cepat dan dengan persyaratan yang juga mudah.

Kami siap membantu masyarakat Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan juga Depok, dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha yang dibutuhkan.

Dengan hadirnya layanan dari kami ini, diharapkan akan menjadi solusi bagi Anda para pelaku usaha yang merasa kesulitan ketika membuat Nomor Induk Berusaha atau tidak memiliki banyak waktu untuk membuatnya sendiri. Karena pada dasarnya, memiliki surat Izin Usaha seperti NIB, SIUP, atau yang lainnya adalah memang suatu keharusan bagi para pelaku bisnis.

Jadi, tunggu apa lagi ? Ayo segera dapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS dari kami dan dapatkan pula layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional hanya di Gapura Office!

Silahkan menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha, termasuk juga pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman.

So, start your business right bersama Virtual Officeku! Dapatkan layanan terbaik di antara banyaknya Biro Jasa Perizinan Usaha yang ada di dunia maya/internet.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>