Blog Post
Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Renovasi Rumah
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB tentunya sangatlah penting, terutama bagi Anda yang ingin mendirikan bangunan. Karena dengan Anda memiliki IMB ini, maka Anda tidak perlu lagi takut dengan berbagai masalah, karena Anda secara sah sudah memiliki Izin legal untuk mendirikan bangunan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 129 Tahun 2012, untuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan ini diperlukan beberapa syarat yang dibagi berdasarkan jenis-jenis bangunan.
Pengurusan IMB Renovasi Rumah
Tak hanya untuk membangun rumah saja, proyek renovasi rumah juga harus mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hanya saja, tidak semua aktivitas renovasi rumah memerlukan Izin Mendirikan Bangunan.
Oleh karena itu, Anda dapat mengkonsultasikan proyek renovasi rumah Anda terlebih dahulu dengan konsultan IMB atau Biro Jasa Pengurusan IMB seperti Gapura Office atau Virtual Officeku.
Berikut adalah beberapa jenis renovasi rumah yang memerlukan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) :
- Memperluas rumah, menambah lantai, dan merancang bangunan baru.
- Mengubah fasad (tampak muka atau tampak depan) rumah.
Adapun renovasi rumah yang tidak memerlukan Izin Mendirikan Bangunan diantaranya adalah :
- Pekerjaan yang termasuk dalam kategori pemeliharaan dan perawatan bangunan yang bersifat biasa. Misalnya, melakukan pengecatan ulang dinding rumah, mengganti lantai, atau memperbaiki atap rumah yang bocor.
- Mendirikan bangunan di halaman belakang yang luasnya tidak lebih dari 12 M2.
- Membangun bangunan atau ruangan di bawah tanah.
Pengurusan IMB Bangunan Lama atau Bangunan Yang Telah Ditempati
Tak hanya untuk merenovasi rumah saja, proyek bangunan lama atau bangunan yang telah ditempati juga harus mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan untuk bangunan lama atau bangunan yang telah ditempati ini telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 Pasal 48 Ayat 3, yang berbunyi :
“Bangunan gedung yang telah berdiri, tetapi belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan pada saat Undang-Undang ini diberlakukan, untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan harus mendapatkan sertifikat layak fungsi berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Pengkajian kelayakan bangunan dilakukan oleh pengkaji teknis Pemerintah Daerah secara bertahap sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.”
Berdasarkan Undang-Undang di atas, maka Anda wajib mengurus Izin Mendirikan Bangunan untuk bangunan yang sudah berdiri lama, selagi kondisi bangunannya masih layak dan berada di lingkungan pemukiman penduduk.
Untuk membuktikan kelayakan kondisi bangunan, diperlukan sertifikat layak fungsi yang harus diserahkan ketika mengajukan pembuatan Izin Mendirikan Bangunan bangunan lama.
Selain itu, prosedur dan dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan bangunan lama dan bangunan yang telah ditempati sama persis dengan tata cara membuat Izin Mendirikan Bangunan baru.
Syarat Pengurusan IMB Untuk Bangunan Tempat Tinggal/Rumah
- Fotocopy KTP, NPWP, dan PBB.
- Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah, dan 1 set (Sertifikat Tanah, Surat Kavling/ Girik/ Surat Keputusan Hak atas Tanah dari BPN).
- Surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai tidak dalam sengketa.
- Keterangan Rencana Kota dan Peta Rencana Kota dari Dinas/Sudin.
- Tata Ruang.
- Gambar Arsitektur.
- Surat Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) bidang Arsitektur.
- Fotocopy SIPPT, bila luas tanah di atas 5000 m2, dll.
Nah, jika syarat-syarat yang dibutuhkan untuk pembuatan Izin Mendirikan Bangunan di atas, baik untuk bangunan tempat tinggal atau renovasi rumah, sudah terpenuhi maka langkah selanjutnya adalah pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Namun perlu Anda ketahui, bahwa pembuatan Izin Mendirikan Bangunan ini tentu saja membutuhkan waktu dan proses yang cukup lama. Apabila syarat dan ketentuan tidak sesuai dengan yang dibutuhkan.
Oleh karena itu, jika Anda tidak memiliki banyak waktu dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan sangat disarankan untuk menggunakan Biro Jasa Pengurusan IMB.
Untuk pilihan tepat bagi Anda yang saat ini bingung mencari Biro Jasa Pengurusan IMB di wilayah Jakarta dan sekitarnya adalah Anda bisa menyerahkannya pada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami siap membantu Anda!
Gapura Office adalah Biro Jasa Pengurusan IMB yang terpercaya. Kami adalah solusi bagi kesulitan Anda dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan, khususnya bagi Anda berada di wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan juga Depok.
Di Gapura Office, Anda tidak perlu akan dipusingkan lagi dalam mengurusi segala keperluan yang dibutuhkan untuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan, karena kami siap membantu Anda hingga semua urusan tuntas.
Kami akan membantu Anda untuk mempercepat dalam proses pembuatannya. Kami siap membantu Anda untuk mempercepat dan mempermudah mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan, baik itu untuk bangunan rumah ataupun untuk renovasi bangunan rumah.
Dengan Anda memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan, maka Anda pun akan bisa mendirikan bangunan di tanah tersebut tanpa ada masalah.
Ada banyak alasan mengapa Anda harus memilih Biro Jasa Pembuatan IMB Gapura Office. Berikut ini adalah beberapa diantaranya :
- Terjamin keasliannya.
- Transparan.
- Memiliki tenaga ahli yang profesional dan berpengalaman di bidangnya.
- Sudah melayani 1000 lebih perusahaan dari berbagai jenis usaha.
- Pekerjaan cepat selesai.
- Harga yang terjangkau.
Selain alasan di atas, sebenarnya masih ada banyak alasan lain yang membuat Gapura Office banyak dipercayai oleh masyarakat. Sehingga tidak mengherankan bila kemudian Biro Jasa kami selalu dicari oleh banyak pengusaha dari berbagai kalangan.
Untuk itu, jangan buang-buang waktu Anda terlalu lama hanya untuk mengurus keperluan Izin Mendirikan Bangunan. Karena dengan menggunakan Biro Jasa kami, maka semua urusan dijamin akan beres dalam waktu yang singkat dan proses yang tidak lama.
Jika Anda ingin mengurus surat Izin lainnya seperti pengurusan SIUP, SIUJK, TDP, TDG, atau TDI, kami juga siap membantu Anda.
Konsultasikan segera kebutuhan dan keinginan Anda pada kami, dan dengan senang hati kami akan membantu Anda! Kami siap membantu Anda untuk mendapatkan Izin Usaha.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan.
Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!