Blog Post
Sanksi Jika Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Izin Mendirikan Bangunan, atau yang biasa dikenal dengan singkatan IMB, merupakan perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu, sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum.
Kewajiban setiap orang atau badan yang ingin mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan sendiri telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Secara singkat, Izin Mendirikan Bangunan ini dibutuhkan dan sangat bermanfaat untuk beberapa hal, diantaranya adalah :
- Bangunan mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.
- Meningkatkan nilai jual bangunan atau rumah.
- Dapat dijadikan sebagai jaminan atau agunan.
- Syarat berkas untuk transaksi jual beli dan sewa menyewa rumah.
Sanksi Jika Tidak Memiliki IMB
Sayangnya, sebagian masyarakat masih ada yang beranggapan bahwa Izin Mendirikan Bangunan tidaklah terlalu penting. Padahal dengan membangun atau merenovasi bangunan tanpa mengurus IMB dapat dikenakan sanksi yang cukup memberatkan.
Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif maupun sanksi penghentian bangun atau renovasi sementara, sampai dengan diperolehnya Izin Mendirikan Bangunan.
Merujuk pada Pasal 115 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, bahwa setiap pemilik bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maka dapat dikenakan sanksi perintah pembongkaran bangunan.
Jadi, jangan sampai kemalasan Anda mengakibatkan masalah hukum di masa depan.
Biaya Mengurus IMB
Perhitungan biaya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) memperhatikan beberapa poin, yaitu :
- Luas bangunan.
- Indeks Konstruksi.
- Indeks fungsi.
- Indeks lokasi.
- Tarif dasar.
Indeks fungsi di atas digunakan untuk membedakan fungsi bangunan, apakah untuk hunian, usaha, atau keagamaan. Karena setiap fungsi pasti memiliki indeksnya tersendiri.
Nah, untuk menghitung berapa biaya Izin Mendirikan Bangunan rumah Bangunan Baru, ada rumus yang digunakan. Rumusnya yaitu, tarif dasar masing-masing daerah X indeks fungsi X indeks lokasi X indeks Konstruksi X luas bangunan.
Sebagai gambaran, tarif dasar pembuatan IMB saat ini sekitar Rp 2.500 per meter persegi dan dihitung berdasarkan luas rumah tersebut.
Demikian secara singkat informasi mengenai sanksi jika tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku menyadari betapa pentingnya kepercayaan dari pelanggan. Untuk itu, kami mendaftarkan diri sebagai perusahaan Jasa Konsultan dan Perizinan Usaha yang berbadan hukum demi menjaga kepercayaan pelanggan kami.
Nah, untuk memuaskan pelanggan, maka kami pun bekerjasama dengan instansi terkait termasuk penyedia jasa gambar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah berpengalaman dan telah melewati proses verifikasi yang ketat.
Anda juga tidak perlu lagi repot mengurus berkas yang dibutuhkan atau menginvestasikan banyak waktu untuk bolak-balik mengurus perizinan. Sebab, konsultan IMB kami akan membantu keseluruhan proses tersebut untuk Anda.
Jadi, daripada terus menunda-nunda pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maka kami dari Gapura Office siap membantu Anda. Kami adalah Biro Jasa Pengurusan IMB yang terpercaya dan profesional. Kami adalah pilihan tepat bagi Anda yang ingin mempermudah perizinan usaha.
Kami merupakan Biro Jasa Pembuatan IMB yang sudah berpengalaman sejak lama, sebagai salah satu solusi yang paling jitu bagi Anda yang sedang membutuhkan surat legalitas untuk usaha Anda.
Kami menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.
Jadi, segera konsultasikan segera kebutuhan dan keinginan Anda pada kami. Jika Anda ingin mengurus surat izin lainnya seperti pengurusan SIUP, SIUJK, TDP, TDG, atau TDI, maka kami siap membantu Anda!
Ada banyak alasan mengapa Anda harus memilih Biro Jasa kami. Berikut ini adalah beberapa diantaranya, yaitu :
- Terjamin keasliannya.
- Transparan.
- Memiliki tenaga ahli yang profesional dan berpengalaman di bidangnya.
- Sudah melayani 1000 lebih perusahaan dari berbagai jenis usaha.
- Pekerjaan cepat selesai.
- Harga yang terjangkau.
Selain alasan di atas, masih ada banyak alasan lain yang membuat Biro Jasa kami banyak dipercayai oleh masyarakat. Maka tidak mengherankan bila Biro Jasa kami selalu dicari oleh banyak pengusaha dari berbagai kalangan.
Jadi, tunggu apa lagi? Segera urus surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Anda hanya di Gapura Office!
Tak hanya itu saja, kami juga menyediakan layanan sewa Virtual Office dan Coworking Space yang terdapat di beberapa lokasi di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan Izin Usaha.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!