Blog Post

Pengertian Izin Usaha dan Izin Komersial atau Izin Operasional

Izin Usaha dan Izin Komersial

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Dengan diterbitkannya PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, maka bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan usahanya harus mengurus perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Adapun jenis perizinan berusaha yang diatur dalam PP 24/2018 ini meliputi Izin Usaha dan Izin Komersial atau Izin Operasional.

Untuk melakukan pendaftaran perizinan berusaha, pelaku usaha dapat mengakses laman OSS dan mengisi data sesuai Pasal 22 PP 24/2018 yang harus dipenuhi sebagai persyaratan. Kemudian setelah pelaku usaha melakukan pengisian data, maka OSS akan menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang berlaku juga sebagai :

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP), sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Tanda Daftar Perusahaan.
  • Angka Pengenal Impor (API), sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan.
  • Hak Akses Kepabeanan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan.

Apabila pelaku usaha sudah mendapat NIB, maka pelaku usaha dapat mengurus Izin Usaha dan Izin Komersial atau Izin Operasional. Penerbitan Izin ini harus berdasarkan pada komitmen, hal ini sebagaimana telah diatur dalam PP 24/2018.

Izin Usaha berdasarkan Pasal 1 angka 8 PP 24/2018, yang dimaksud dengan Izin Usaha adalah Izin yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan Komersial atau Operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.

Bentuk komitmen untuk Izin Usaha diatur dalam Pasal 32 (2) PP 24/2018, yaitu :

1. Izin Lokasi, yaitu Izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai Izin Pemindahan Hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk usaha dan/atau kegiatannya.

2. Izin Lokasi Perairan, yaitu Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

3. Izin Lingkungan, yaitu Izin yang diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh Izin Usaha dan/atau kegiatan.

4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yaitu Izin yang diberikan oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Bagi pelaku usaha yang telah mendapat Izin Usaha, maka dapat melakukan kegiatan pengadaan tanah, perubahan luas tanah, pembangunan gedung dan pengoperasiannya, pengadaan peralatan atau sarana, pengadaan SDM, penyelesaian sertifikasi atau kelayakan, pelaksanaan uji coba produksi serta pelaksanaan produksi.

Izin Komersial atau Izin Operasional

Pengertian Izin Komersil atau Izin Operasional telah diatur dalam Pasal 1 angka 9 PP 24/2018, yaitu suatu Izin yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pelaku usaha mendapatkan Izin Usaha dan/untuk melakukan kegiatan Komersial atau Operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.

Bentuk komitmen untuk izin komersial atau operasional diatur dalam Pasal 39 PP 24/2018, yaitu :

  • Standar, sertifikat, dan/atau lisensi; dan/atau
  • Pendaftaran barang/jasa, sesuai dengan jenis produk dan/atau jasa yang dikomersialkan oleh pelaku usaha melalui sistem OSS.

Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional ini berlaku efektif setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan berusaha. Pasal 77 ayat (1) PP 24/2018 mengatur segala biaya perizinan berusaha, yaitu penerimaan negara bukan pajak, bea masuk dan/atau bea keluar, cukai dan/atau pajak daerah atau retribusi daerah.

Baca juga: Jenis-Jenis Badan Usaha Yang Wajib Memiliki Surat Izin Usaha

Demikianlah penjabaran mengenai Izin Usaha dan Izin Komersial atau Izin Operasional. Nah, jika Anda membutuhkan konsultasi atau bantuan agar perusahaan Anda selalu patuh terhadap hukum, Anda dapat menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi secara GRATIS.

Kami memberikan konsultasi bagi Anda yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan senang hati membantu Anda!

Jadi, segera urus perizinan usaha Anda bersama kami, dengan proses yang cepat dan mudah, sehingga tidak menggangu jalannya bisnis Anda.

Sekarang apa yang Anda butuhkan? Pendirian Perusahaan, PT, CV, atau jenis Izin Usaha lainnya, kami siap membantu Anda! Kami siap memberikan pelayanan-pelayanan terbaik kami. Dengan senang hati kami akan melayani Anda.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi. Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Ofice!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>