Blog Post

Jenis-Jenis Badan Usaha Yang Wajib Memiliki Surat Izin Usaha

Surat Izin Usaha

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Surat Izin Usaha Dagang menjadi salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki. Selain bentuk kepatuhan terhadap aturan hukum negara, dengan memiliki Surat Izin Usaha berarti pelaku usaha tersebut memiliki perlindungan hukum yang sah.

Umumnya, Surat Izin Usaha ini menjadi dokumen penting yang harus dimiliki sebuah badan usaha.

Untuk itu, Anda perlu mengetahui lebih dulu tentang jenis-jenis badan usaha yang harus memiliki Surat Izin Usaha.

Jenis-Jenis Badan Usaha Yang Wajib Memiliki Surat Izin Usaha

Ada beberapa jenis-jenis badan usaha, yaitu sebagai berikut :

1. Perusahaan Perseorangan.

Salah satu bentuk usaha adalah perusahaan perseorangan, dimana badan usaha ini dimiliki oleh seseorang, sesuai dengan namanya. Adapun pemilik usaha ini yang menjadi penanggung jawab penuh atas semua kegiatan usaha termasuk juga yang menanggung resiko usahanya.

Ciri-ciri dari perusahaan perseorangan adalah dimiliki oleh seorang, pengelolaan terbilang sederhana dan terbatas, modal yang dimiliki tidak terlalu besar, serta kelangsungan hidup usahanya bergantung penuh pada sang pemilik dan penanggung jawab perusahaan.

Meskipun terbilang berat, karena harus diemban sendiri oleh satu orang, namun membangun badan usaha berbentuk perusahaan perseorangan ini memiliki kelebihannya sendiri, yakni dapat dimulai dengan mudah karena hanya satu orang saja yang bisa mengelolanya, sehingga tidak bergantung pada orang lain.

Selain itu, untuk mendirikan perusahaan perseorangan juga tidak harus memiliki modal yang besar. Hanya dengan modal yang sedikit saja, maka Anda sudah bisa mendirikannya, dan Anda juga memiliki kebebasan dalam mengelola perusahaan tersebut, karena Anda yang menguasainya sendiri.

Contoh dari perusahaan perseorangan ini seperti Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Misalnya, rumah makan, bengkel, laundry, salon kecantikan, dan lain lain.

2. Perseroan Terbatas (PT).

Jenis badan usaha lainnya adalah Perseroan Terbatas (PT) yang paling sering kita dengar dan banyak didirikan para pelaku usaha. PT punya banyak kelebihan dibandingkan badan usaha lainnya. Seperti badan usaha yang bisa dimiliki sangat luas, pergerakan bidang usahanya pun juga terbilang bebas.

Ciri-ciri dari PT ini kewajiban terhadap pihak luar terbatas sesuai dengan modal yang disetorkan, dan peralihan kepemimpinannya mudah.

Usia dari perusahaannya pun tidak terbatas dan mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar. Kegiatan usaha pun dapat berjalan dengan bebas, serta mudah dalam mencari karyawan.

Bahkan orang yang tidak memiliki saham pun bisa menjadi pemimpinnya, serta pajaknya berganda antara pajak penghasilan dan pajak dividen.

3. Persekutuan Komanditer (CV).

Selain PT, badan usaha lain yang juga banyak didirikan adalah persekutuan komanditer atau CV. CV ini menjadi pilihan bentuk badan usaha bagi pelaku usaha yang memiliki modal minim.

Pada CV ada beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya, dan salah satunya menjadi pemilik modal.

Tanggung jawab sekutu dalam CV ini terbatas berdasarkan jumlah modal yang diberikan. Sekutu dalam CV ini terbagi menjadi dua, yakni :

  • Sekutu Aktif: Anggota yang memimpin dan menjalankan perusahaan serta bertanggung jawab penuh atas utang utang perusahaan. Sekutu Aktif bertanggung jawab atas resiko yang terjadi hingga batas modal yang ditanam.
  • Sekutu Pasif: Alias sekutu komanditer, yaitu anggota lain yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif, serta tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan.

Ciri-ciri dari CV ini adalah didirikan oleh dua orang yang merupakan Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif. Kelebihan dari CV ini adalah bentuk usaha yang dikenal masyarakat, jadi memudahkan perusahaan untuk ikut dalam berbagai kegiatan.

Bentuk usaha CV ini terbilang lebih mudah dalam memperoleh modalnya, karena dipercaya oleh pihak lembaga keuangan seperti bank. CV juga lebih fleksibel dan pembagian keuntungan diberikan pada Sekutu Komanditer dan tidak kena pajak penghasilan.

4. Koperasi.

Koperasi merupakan badan usaha yang anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum Koperasi. Kegiatan usaha Koperasi ini merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan dan disesuaikan dengan prinsip Koperasi.

Koperasi merupakan perkumpulan orang-orang yang tergabung berdasarkan kesukarelaan. Ada tujuan ekonomi yang dicapai oleh Koperasi, dan ada kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.

Anggota Koperasi akan menerima manfaat dan juga resiko yang seimbang, dimana semuanya saling memikul tanggung jawab atas berjalan dan kemajuan dari Koperasi tersebut.

Kelebihan dari Koperasi ini adalah sisa hasil usaha yang dihasilkan oleh Koperasi akan dibagi rata kepada semua anggota. Dimana anggota berperan menjadi konsumen serta produsen sekaligus. Sedangkan para anggota dalam Koperasi ini bergabung atas kesukarelaan tanpa adanya paksaan, serta mengutamakan kepentingan anggota.

Meski demikian, tentunya Koperasi juga memiliki kekurangan seperti halnya badan usaha lainnya, yakni Koperasi terbilang menjadi badan usaha dengan modal yang terbatas. Selain itu, Koperasi juga memiliki daya saing yang lemah, serta tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi, dan sumber daya manusia yang terkadang kurang.

5. Yayasan.

Yayasan berbeda dengan badan usaha lainnya. Yayasan lebih cenderung mengutamakan kepentingan sosial dan memiliki badan hukum sendiri. Ciri-ciri dari Yayasan adalah dibentuk berdasarkan perundang undangan yang berlaku serta didirikan dengan akta notaris.

Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial, serta kemanusiaan.

Yayasan tidak memiliki anggota dan tidak dimiliki oleh siapapun, tetapi memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan dari Yayasan tersebut.

Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan Yayasan dengan hukum, likuidasi serta pailit.

Kelebihan dari Yayasan ini adalah lembaga nirlaba yang rela membantu masyarakat karena menonjolkan jiwa sosial, serta keberadaan Yayasan ini kerap kali membantu untuk bisa menciptakan keseimbangan sosial dalam masyarakat. Tapi sayangnya, Yayasan memiliki dana yang terbatas, itulah yang tentu menjadi hambatan kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengurusnya.

Adapun contoh dari Yayasan yang banyak berdiri di Indonesia ini seperti Obor Berkat Indonesia (OBI), Insan Muda Mulia, atau Indonesia Mengajar. Yayasan seperti ini biasa bergerak di bidang sosial, edukasi, serta religi untuk membentuk keseimbangan sosial di masyarakat.

Baca juga: Pengertian Izin Usaha dan Izin Komersial atau Izin Operasional

Itulah jenis-jenis badan usaha yang harus memiliki Surat Izin Usaha dan banyak didirikan di Indonesia. Baik dengan tujuan mencari keuntungan, maupun berlandaskan kesukarelaan dan mengutamakan kepentingan sosial.

Terima kasih telah berkunjung di website kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami perusahaan perizinan yang melayani berbagai pengurusan Izin Usaha dengan proses cepat tanpa ribet.

Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan Jasa Pengurusan Izin Usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.

Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan Izin Usaha Anda.

Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.

Nah, jika Anda tertarik menggunakan jasa dari Gapura Office, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>