Blog Post
Syarat Permohonan Mendirikan Apotek
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Apotek adalah tempat penyedia berbagai macam obat-obatan, baik itu dari resep Dokter ataupun obat-obat yang beredar di masyarakat. Apotek sekarang sudah banyak kita temui baik di perkotaan ataupun di daerah pedesaan. Peredaran ini tidak lain karena pentingnya keberadaan Apotek di tengah masyarakat.
Pemerintah telah mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan Apotek. Dasar hukum pemberian Izin mendirikan Apotek dan Toko Obat ini berdasarkan kepada :
- Undang-Undang Obat Keras (St. 1937 Nomor 541 ).
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3671).
- Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 378).
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980 mengenai Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 Tentang Apotik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3169).
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996, tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara RI Nomor 49 Tahun 1996, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637).
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998, tentang pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Nomor 138 Tahun 1998 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3781).
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1332/Menkes/SK/X/2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/Menkes/Per/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek.
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 922/Menkes/Per/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek.
Nah, bagi Anda yang akan mendirikan sebuah Apotek diperlukan berbagai macam persyaratan-persyaratan. Persyaratan ini berhubungan dengan berbagai macam pihak dan instansi untuk memperkuat perizinan pendirian Apotek.
Berikut syarat-syarat pemohon yang ingin mendirikan Apotek.
Persyaratan Pemohon
- Surat Permohonan Izin Usaha Pendirian Apotik.
- Surat Perjanjian Akta Notaris Apoteker dengan PSA (Pemilik Sarana Apoteker).
- Surat Pernyataan Apoteker tidak Terlibat UU Kefarmasian bermaterai Rp 6000.
- Surat Penugasan.
- Surat Sumpah.
- Ijazah Apoteker.
- Surat Penyataan Apoteker tidak bekerja di Apotik lain bermaterai Rp 6000.
- Fotocopy KTP Pemohon.
- Ijazah Asisten Apoteker.
- Surat Penugasan Asisten Apoteker.
- Surat Pernyataan Asisten Apoteker bekerja full time di Apotik tersebut bermaterai Rp 6000.
- Surat Pernyataan Asisten Apoteker tidak bekerja di Apotik lain bermaterai Rp 6000.
- KTP Asisten Apoteker.
- SITU.
- Daftar Ketenagaan.
- Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar.
Setelah persyaratan pemohon terpenuhi, barulah kita bisa mengurus Surat Izin Mendirikan Apotek. Berikut beberapa syarat yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan Surat Izin Mendirikan Apotek.
Syarat Mendapatkan Surat Permohonan Izin Mendirikan Apotek
- Fotocopy Akte Notaris.
- Fotocopy KTP dan Asisten Apoteker.
- Fotocopy Ijasah dan Surat Izin Kerja (SIK) Apoteker.
- Fotocopy sewa menyewa gedung minimum 2 tahun atau fotocopy sertifikat (milik sendiri).
- Fotocopy SIUP.
- Pas foto 3×4 = 3 lembar Direktur dan Asisten Apoteker.
- Fotocopy UGG/HO.
Apabila semua syarat telah dipenuhi, lalu Anda akan melalui berbagai tahapan dalam mengurus perijinan tersebut. Nah, untuk mempermudah Anda yang berencana mengurus perizinan pendirian Apotik, berikut tahapannya.
Tahapan Pengajuan Pendirian Apotek
- Mengajukan berkas permohonan di loket pelayanan.
- Pemeriksaan berkas (lengkap).
- Survei ke lapangan (bila perlu).
- Penetapan SKRD.
- Proses Izin.
- Pembayaran di kasir.
- Penyerahan Izin Pendirian Apotek
Mengenai lama penyelesaiannya adalah selama 14 hari atau dua (2) minggu. Sedangkan untu biaya perizinannya sendiri bervariasi, tergantung dari lokasi pembuatan Izin.
Bila sudah selesai dengan Izin dan pendirian ini, akan lebih baik bila sistem Apotek tersebut tercatat dan ter-manage dengan baik, baik itu inventori maupun keuangan.
Baca juga: Yang Harus Diperhatikan Dalam Mendirikan Usaha Apotek
Tentunya sebagai pengusaha Apotek, Anda harus mengikuti regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah saat ini. Namun jangan khawatir, karena kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku hadir untuk memperbaharui pengetahuan tentang bisnis Apotek.
Di Gapura Office, Anda bisa mendapatkan Surat Izin Usaha dengan mudah, cepat, dan juga pastinya dengan harga yang terjangkau.
Keunggulan dari Biro Jasa kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan Konsultasi hukum pada orang yang ahli dan berpengalaman. Semua pelayanan tersebut akan Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya Pengurusan Izin Usaha Mendirikan Apotek.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.
Selain itu, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.
Yuk, jadi pengusaha yang taat hukum sebagai investasi untuk bisnis Anda ke depannya. Masih belum paham soal hukum bisnis, seperti Izin Usaha Mendirikan Apotek? Nah, biarkan kami membantu Anda dalam pengurusannya. Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI.
Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha Mendirikan Apotek.
Ayo, langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!