Blog Post

Pengertian Jenis Label ML Yang Dikeluarkan BPOM

label ML

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Tahukah Anda bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM berhak untuk menarik dan memusnahkan produk pangan olahan yang tanpa disertai dengan tanda Izin Edar.

Izin Edar sendiri merupakan Izin untuk obat dan makanan yang diproduksi oleh produsen dan/atau diimpor oleh importir obat dan makanan yang akan diedarkan di wilayah Indonesia berdasarkan penilaian terhadap keamanan, mutu, dan kemanfaatan.

Berikut pembahasan mengenai Izin Edar pangan olahan Luar Negeri atau Makanan Luar (ML) yang bahan bakunya adalah import.

Pengertian Jenis Label ML Yang Dikeluarkan BPOM

Untuk pangan olahan produks import Luar Negeri memiliki jenis nomor Izin Edar yang berbeda. Dan untuk pendaftaran pangan olahan Luar Negeri ini dapat dilakukan secara manual maupun secara elektronik.

Tentunya, berbagai persyaratan dan kriteria pangan olahan sesuai peraturan BPOM 26/2018 dan Peraturan BPOM 27/2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

ML atau Makanan Luar adalah yang dibuat khusus untuk produk luar negeri. Sebelum masuk ke Indonesia dan disebarkan ke masyarakat, maka produk tersebut harus mendapatkan label ML terlebih dahulu.

Label ini berlaku untuk produk yang langsung dipasarkan di Indonesia, maupun produk yang mengalami pengemasan ulang. Keamanan produk yang beredar di masyarakat akan menjadi tanggung jawab dari BPOM (setelah mengeluarkan Izin Edar tersebut, maka BPOM akan terus mengawasinya).

Adanya Izin BPOM ini juga bisa menjadi acuan bagi konsumen sebelum memilih produk, agar tidak menggunakan produk sembarangan yang berbahaya bagi kesehatan.

Jadi, bisa disimpulkan bahwa Izin BPOM ini benar-benar penting bagi masyarakat di Indonesia.

Sementara itu, bagi pelaku usaha maka Izin BPOM ini juga punya peran penting. Dengan adanya Izin Edar ini maka produk itu sudah bisa dijual ke masyarakat secara bebas dan aman.

Syarat Pendaftaran Pangan Olahan Hasil Import

Berdasarkan Pasal 15 ayat 3 BPOM 26/2018 dan Lampiran Persyaratan Peraturan BPOM 27/2017, maka persyaratan untuk memperoleh Izin Edar pangan olahan hasil impor adalah sebagai berikut :

1. Dokumen Administratif.

  • Hasil sarana audit Distribusi.
  • Sertifikat bukti produk memiliki kualitas berstandar Internasional yang diterbitkan oleh lembaga berwenang atau terakreditasi seperti sertifikat ISO 22000, sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP) atau Piagam Manajemen Resiko.
  • Surat Penunjukan dari perusahaan di luar negeri kepada Importir atau Distributor.
  • Sertifikat Kesehatan atau Sertifikat Bebas Jual.
  • Khusus untuk Importir Minuman Alkohol, maka harus disertai Surat Izin Usaha Perdangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API) atau Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT).
  • Apabila pendaftaran dilakukan secara elektronik, maka harus melampirkan Akta Notaris Pendirian Perusahaan.
  • Apabila pendaftaran dilakukan secara manual dengan bantuan jasa orang lain, maka harus melampirkan Surat Kuasa melakukan pendaftaran pangan olahan.

2. Dokumen Teknis.

  • Komposisi atau Daftar Bahan yang digunakan.
  • Proses Produksi.
  • Hasil uji laboratorium terbaru atau Sertifikat Analisis Pengolahan Pangan untuk kategori pangan olahan beresiko Tinggi dan Sedang.
  • Informasi tentang Masa Simpan.
  • Informasi tentang Kode Produksi.
  • Rancangan label.
  • Foto Produk yang menampilkan semua keterangan pada label dengan jelas dan terbaca.
  • Terjemahan label selain bahasa Inggris dari Penerjemah tersumpah.

Demikianlah beberapa hal yang harus Anda ketahui dalam proses pembuatan Izin Edar BPOM RI ML (Makanan Luar) untuk pangan olahan Luar Negeri. Untuk itu, perhatikanlah kriteria dan persyaratan pendaftaran sesuai peraturan perundang-undangan terkait, sebelum mendaftarkan produk pangan olahan Anda.

Jasa Pengurusan Izin Edar BPOM

Untuk mengurus Izin Edar BPOM RI ML (Makanan Luar) untuk pangan olahan Luar Negeri ini, Anda bisa menyerahkannya ke ke Biro Jasa Pengurusan Perizinan Usaha yang sudah banyak dan bisa digunakan jasanya. Anda bisa memilih Biro Jasa mana saja yang menurut Anda terbaik.

Namun, agar pengurusan tidak rumit, maka Anda bisa menyerahkan semua prosesnya pada Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami adalah ahlinya!

Gapura Office sebagai tempat jasa Perizinan Usaha resmi dengan proses yang cepat dan mudah, memberikan pilihan harga pengurusan Izin Edar BPOM RI ML (Makanan Luar) untuk pangan olahan Luar Negeri murah.

Kami hadir untuk melayani Anda, dan kami siap memberikan pelayanan terbaik kami untuk melayani Anda!

Kami dapat membantu Anda untuk membuat surat Izin BPOM ataupun melanjutkan pengurusan legalitas lainnya.

Keunggulan dari Biro Jasa kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, serta konsultasi hukum dari orang yang ahli.

Banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan Biro Jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Perusahaan hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas saja yang diperlukan untuk mengurus Izin Edar.

Semua pelayanan tersebut akan Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya jasa pengurusan Izin Edar BPOM RI ML (Makanan Luar) untuk pangan olahan Luar Negeri.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu khawatir. Karena perusahaan kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Maka tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan juga Depok.

Jadi, Anda juga tidak perlu ragu untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) untuk pangan olahan Luar Negeri ini.

Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda dalam mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah lagi dengan dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.

Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila kami akhirnya memperoleh kepercayaan oleh banyak klien untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Silahkan menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha, termasuk juga Izin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman.

Gapura Office , Jasa Pendirian PT dengan syarat pembuatan yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>